Rotator polisi

Jangan Asal Pasang, Ini Pemilik Rotator Seharusnya

16 Agt 2019 | 18:01 WIB

Hayo siapa disini yang sering melihat mobil pribadi menggunakan rotator atau sirine di kendaraan. Jika kamu memiliki teman, kakak, adik atau saudara yang memasang rotator di mobilnya, jangan lupa untuk ditegur ya kalau memang bukan aparat. Sahabat tentu pernah melihat dan mendengar suara sirine bukan ketika berkendara di jalan raya. Warna dari lampu rotator alias strobo itu pun beragam mulai dari warna merah, kuning dan biru. Perbedaan warna tersebut ternyata menunjukkan perbedaan fungsi dan kegunaan masing-masing kendaraan.

Banyak orang yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator atau sirine. Buktinya, banyak mobil yang diberhentikan petugas terkait pelanggaran penggunaan strobo. Sebetulnya, memodifikasi mobil adalah hal yang lumrah, namun jangan sampai aksesori yang seharusnya digunakan oleh pihak tertentu justru digunakan untuk melanggar aturan.

Nah, supaya kamu mengetahui fungsi, kegunaan dan arti perbedaan dari warna rotator, berikut penjelasannya agar kamu lebih aware.

Lampu Rotator Biru

Lampu rotator berwarna biru dipergunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasti kamu sering melihat mobil para Polisi yang berlalu lalang di jalanan ibukota seperti Hyundai Elantra, Mitsubishi Lancer EX, Mitsubishi Galant V6, Mazda 6 dll. 

Lampu Rotator Merah

Lampu rotator berwarna merah digunakan pada kendaraan seperti pengawalan TNI, mobil tahanan, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah dan mobil jenazah.

Lampu Rotator Kuning

Lampu rotator berwarna kuning biasanya digunakan untuk mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus. 

Hal ini mempunyai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud diatas diatur dalam : Pasal 59 UU NO.22 Tahun 2009.

Semoga dengan melihat ketentuan penggunaan lampu rotator di atas, Sahabat bisa bijak dan tidak asal memasang aksesoris tersebut tanpa mengindahkan peraturan yang ada. Banyak kok, cara untuk memodifikasi mobil kamu selain memasang rotator, lagian kalo memang ada kepentingan mendadak yang mengharuskan kamu untuk segera sampai di tujuan, kamu bisa menggunakan alat transportasi masa kini seperti ojek online kok atau mungkin membawa motor sendiri.

Foto: Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 12:46 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

tipstipsotomotiftipsgarasitipsototipsdantrikotomotiftipsmobil
Copyright © 2025 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family