Ada banyak alasan orang malas membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Bisa karena malas mengantri karena penuh hingga kesibukan aktivitas sehari-hari hingga lupa untuk membayar pajak. Namun, apapun alasannya, kepolisian dan pemerintah daerah kini berusaha mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan bantuan teknologi internet. Hasilnya, sekarang Sahabat bisa bayar pajak kendaraan online lewat fasilitas e-Samsat.
Cara bayar pajak online mobil memang belum dilakukan oleh semua orang dan lebih memilih cara konvensional atau menggunakan biro jasa. Oleh karena itu, biar Sahabat lebih paham dan mengerti kemudahan bayar pajak online mobil, berikut Garasi.id jabarkan mengenai informasi pembayaran pajak online.
Cara Bayar Pajak Online Mobil
Saat ini layanan pembayaran pajak online baru tersedia di beberapa wilayah saja seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Aceh. Untuk kendaraan di luar daerah tersebut, masih harus melakukan pembayaran lewat kantor SAMSAT setempat.
Walaupun daerahnya berbeda, cara bayar pajak online mobil sama saja. Oleh karena itu Garasi.id akan mencoba menjabarkan langkah pembayaran untuk daerah DKI Jakarta melalui E-Samsat, ATM, smartphone dan SMS.
Bayar Pajak Online Mobil via E-Samsat
Cara bayar pajak online mobil via E-Samsat adalah sebagai berikut :
- Masuk ke portal https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
- Lalu bayar ke ATM
- Simpan struk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Jika Sahabat tidak sempat ke Samsat untuk melapor, kami sarankan untuk menyimpan struk pembayaran pajak STNK mobil bersama dengan STNK. Jika sewaktu-waktu Polisi melakukan pemeriksaan, Sahabat hanya tinggal menunjukkan bukti pembayaran tersebut.
Bayar Pajak Online Mobil via ATM
Cara bayar pajak online mobil paling umum adalah melalui ATM. Berikut langkah-langkah untuk pembayarannya:
- Kunjungi mesin ATM terdekat
- Pilih menu "Bayar" lalu ke "Menu Lainnya"
- Kemudian pilih menu "Pajak / Penerimaan Negara"
- Pilih menu "e-Samsat"
- Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
- Bayar PKB
- Simpan struk pembayaran lewat ATM
Cara Bayar Pajak Online Mobil via Smartphone
Cara bayar pajak online mobil lainnya adalah melalui smartphone yang Sahabat miliki. Caranya cukup mudah seperti :
- Login ke portal E-Samsat https://samsat-pkb2.jakarta.go.id) melalui smartphone
- Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
- Lalu bayar ke ATM
- Simpan struk pembayaran PKB Anda
Cara Bayar Pajak Online Mobil via SMS
Selain mengunjungi situs E-Samsat, Sahabat juga bisa membayar pajak online mobil melalui SMS yang dikirimkan dari smartphone. Caranya adalah :
- Kirim pesan singkat (SMS) ke nomor 08112119211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat) menggunakan format: esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas (KTP)) (email)
- Kemudian lakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan blokir di server Polda.
- Tunggu balasan SMS yang isinya adalah: kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan
- Bayarlah pajak kendaraan melalui ATM
- Setelah pembayaran selesai, Sahabat akan mendapatkan SMS konfirmasi
- Pergi ke Kantor Samsat untuk menukar struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
Nah itulah beberapa cara bayar pajak online yang bisa Sahabat lakukan dengan mudah. Ingat ya Sahabat, warga Indonesia yang baik adalah warga yang taat membayar pajak. Selain membayar pajak, Sahabat juga bisa mengetahui cara balik nama STNK atau BPKB mobil di artikel STNK dan BPKB Mobil Hilang? Begini Cara Mengurusnya.
Foto: Garasi.id