kecelakaan kendaraan
Terlibat kecelakaan jangan panik

Terlibat Kecelakaan Kendaraan, Kamu Perlu Tahu Ini

25 Mar 2020 | 13:01 WIB

Kecelakaan kendaraan mungkin saja terjadi saat berkendara. Seperti pernah diberitakan, tabrakan beruntun terjadi di Surabaya. Mini Cooper yang dikemudikan seorang wanita menabrak dua mobil dalam rentang waktu yang sebentar. Kejadian diketahui berlangsung pada dini hari. Dari hasil pemeriksaan polisi, dampak kecelakaan lalu lintas tersebut ke pengemudi jadi panik dan ketakutan saat terlibat dalam tabrakan yang pertama.

Terlibat Kecelakaan Kendaraan, Kamu Perlu Tahu Ini

Direktur Rifat Drive Labs, Rifat Sungkar menilai terlibat dalam sebuah kecelakaan kendaraan saat mengemudi memang akan menimbulkan kepanikan. Apalagi jika yang mengalaminya adalah wanita.

"Tingkat kepanikan wanita dua kali lebih besar ketimbang kepanikan pria," kata Rifat yang dilansir dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, Rifat memberikan tips agar pengemudi wanita tidak panik saat terlibat kecelakaan kendaraan. Langkah pertama saat kecelakaan kendaraan adalah langsung mencari tempat pemberhentian yang aman, nyalakan lampu hazard dan segera keluar dari kendaraan. Selain itu, selalu biasakan untuk menyimpan nomor telepon darurat agar mudah meminta pertolongan.

"Tapi selain menghubungi nomor telepon darurat seperti kantor polisi ataupun rumah sakit, jangan lupa untuk langsung menghubungi kerabat terdekat," ucap Rifat.

Lebih lanjut, Rifat menyarankan agar wanita sebisa mungkin menghindari mengemudi saat malam hari. Karena mengemudi di malam hari memang jauh lebih berisiko ketimbang siang hari. Penyebabnya bisa karena faktor kelelahan ataupun faktor penerangan. Kalaupun terpaksa harus mengemudi pada malam hari, Rifat menyarankan agar pengemudi benar-benar memastikan kondisi tubuhnya fit.

"Jika memang harus mengemudi di malam hari, pastikan semuanya sudah terencana dan penting. Dan selama mengemudi hindari gangguan ketika mengemudi, seperti menggunakan ponsel," pungkas Rifat.

Lakukan ini saat kecelakaan kendaraan terjadi

Kecelakaan kendaraan bisa menjadi pengalaman yang traumatis dan menakutkan, sehingga terasa sulit untuk tahu harus berbuat apa setelah kecelakaan kendaraan terjadi. Bertindak cepat untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam keadaan aman dan semua langkah hukum diikuti merupakan hal yang penting. Mengetahui cara bertindak setelah kecelakaan kendaraan juga dapat melindungi diri Sahabat dari tuntutan hukum yang konyol. Berikut beberapa tips yang harus kamu lakukan jika terlibat kecelakaan kendaraan seperti yang dilansir di liputan6.com :

Terlibat Kecelakaan Kendaraan, Kamu Perlu Tahu Ini

Memastikan Keselamatan

Saat kecelakaan kendaraan terjadi, gunakan waktu untuk menenangkan diri. Mungkin Sahabat akan merasa marah, takut, terkejut, bersalah, atau campuran dari semua emosi tersebut setelah kecelakaan kendaraan. Semakin tenang diri kamu, semakin baik kamu akan dapat mengatasi situasi. Hiruplah napas yang dalam beberapa kali atau hitunglah sampai sepuluh untuk menstabilkan diri dari keadaan shock.

Tetaplah berada di lokasi kejadian

Meninggalkan lokasi kecelakaan kendaraan, baik kamu atau orang lain yang menyebabkan kecelakaan kendaraan, dapat menghasilkan hukuman pidana yang serius. Penalti atas meninggalkan orang yang terluka di lokasi kejadian bermacam-macam tergantung wilayahnya dan tingkat keparahan cedera, tetapi pada umumnya seseorang diharuskan membayar denda paling banyak Rp75.000.000 dan hukuman penjara hingga 3 tahun, selain kerugian sipil. 

Pastikan ada tidaknya luka

Hal terpenting untuk segera dilakukan setelah kecelakaan kendaraan adalah memastikan ada atau tidaknya luka yang dialami oleh diri kamu sendiri atau pengemudi dan penumpang lainnya. Pastikan keselamatan sendiri, lalu periksakan orang lain yang terlibat dan, jika perlu, hubungi segera ambulans.

Jika seseorang tidak sadarkan diri atau mengalami nyeri leher saat kecelakaan kendaraan, memindahkan dirinya dapat menimbulkan bahaya yang serius. Biarkan dia berada di tempat sampai petugas medis tiba, kecuali meninggalkannya di tempat tersebut akan membahayakannya.

Hubungi polisi

Bahkan untuk keadaan yang terlihat sepele saat kecelakaan kendaraan, tetap merupakan ide yang bagus untuk menghubungi petugas medis. Dengan begitu, kamu akan memiliki catatan resmi kecelakaan kendaraan, yang akan membantu seandainya pihak lain menuntut atau mempermasalahkan perincian kecelakaan kendaraan versi Sahabat.

Pindahkan kendaraan, jika memungkinkan

Jika Sahabat dapat mengendarai kendaraan dengan aman, pindahkan ke sisi jalan lalu keluar dari jalur yang penuh dengan kendaraan yang melintas. Ini akan menjaga kamu dalam jarak yang aman dari lalu lintas saat bertukar informasi dengan pengendara lainnya dan memudahkan polisi serta petugas ambulans menjangkau lokasi kecelakaan kendaraan.

Nyalakan lampu tanda darurat dan pasang kerucut atau lampu pijar

Khususnya di jalan raya, apa pun yang bisa dilakukan untuk memberitahukan mobil yang datang melintas bahwa terdapat kendaraan yang rusak di jalan akan meningkatkan keselamatan.

Saat kecelakaan kendaraan terjadi, tetaplah berada di dalam mobil dengan mengencangkan sabuk pengaman. Jangan mencoba untuk menyeberangi lalu lintas dengan tujuan menyingkir dari jalan, dan jangan berdiri di samping mobil yang terdampar di jalanan atau pada bahu jalan. Orang-orang yang keluar dari mobil lebih sering tewas atau mengalami cedera dibandingkan orang yang tetap berada di dalam mobil. Namun, jika kamu mencium bau gas, melihat bensin bocor atau bahkan api keluarlah segera dari mobil.

Pahami aturan saat melihat atau terlibat kecelakaan kendaraan

Beberapa waktu lalu, seperti yang dilansir dari Kompas.com. Sempat ada pesan berantai ramai menjadi bahan perbincangan di aplikasi pengirim pesan maupun dunia maya, soal kecelakaan kendaraan yang melibatkan satu kendaraan SUV, pesepeda, dan satu sepeda motor.

Terlibat Kecelakaan Kendaraan, Kamu Perlu Tahu Ini

Kecelakaan kendaraan yang terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, penabrak (mobil Dodge Journey bernopol B 2765 SM) sempat diduga melarikan diri. Namun, ternyata tidak, penabrak ternyata langsung menyerahkan diri kepada petugas.

Di dalam aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, sudah dijelaskan langkah yang harus dilakukan ketika berada pada posisi seperti itu, bukan hanya buat yang terlibat tapi yang melihatnya.

Berikut bunyi pasal dalam UU LLAJ soal Pertolongan dan Perawatan Korban.

Pasal 231

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

  1. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
  2. memberikan pertolongan kepada korban;
  3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
  4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

  1. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
  2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
  3. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 06:40 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

tipsberkendarakecelakaanberkendarapertolonganpertamaGarasiid
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family