Parkir Mobil Sembarangan

Masih Ingat Tidak? Parkir Sembarangan Berujung Penjara

02 Jul 2019 | 14:01 WIB

Pemerintah Israel berencana untuk bisa menghukum pengendara yang melakukan parkir sembarang, dengan memenjarakannya. Tapi Sahabat Garasi tahu tidak, kalau di Indonesia rupanya sudah menerapkan peraturan tersebut terlebih dahulu.

Baca juga: Begini Sahabat Garasi, Cara Parkir Yang Baik Dan Benar

Seperti yang disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa, yang dilansir dari detikOto, dikatakan di Indonesia aturan mengenai parkir sudah diatur dalam undang-undang dan jika melanggar pengendara bisa masuk bui.

"Kalau ada yang melanggar parkir (sembarangan) itu bisa dipenjara kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu yang tertera pada pada 287 UU No. 22 tahun 2009," ujar Royke.

Dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, ada beberapa pasal di dalamnya. Mengenai parkir sembarangan tertulis dalam pasal 287 ayat 3.

Pasal 287 ayat 3 ini berbunyi tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dalam pemberitaan sebelumnya parkir asal-asalan menjadi perhatian banyak orang. Kadang, mobil yang diparkir asal-asalan bikin jengkel pengendara lain. Pengendara lain jadi tak dapat ruang parkir gara-gara ada mobil yang diparkir sembarangan. 

Tidak sampai disitu, karena banyaknya dampak dari parkir sembarangan. Membuat pemerintah memberlakukan peraturan lain berupa wajib punya garasi bagi penduduk Ibu Kota yang ingin memiliki kendaraan pribadi. Semua upaya yang dilakukan guna mengurangi kemacetan yang timbul akibat parkir sembarangan. 

Nah Sahabat Garasi, mulai sekarang tetap ingat dan lebih hati-hati ya kalau ingin parkir. Kalau sampai Sahabat Garasi salah parkir, tidak lagi hanya dapat kartu parkir tapi Sahabat Garasi bisa juga dapat kartu tilang.

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 14:22 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

newstilangmobilbarubekasparkirgarasiIndonesiajakartadepokbekasitanggerang
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family