Ini Dia Fungsi Marka Jalan Chevron di Jalan Tol.
Ini Dia Fungsi Marka Jalan Chevron di Jalan Tol.

Bukan Sembarang Garis Serong, Ini Dia Fungsi Marka Jalan Chevron di Jalan Tol

22 Des 2022 | 11:19 WIB

Sahabat Garasi, Akhir tahun memang waktu yang tepat untuk jalan jalan bersama keluarga keluar kota roadtrip menggunakan mobil kesayangan. Sebagai pengguna kendaraan yang bijak, Sahabat tentunya pasti sering melihat garis marka jalan ya. Ada yang berbentuk lurus putih putus-putus, lurus putih penuh, lurus kuning penuh, dan garis serong atau marka jalan chevron.

Sudah tau arti dan fungsi marka jalan tersebut belum? Nah, kali ini kita akan mengulas fungsi khusus untuk marka jalan satu ini. 

Sebagai pengguna jalan umum yang taat peraturan lalu-lintas, simak yuk arti dan maksud dari garis serong atau marka jalan chevron tersebut.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjelaskan bahwa fungsi marka jalan chevron atau chevron reducing making pada lajur lalu lintas adalah untuk memberikan informasi penyempitan jalan atau "tipuan mata" pada pengguna jalan. Sehingga, secara reflek otak memerintahkan pengendara untuk dapat segera menurunkan kecepatan kendaraannya saat itu juga.

Bukan Sembarang Garis Serong, Ini Dia Fungsi Marka Jalan Chevron di Jalan Tol


Pentingnya Visual dan Rambu di Jalan Raya

Terciptanya marka jalan chevron juga dilakukan dari sebuah riset oleh Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris. Yang menyatakan bahwa informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas, 90 persen berasal dari visual.

Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi resiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Tak hanya TRL, badan International Road Assessment Program (IRAP) juga merekomendasikan gap kecepatan kendaraan di jalan antar kota maksimal adalah 30km/jam saat mengetahui tanda dari marka serong. 

Hal itu untuk menjaga laju kecepatan di jalan raya, apalagi jalan tol. Biasanya marka jalan chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan.

Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Untuk mempertegas bahkan marka serong yang dibuat diberi warna kuning sebagai tanda hati-hati dan wajib mengurangi kecepatan mobil.

Marka chevron memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang. Marka ini menginformasikan ke kamu akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.

Pengemudi Nekat Melintasi Marka Serong Kena Tilang

Ketika kita akan memasuki dan keluar jalan tol, maka akan terlihat marka serong atau marka chevron di gerbang tol. Marka berwarna putih itu biasanya dipasangi traffic cone atau water barrier.

Bagi yang terbiasa melintas di jalan tol, maka harus hati-hati ketika mendapati marka serong. Jangan sampai ban kendaraan menginjak marka tersebut, bisa kena tilang!

Marka yang membentuk garis utuh bersusun dan tidak terputus itu sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi. Hal itu sesuai dengan aturan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Pengemudi yang nekat melintasinya bisa didenda hingga Rp 500 ribu atau dipenjara paling lama 2 bulan.

Sanksi

Sebagai salah satu rambu larangan, pengendara yang melintasi marka serong garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.

Sanksinya tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1) yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Jadi, berhati-hatilah jika melihat marka seperti tersebut di atas. Bukan hanya menghindari tilang, tapi untuk keselamatan.

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 22 Des 2022 | 11:19 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

markajalanchevronramburambugarasiidjalantol
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family