Banyaknya kontroversi soal penerapan sistem ganjil genap yang sempat diterapkan di tahun 2018 guna mengurangi kemacetan di ibukota akhirnya kini menemui kejelasan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menetapkan pembatasan mobil pribadi dengan ganjil genap akan di teruskan di tahun 2019 ini. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Mengutip dari ntmcpolri.info, Selasa (2/1/2019), Anies mengatakan, tidak ada perubahan mengenai skema waktu dan juga rute yang terdampak ganjil-genap. Sementara untuk efektivitas pemberlakuannya dimulai Rabu (2/1/2019).
"Sama semuanya, jadi sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya maupun dan dari sisi waktunya," kata Anies.
Dengan begitu, ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari. Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
Sedangkan untuk kawasan yang terdampak tetap pada sembilan ruas jalan. Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Foto : Garasi.id