Kamera ETLE

Ini Yang Harus Diketahui Bila Kena Tilang

09 Agt 2021 | 11:32 WIB

Sahabat pernah kena tilang? pasti beberapa dari kita pernah yang namanya di tilang ya Sahabat Garasi. Apalagi saat mulai berlaku peraturan ganjil genap, pasti Sahabat Garasi sempat lupa bahwa jalan yang dilalui sedang memberlakukan peraturan ganjil genap. tanggal sedang genap tetapi plat mobil Sahabat ganjil. Dan tentu saja tilang menjadi opsi yang tidak bisa ditawar lagi.

Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas atau tilang oleh polisi merupakan hal yang sering terdengar oleh masyarakat. Namun, meskipun begitu, sebagian pelanggar masih bingung untuk memahami tindakan langsung tersebut, khususnya surat tilang.

Jenis Operasi Razia Lalu Lintas

Walaupun tujuannya baik, terkadang untuk beberapa orang yang kebetulan melanggar tentu kejadian ini cukup apes, apalagi denda dari penilangan dari sebuah operasi razia bisa mencapai ratusan ribu bahkan mungkin bisa mencapai jutaan. Sangat lumayan menguras dompet kan?

Untuk itu bagi kamu yang kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas agar bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM, pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena denda tilang saat terkena operasi razia.

Ini dia 6 jenis razia yang sering dilaksanakan:

  • Operazi Zebra yang biasa dilaksanakan antara bulan November sampai Desember
  • Operasi Lilin yang biasa dilakukan di hari-hari mendekati hari raya Natal dan Tahun Baru
  • Operasi Patuh yang biasa dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan selama 2 pekan
  • Operasi Ketupat yang biasa dilaksanakan menjelang Idul Fitri hingga H+7 Lebaran
  • Operasi Lintas yang dilaksanakan oleh polantas, satpol pp, Dinas perhubungan hingga TNI. Operasi razia ini lah yang sering dikatakan sebagai ‘musim razia’ oleh para pengendara karena pelaksanaannya yang terbilang sangat tiba-tiba dan kapan saja
  • Operasi Keselamatan adalah jenis razia yang lebih terfokus dengan edukasi cara aman dalam berkendara dan pentingnya menaati aturan lalu lintas. Tidak ada penilangan di razia ini. Pelaku yang melanggar aturan lalu lintas hanya akan diberi teguran.

Jenis Surat Tilang

Surat tilang yang ada di Indonesia memiliki lima warna, yaitu warna merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Tetapi, hanya surat tilang merah dan biru yang berlaku untuk masyarakat umum, sedangkan surat tilang warna hijau untuk arsip keadilan, kuning untuk arsip pihak kepolisian, dan putih untuk arsip kejaksaan.

Surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian ketika menilang memiliki 5 warna berbeda dengan fungsi yang berbeda-beda pula. Yaitu, merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Dari kelima jenis surat tilang tersebut hanya yang berwarna merah dan biru lah yang diberlakukan untuk masyarakat umum.

Ini dia fungsi dari masing-masing warna yang ada pada surat tilang:

  • Hijau untuk arsip keadilan
  • Kuning untuk arsip yang akan disimpan oleh pihak kepolisian
  • Putih untuk arsip kejaksaan
  • Merah untuk pelaku pelanggaran aturan lalu lintas yang menolak untuk ditilang/dakwaan polisi pada saat tilang. Walaupun tidak ada denda tapi proses akan dilanjutkan di pengdilan dengan jadwal sidang yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
  • Biru adalah surat tilang yang paling sering diberikan untuk para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, bersedia mengakui kesalahannya, mengikuti proses persidangan dan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Bagi Sahabat yang terkena razia polisi lalu lintas dan bingung bagaimana cara bayarnya, jangan khawatir. Karena saat ini sudah diberlakukan kembali pembayaran tilang online dengan menggunakan E-tilang. Pengendara tidak perlu datang jauh-jauh ke pengadilan, cukup untuk cek dan bayar tilang melalui website saja. 

Apa Itu Tilang Online?

Tilang online adalah sistem tilang elektronik dengan menggunakan bantuan CCTV sebagai alat pengawas. Alat ini bertindak seperti petugas kepolisian yang akan menindak tegas para pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. 

Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, biasanya mudah terkena razia polisi apabila tidak mematuhi tata tertib lalu lintas dengan baik. Biasanya contoh pelanggaran yang sering dilakukan adalah tidak membawa helm, tidak menghidupkan lampu saat siang atau malam hari, menerobos lampu merah hingga tak mematuhi aturan ganjil-genap. 

Cek denda E-tilang 

Sebelum membayar denda, kamu bisa cek informasinya melalui laman resmi e-tilang.Langkah-langkah untuk cek e-tilang adalah sebagai berikut : 

  • Login ke website e-tilang, yaitu (http://etilang.info/)
  • Masukkan nomor blanko atau register. Misalnya C12345678.
  • Pilih menu pencarian untuk mencarinya. 
  • Tunggu prosesnya hingga muncul informasi mengenai identitas pelanggar, petugas yang melakukan tilang, pasal hingga nominal denda e-tilang.

Berikut beberapa daftar gambaran jumlah denda yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran aturan lalu lintas sesuai dengan jenis pelanggarannya:

  • Tidak memiliki SIM: Rp1juta
  • Tidak membawa SIM: Rp250 ribu
  • Tidak memasang plat nomor kendaraan: Rp500 ribu
  • Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas: Rp500 ribu
  • Tidak memiliki/membawa STNK: Rp500 ribu
  • Tidak mengenakan Helm berlogo SNI: Rp250 ribu
  • Tidak menyalakan lampu kendaraan: Rp250 ribu (malam hari) dan Rp100 ribu (siang hari)
  • Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada: Rp500ribu
  • Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah: Rp250ribu

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 09 Agt 2021 | 11:32 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

etilangkameraetletilangelektroniktilang
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family