ETLE
Tilang Elektronik

Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Ini Cara Cek Kamu Kena Denda Atau Tidak

29 Mar 2021 | 10:11 WIB

Tilang elektronik atau ETLE secara serentak sudah berlaku di 12 Polda di Indonesia sejak Selasa 23 Maret 2021. Sedikitnya ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 provinsi.

Kehadiran ETLE guna menindak serta menekan angka pelanggaran lalu lintas, yang berujung membangun budaya tertib berlalu lintas. Paling penting, dengan adanya rekaman gambar, bisa dijadikan bukti keterlibatan kriminalitas di jalan atau kecelakaan. 

Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Ini Cara Cek Kamu Kena Denda Atau Tidak

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menambahkan, fungsi ETLE juga menghindari oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.

"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas, sehingga membuat lebih transparan dan terwujdunya transparansi," jelasnya mengutip NTMC Polri.

Selain itu beda dari ETLE sebelumnya, penindakan berbasis teknologi informasi ini juga berlaku secara nasional. Artinya, ETLE juga menindak pelanggar yang berasal dari luar daerah. Sistem menganalisanya berdasarkan data regident pelat nomor. Kamu juga bisa membaca Tilang Elektronik Ada ETLE Mobile Dan Biasa, Apa Bedanya?

"Contoh di Yogyakarta bisa menindak pelat H. Adanya (ETLE) ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini nggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak," imbuh Abrianto yang dilansir dari laman kumparan.

Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Ini Cara Cek Kamu Kena Denda Atau Tidak

Foto : ANTARA FOTO/Didik Suhartono

10 sasaran penindakan tilang elektronik

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui tilang elektronik, mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), meliputi:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil menggunakan handphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu lalu lintas
  8. Pemotor dan pembonceng tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu di siang hari.

Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Ini Cara Cek Kamu Kena Denda Atau Tidak

Foto: Fadjar Hadi/kumparan

Besaran dendanya berdasarkan peraturan yang sama berupa:

  • Tidak pakai sabuk keselamatan Rp 750 ribu
  • Tidak pakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) Rp 250 ribu
  • Melanggar rambu lalin dan marka jalan Rp 500 ribu
  • Menggunakan pelat nomor palsu Rp 500 ribu
  • Menggunakan seluler sambil berkendara Rp 750 ribu.

Nantinya pengguna jalan secara sadar atau tidak, yang kedapatan melanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian, sesuai data yang terdaftar di pelat nomor. Berikutnya mekanisme pembayaran denda melalui virtual account bank BRI, BNI, dan Mandiri.

Namun demikian Anda juga senantiasa dapat mengecek status kendaraan yang dimiliki kena tilang elektronik secara online. Umpama merasa melanggar aturan, sehingga tak perlu menanti kedatangan 'surat cinta' dari polisi.

Pertama, caranya dengan mangakses laman https://etle-pmj.info/id/check-data, kemudian masukan nomor pelat nomor kendaraan, beserta nomor mesin, dan nomor rangka. Selanjutnya tekan cek data.

Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Ini Cara Cek Kamu Kena Denda Atau Tidak

Jika ada pelanggaran, akan tertera waktu, lokasi, jenis pelanggaran dan tipe kendaraan.

Sebaliknya jika tidak ada pelanggaran, maka keluar pemberitahuan 'No Data Available atau data tidak ditemukan.'

Cara ini juga ampuh guna mendeteksi mobil yang akan kita sewa atau beli dari perseorangan atau kelompok usaha tertentu, soal status pelanggaran lalu lintasnya.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 29 Mar 2021 | 10:15 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

ETLEnewsotomotifGarasiidkumparanoto
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family