Memperpanjang SIM secara online bukanlah perkara yang mustahil lagi saat ini. Melansir dari Kumparan.com, proses memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi bernama SINAR. Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan, aplikasi ini akan segera diluncurkan April mendatang baik di Android maupun Apple.
Hal ini merupakan implementasi program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, berupa pengembangan pelayanan publik oleh kepolisian di bidang lalu lintas, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tidak hanya memperpanjang SIM saja, aplikasi SINAR juga bisa digunakan untuk membuat SIM baru lho Sahabat.
"Registrasi online bisa untuk seluruh golongan dan jenis SIM. Sedangkan untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk uji praktek SIM," jelasnya.
Nah selain aplikasi SINAR, Sahabat bisa membuat SIM online melalui aplikasi resmi Korlantas.
Tapi sayangnya, layanan bikin SIM online ini cuma berlaku untuk pembuatan atau perpanjangan SIM A dan C aja. Untuk SIM selain itu, diharuskan melakukan registrasi secara langsung.
Baca Juga : Tips Mencari Mobil MPV Keluarga Terbaik Agar Tidak Merugi
SIM atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi merupakan legalitas dari seseorang bahwa mereka telah layak untuk mengendarai kendaraan. Selain sudah layak mengemudi ini juga menjadi bukti bahwa kamu sudah mengetahui banyak hal tentang peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Nah bagi kamu yang masih bandel ingin mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM maka kamu akan melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas seperti yang tertera di bawah ini. Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana dengan kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Memang hukuman ini terbilang cukup berat untuk mendisiplinkan mereka yang melanggar nya. Kabar baiknya sekarang ini kamu tidak perlu bingung lagi ketika ingin membuat SIM. Karena sekarang Polri telah menggunakan layanan membuat sim online. Bagaimana sih cara membuat sim online? Ayo mari kita bahas tahapanya di bawah ini.
Langkah membuat SIM online
Dahulu hanya kota-kota tertentu saja yang bisa membuat SIM online, tetapi kini semua kota sudah bisa memanfaatkan cara ini agar memudahkan pemohon SIM baru dan tidak mengantre panjang.
Langkah pertama cara membuat sim online adalah dengan mengunjungi halaman ini untuk mengetahui di kota kamu sudah bisa melakukan pembuatan sim secara online.
Setelah memasuki website di atas kamu bisa memilih beberapa pilihan, yaitu:
- Perpanjangan SIM
- Pengalihan Golongan SIM
- Perubahan Data Pengemudi
- Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang
Pilih menu perpanjangan SIM dan isi semua data permohonan membuat SIM online. Setelah mengisi semua data permohonan membuat SIM online maka kamu akan diarahkan ke halaman data pribadi. Disini kamu harus mengisi beberapa form, form yang harus diisi: Kewarganegaraan, NIK/Nomor KTP, Nama, Jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, golongan darah, alamat, provinsi, agama, agama, tinggi, pendidikan, pekerjaan, berkacamata, cacat fisik, telepon, asal negara.
Selanjutnya kamu harus mengisi data keadaan darurat, ini adalah informasi yang perlu mereka tau agar dapat identifikasi kerabat atau keluarga terdekat jika kamu mengalami kecelakaan atau keadaan buruk lain. Konfirmasi data input permohonan membuat SIM online. Pastikan data yang sudah kamu tuliskan sudah sesuai sehingga tidak ada kesalahan data saat di input. Pastikan setelah mengisi data, muncul tulisan proses registrasi telah berhasil.
Pembayaran membuat SIM online
Terakhir, proses registrasi telah berhasil maka kamu harus melakukan pembayaran melalui ATM atau EDC BRI. Setelah sukses melakukan pembayaran maka kamu harus datang ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website dengan membawa KTP fotokopi, KTP asli dan SIM asli.
Setelah itu petugas polisi akan mengecek semua data yang kamu masukan di website. Jika data cocok langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan). Pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti halnya pada pembuatan SIM baru konvensional. Jika lulus ujian, SIM diterbitkan.
Nah, bagaimana Sahabat mudah bukan membuat SIM online. Mungkin ada beberapa orang mungkin masih tidak mengerti apa sih keuntungan membuat SIM online. Nah berikut Garasi.id rangkum keuntungan ketika kamu memilih untuk membuat SIM online ketimbang membuat sim secara konvensional.
Pendaftaran bisa dilakukan dimana saja dan kapan pun
Membuat SIM online gak perlu melakukan pendaftaran langsung ke kantor polisi, cukup menggunakan ponsel pintar, perangkat komputer, dan tentunya ada koneksi internet. Kamu bisa melakukan pendaftaran langsung secara online untuk mendapatkan jadwal ujian teori dan praktek.
Tidak perlu antre saat melakukan pendaftaran
Sebelum ada layanan ini, kamu diharuskan untuk melakukan pendaftaran secara langsung ke kantor kepolisian. Hal yang paling bikin orang malas adalah antriannya panjang dan lama. Belum lagi kalau disuruh isi data diri secara manual. Tapi, dengan layanan membuat SIM online, kamu gak perlu antri lagi deh. Tinggal klik-klik saja proses registrasi bisa langsung selesai.
Bisa memilih tanggal kedatangan
Meski membuat SIM online mudah, kamu tetap harus ke kantor kepolisian secara langsung. Kedatangan fisik diperlukan untuk ujian teori, praktek, dan pengambilan. Tapi enaknya registrasi online, kamu bisa menentukan sendiri waktu kedatangan semau kamu.
Cepat dan Akurat
Membuat SIM online otomatis memangkas waktu yang diperlukan untuk proses pembuatan SIM secara keseluruhan. Karena pertama, kamu gak perlu menunggu lama karena antrian panjang pendaftarannya.
Foto: Garasi.id