Bikin Sim Baru Lewat Ponsel

Bikin SIM Bisa Lewat Ponsel, Tapi Tidak Seringkas Perpanjang SIM

08 Apr 2021 | 15:55 WIB

Polri dalam waktu dekat bakal meresmikan pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring atau SIM Online melalui aplikasi pada smartphone. Nama aplikasi tersebut SINAR, singkatan dari SIM Nasional Presisi.

Selain perpanjang SIM, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi SINAR guna membuat SIM baru. Hal ini dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar, Jati.

Namun mekanisme permohonan SIM baru via ponsel, tak seringkas perpanjang SIM. Perpanjang masa berlaku SIM hanya perlu verifikasi data di mana pun berada.

Sementara SIM baru, para pemohonnya harus tetap menjalani rangkaian tes keterampilan dan kemampuan berkendara di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM atau Satpas.

"(Pemohon) SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM Online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk uji praktik SIM," jelas Jati yang dilansir dari laman kumparan beberapa waktu lalu.

Hal ini mengacu Pasal 53 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, yang berisikan ujian SIM terdiri atas ujian:

  1. teori
  2. keterampilan mengemudi melalui simulator
  3. praktik.

Pada tahap uji teori, pemohon SIM baru tetap melakukannya melalui aplikasi. Sebab dijelaskan Jati, aplikasi baru tersebut mencakup layanan uji teori SIM secara online. Kamu juga bisa baca Tidak Perlu Ribet! Begini Cara Membuat Sim Online Terbaru 2021

Termasuk pemeriksaan psikologi dan kesehatan. "Melalui e-PPsi dan E-Rikkes," jelasnya.

Untuk sementara pantauan kumparan pada toko aplikasi smartphone berbasis Android maupun iOS, belum bisa menemukan aplikasi SINAR. Ini ditambahkan Jati, aplikasi baru bisa digunakan usai resmi diluncurkan. 

Bila tak ada aral melintang bakal dilakukan 12 April mendatang. Secara garis besar, pembuatan SIM baru via aplikasi terdiri dari beberapa tahapan meliputi:

  1. Unduh aplikasi
  2. Registrasi menggunakan NIK
  3. Deteksi wajah bersama KTP
  4. Pilih jenis SIM
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori SIM online
  7. Lulus dan mendapat QR code
  8. Pilih Satpas
  9. Pilih jadwal ujian praktik

Perlu diingat biaya pembuatan SIM baru masih mengacu lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 08 Apr 2021 | 15:55 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

simonlinenewsotomotifGarasiidkumparan
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family