Kamera ETLE
Kamera ETLE

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Biaya yang Harus Dibayarkan Denda Tilang Elektronik

17 Mar 2021 | 12:46 WIB

Sejak 1 November 2018 lalu, Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan sistem tilang elektronik atau yang bisa disebut sistem tilang elektronik e-tilang. Sistem tilang elektronik ini dibantu dengan sebuah alat canggih yang berfungsi untuk memantau para pelanggar lalu lintas.

Alat canggih tersebut berupa kamera yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement atau (ETLE). Sebanyak 12 titik telah dipasang kamera ETLE dari kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan. Kamera ETLE itu memiliki teknologi yang canggih yang dikombinasikan dengan kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang bisa mendeteksi kendaraan bermotor yang melanggar secara otomatis.

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Biaya yang Harus Dibayarkan Denda Tilang Elektronik

Selain itu, walaupun mobil sudah dipasangi kaca film yang gelap dan kondisi pencahayaan yang kurang, kamera ETLE tetap bisa menangkap dengan jelas kendaraan bermotor yang melanggar. Betapa canggihnya sistem tilang elktronik saat ini bukan?

Namun mungkin banyak yang bertanya-tanya apa sih bedanya sistem tilang elektronik ETLE dengan sistem tilang elektronik e-tilang? Biar kamu semakin paham, yuk simak perbedaan dari sistem tilang elektronik ETLE dan e-tilang yang perlu kamu ketahui.

Apa perbedaan ETLE dan e-tilang? 

Secara garis besar, apa sih yang membedakan sistem tilang elektronik ETLE dan sistem tilang elektronik e-tilang? Bukannya pada dasarnya sama-sama berfungsi untuk memberi penindakan atas sebuah pelanggaran? Nah biar kalian semakin paham yuk baca penjelasan berikut ini melansir dari cermati.com.

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

ETLE adalah sistem yang mengabadikan (memotret) pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Foto pelanggaran tersebut terhubung langsung dengan sistem di TMC Polda Metro Jaya sehingga petugas akan mencari data dari plat nomor kendaraan pelanggar. 

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Biaya yang Harus Dibayarkan Denda Tilang Elektronik

Jika Sahabat melanggar, petugas akan mengirim bukti pelanggaran yang berisikan foto, waktu, tempat dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan STNK. Tidak lupa, surat besaran denda yang harus dibayar melalui bank juga menjadi pelengkap surat tersebut. Jadi, tidak ada sama sekali tatap muka antara petugas dan pelanggar yang diharapkan mencegah pungutan liar dari petugas yang tidak bertanggung jawab. 

E-Tilang 

Berbeda dengan sistem tilang elektronik ETLE, e-tilang adalah tahap awal sebelum dilakukan sistem tilang elektronik ETLE. Sistem tilang elektronik atau tilang online ini mengandalkan aplikasi berbasis Android yang sudah dipasang di seluruh ponsel anggota polisi. Jadi petugas tidak lagi harus mencatat pelanggaran pada kertas melainkan di aplikasi sehingga lebih cepat.

Sistem Tilang Elektronik Resmi Diperluas, Ini Rutenya !

Nah, sistem tilang elektronik e-tilang merupakan komitmen dari Kepolisian Republik Indonesia agar masyarakat bisa melihat langsung secara transparan berapa biaya denda yang harus dibayarkan. Petugas juga akan mengarahkan pelanggar untuk membayar denda di bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut. Namun sayangnya masih ditemukan tatap muka antara petugas dan pelanggar untuk penerapan sistem e-tilang. 

Jenis-jenis pelanggaran

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Biaya yang Harus Dibayarkan Denda Tilang Elektronik

Nah, mungkin sebagian orang sudah tahu apa saja jenis pelanggaran apa saja yang bisa membuat kamu dikirimkan surat bukti pelanggaran ke rumahnya masing-masing. Buat yang belum mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang akan terkena sistem tilang elektronik, mari simak penjelasannya berikut melansir dari Kumparan.com.

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Biaya yang Harus Dibayarkan Denda Tilang Elektronik

Pelanggaran pertama yang bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, seperti berhenti di yellow box junction atau memasuki jalur busway. Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka akan ditindak sesuai Pasal 287 Ayat 1 dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, serta denda sebesar Rp 500 ribu.

Tidak menggunakan sabuk pengaman

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Biaya yang Harus Dibayarkan Denda Tilang Elektronik

Selanjutnya bagi pengemudi yang terbukti tidak mengenakan sabuk keselamatan ketika menyetir dan terekam kamera tilang elektronik, maka akan diberikan tilang elektronik. Bagi para pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai dengan Pasal 289. 

Mengemudi sambil menggunakan alat elektronik

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Biaya yang Harus Dibayarkan Denda Tilang Elektronik

Pelanggaran lainnya yang juga bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik, yakni mengoperasikan telepon genggam sambil mengemudi. Hal ini dinilai sangat berbahaya, karena bisa menghilangkan konsentrasi ketika mengemudi Hal ini dinilai sangat berbahaya, karena bisa menghilangkan konsentrasi ketika mengemudi. Bagi yang terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 283, yaitu pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu. 

Melanggar batas kecepatan

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Biaya yang Harus Dibayarkan Denda Tilang Elektronik

Bagi para pengemudi kendaraan roda empat, khususnya di wilayah Jabodetabek, sebaiknya juga tidak mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Sebab, bagi kendaraan yang terbukti melaju dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum dan terekam kamera tilang elektronik, maka siap-siap akan menanggung hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 286 Ayat 5.

Menggunakan plat palsu / buatan

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Biaya yang Harus Dibayarkan Denda Tilang Elektronik

Pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu dan terekam oleh kamera tilang elektronik, maka dapat dipastikan akan dikenakan tindakan pelanggaran.Hukumannya sesuai dengan Pasal 280, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Berkendara melawan arus

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Biaya yang Harus Dibayarkan Denda Tilang Elektronik

Pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus juga dipastikan bakal ditindak apabila terbukti terekam oleh kamera tilang elektronik. Untuk hukumannya, pengendara akan dikenakan kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1. 

Menerobos lampu merah

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Biaya yang Harus Dibayarkan Denda Tilang Elektronik

Selain berkendara melawan arus, pengendara yang juga terbukti menerobos lampu merah dan terekam kamera elektronik, maka dipastikan akan mendapatkan surat tilang elektronik. Menyoal hukumannya, pengendara dapat dijerat dengan Pasal 287 Ayat 2, dan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

Selalu tertib dalam berkendara

Cukup banyak bukan jenis pelanggaran apa saja yang membuat kamu akan terkena sistem tilang elektronik. Maka dari itu, selalu patuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan dan peraturan lainnya selama di jalan ya Sahabat. 

Ada atau tidak adanya sistem tilang elektronik tidak akan menjadi sesuatu hal yang memberikan efek jera jika dari diri sendiri tidak memiliki prinsip tertib. Menurut Garasi.id, mengapa Kepolisian Republik Indonesia sampai membuat sistem tilang elektronik, karena masih banyak pelanggaran yang terjadi karena tidak adanya kesadaran keselamatan dalam berkendara.

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Biaya yang Harus Dibayarkan Denda Tilang Elektronik

Tahukah kamu, angka kematian terbanyak terjadi karena kecelakaan di jalan raya yang diakibatkan oleh tidak tertibnya para pengendara kendaraan bermotor. Contohnya menerobos lampu merah, tidak memberikan tanda ketika berbelok hingga berkendara dengan kecepatan tinggi.

Pelanggaran tersebut tidak hanya membahayakan kamu Sahabat tetapi pengendara lain. Jadi, taati setiap aturan lalu lintas di jalan raya agar selalu aman berkendara dan tidak merugikan orang lain.

Foto: Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 17 Mar 2021 | 12:47 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

tilangelektronikkameraetleetilanglalulintasgarasiid
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family