Simpang siur tentang perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di Jakarta kini menemui titik terang. Pasalnya, hari ini Rabu (7/8/2019) Perluasan ganjil-genap di Jakarta resmi diumumkan. Ada 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor.
Rute baru ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.
Adapun rute terbaru ganjil genap di Jakarta adalah berikut :
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari dan
Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.
Foto : Garasi.id