Mulai Januari 2019 warga Jawa Barat (Jabar) sudah semakin mudah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di minimarket dan situs jual beli online. Tujuan utama, untuk mempermudah pemilik kendaraan, karena tidak harus datang ke Samsat.
Lantas, bagaimana caranya? melansir dari laman Kompas.com, Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono, untuk pembayaran pajak sudah bisa dilakukan di minimarket seperti Alfamart, Indomart, hingga situs jual beli online Bukalapak, dan Tokopedia.
"Tetapi, hanya pembayarannya saja. Nanti akan diberikan struk untuk dibawa ke Samsat, Polsek atau Bank Jabar, untuk pengesahannya," ujar Prahoro, Jumat (4/1/2019).
Proses pengesahan atau cap di STNK, lanjut Prahoro tidak bisa dilakukan di minimarket atau situs jual beli online.
Struk yang diberikan akan tertera masa berlaku, hingga satu pekan ke depan setelah pembayaran. "Jadi kemudahannya itu, bisa bayar dulu kemudian pengesahannya menyusul. Jadi sekarang ini tidak harus datang ke Samsat langsung, lebih mudah dan praktis," kata Prahoro.
Foto : Garasi.id