Banyak pengendara mobil yang tidak memahami penggunaan lampu hazard. Lampu hazard mobil adalah lampu sein kiri dan kanan yang menyala dan berkedip secara bersamaan. Cara mengaktifkannya cukup mudah, yaitu dengan menekan tombol segitiga merah yang berada di dashboard. Jadi, lampu hazard mobil ini adalah lampu peringatan atau lampu darurat untuk menginformasikan kepada pengendara lain agar berhati-hati karena mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat atau mengalami masalah sehingga harus berhenti.
Apa Saja Fungsi Lampu Hazard Mobil
Lampu ini memiliki fungsi tersendiri yang penggunaannya menyesuaikan situasi dan kondisi tertentu. Nah, agar Sahabat Garasi tidak salah menggunakan, berikut adalah fungsi lampu hazard mobil sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Simak penggunaan lampu hazard di bawah ini.
1. Digunakan dalam keadaan darurat
Sesuai dengan Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Nah, lampu hazard inilah yang dimaksud sebagai "lampu isyarat peringatan".
Fungsi lampu hazard mobil yang utama adalah sebagai isyarat peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan Sahabat berhenti karena keadaan darurat.
Keadaan darurat yang dimaksud bisa berarti mogok, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lain seperti ban yang harus diganti. Jika Sahabat berada dalam keadaan darurat tersebut, maka segeralah menepi dan menekan lampu hazard mobil. Itulah mengapa sering disebut lampu darurat oleh para pengendara mobil.
2. Sebagai tanda peringatan
Fungsi lampu hazard mobil selanjutnya adalah sebagai tanda peringatan. Saat sedang berkendara di jalan, ada kalanya Sahabat bertemu dengan situasi darurat yang dapat mengancam keselamatan.
Misalnya, ada kecelakaan lalu lintas, orang yang tiba-tiba menyeberang jalan, atau kondisi lain yang mengharuskan Sahabat untuk berhenti mendadak di tengah jalan. Jika memang Sahabat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, jangan lupa menyalakan lampu hazard mobil.
Dengan memberi tanda peringatan melalui lampu hazard, Sahabat telah meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kendaraan di belakang yang melihat sinyal peringatan dari Sahabat bisa segera menurunkan kecepatan kendaraannya. Dengan begitu, terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir.
3. Tidak untuk digunakan saat cuaca buruk
Salah satu miskonsepsi yang paling umum tentang fungsi lampu hazard mobil adalah menggunakannya di saat cuaca buruk seperti hujan deras atau kabut tebal.
Bukannya aman, menyalakan lampu hazard mobil saat cuaca buruk justru dapat membahayakan keselamatan. Ini karena saat lampu hazard mobil aktif, lampu sein otomatis tidak bisa berfungsi. Jika Sahabat ingin memberikan isyarat untuk berbelok, kendaraan di belakang akan sulit memahaminya.
Untuk itu, saat Sahabat mengemudi di tengah cuaca buruk, tidak perlu menyalakan lampu hazard. Sahabat cukup mengemudi dengan berhati-hati. Jika jarak pandang minim, nyalakanlah lampu utama. Lampu utama juga sudah cukup untuk memberikan isyarat kepada kendaraan dari arah berlawanan.
4. Bukan isyarat saat masuk terowongan
Hal lain yang sering ditemukan, yaitu menyalakan lampu hazard saat memasuki terowongan atau lorong yang gelap. Anggapannya, lampu hazard menjadi tanda bahwa kendaraan Sahabat masuk ke tempat yang minim cahaya dan jarak pandangnya rendah.
Menyalakan lampu hazard mobil saat masuk terowongan justru harus dihindari. Isyarat lampu hazard justru akan membingungkan pengemudi kendaraan bermotor di belakang Sahabat. Saat memasuki terowongan atau lorong gelap, cukup nyalakan lampu utama atau lampu senja agar jarak pandang terjaga.
5. Tidak untuk iring-iringan
Masih banyak pengemudi mobil yang menyalah artikan kegunaan lampu hazard mobil. Salah satunya adalah dengan menggunakan lampu hazard saat iring-iringan atau konvoi.
Banyak mobil yang melakukan iring-iringan atau konvoi menyalakan lampu hazard sebagai tanda bahwa mereka tergabung dalam rombongan.
Padahal, Sahabat tidak perlu menyalakan lampu hazard mobil saat iring-iringan kendaraan. Menyalakan lampu hazard hanya akan membuat pengendara di belakang Sahabat merasa kebingungan. Jika memang sedang melakukan konvoi, cukup jaga jarak dan kecepatan agar tidak tertinggal.
Akan tetapi, meski sudah di atur dalam undang-undang. Hingga saat ini, masih banyak pengendara yang salah saat penggunaan lampu hazard mobil. Berikut dampak penggunaan lampu hazard mobil yang tidak semestinya:
Kondisi hujan, berkabut atau cuaca buruk.
Penggunaan lampu hazard mobil pada saat kondisi cuaca yang buruk atau hujan deras dapat menyebabkan pengemudi di belakang kendaraan Sahabat akan merasa kebingungan. Hal ini terjadi karena ketika Sahabat menyalakan lampu hazard mobil, maka lampu sein kiri dan kanan tidak bisa berfungsi, sehingga ketika kendaraan anda berbelok atau bermanuver maka dapat membahayakan pengemudi di belakang Sahabat. Ketika cuaca buruk seperti hujan atau berkabut cukup nyalakan lampu utama. Apabila kendaraan Sahabat dilengkapi dengan rear foglamp maka bisa dinyalakan.Memberi isyarat lurus ketika berada di persimpangan.
Banyak pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard ketika melintasi suatu persimpangan untuk menginformasikan bahwa kendaraan akan lurus. Hal ini tidak diperlukan karena tanpa menyalakan sein kanan, kiri atau hazard berarti sudah menandakan mobil akan melaju lurus.Konvoi atau iring-iringan.
Penggunaan lampu hazard mobil juga disalah artikan sebagai tanda bahwa pengemudi sedang melakukan konvoi atau iring-iringan bersama dengan rombongannya. Padahal saat iring-iringan, Sahabat cukup jaga jarak saja tanpa menyalakan hazard agar tidak membingungkan pengendara lain.
Sebagai pengemudi Sahabat harus memahami aturan-aturan dalam berkendara, salah satunya adalah aturan penggunaan hazard. Walaupun pengaplikasian yang salah tersebut sudah menjadi kebiasaan, namun Sahabat bisa mengubah kebiasaan tersebut dengan dimulai dari diri sendiri.