Pajak 0% Mobil Baru

Pajak 0% Ada Syarat dan Ketentuanya, Lalu Apa Yang Dihapus?

17 Feb 2021 | 11:08 WIB

Pemerintah baru saja mengabulkan usulan pajak 0% atau relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dari Kementerian Perindustrian. Terhitung mulai Maret 2021, pembebasan PPnBM bakal digulirkan bertahap.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, relaksasi PPnBM dijalankan dalam 3 skenario, meliputi 0 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen pada September-November.

Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya. "Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga dalam pernyataan resmi yang dilansir dari Kumparan.

Namun tidak semua jenis mobil dapat keringanan PPnBM. Hanya mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah, kategori sedan, juga berpenggerak roda dua (4x2) yang dikenai pengurangan pajak tersebut.

Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif khususnya yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri di atas 70 persen.

Artinya segmen kendaraan seperti Low SUV hingga Low MPV yang kebanyakan sudah dirakit lokal, dan menggendong mesin 1.500 cc bakal mendapat stimulus keringanan PPnBM.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," imbuhnya.

Mengacu data Gaikindo, kategori mobil 4x2 di bawah 1.500 cc merupakan kontributor utama penjualan (wholesales) nasional tahun lalu. Kontribusinya sebesar 40,6 persen atau 213.146 dari 532.027 unit.

Sementara pangsa pasar segmen sedan di bawah 1.500 cc masih kecil, 0,2 persen atau 1.112 unit dari total penjualan mobil sepanjang 2020.

Usulan insentif pajak mobil baru sebenarnya telah diajukan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Ketua Umum Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto mengatakan usulan yang serupa.

"Agar pemerintah memberikan stimulus kepada jenis mobil 4x2, di bawah 1.500 cc, dan diproduksi dalam negeri atau lokal, agar pabrik-pabrik di sini dapat kembali bekerja, pengurangan tarif ini misalnya untuk 1 tahun," jelasnya.

Pajak Kendaraan Tak Hanya PPnBM

Meski pajak PPnBM dihapuskan dan ada kriteria-kriteria tertentu untuk mobil yang mendapatkan pajak 0% tersebut, Sahabat semua perlu tau juga kalau pajak kendaraan yang sering kita bayarkan bukan hanya PPnBM tetapi masih ada PPN, BBNKB, dan juga PKB. Jadi bila benar dihitung lagi, pajak 0% tidaklah benar-benar 0 Sahabat Garasi.

Jadi untuk Sahabat yang merasa masih bingung dan nggak mau repot dengan kriteria-kriteria tertentu pajak 0%, solusinya adalah membeli mobil bekas yang berkualitas di Garasi.id. Di Garasi.id Sahabat bisa membeli Mobil Pilihan yang memiliki keunggulan seperti mobil tahun muda, kilometer rendah, sudah diinspeksi, bebas tabrakan dan bebas banjir. Selain itu, membeli mobil pre owned di Garasi.id Sahabat bisa dengan cara kredit dengan DP rendah yaitu 25%.

Untuk bisa merasakan promo DP 25%, Sahabat bisa mengajukan pembelian unit Mobil Pilihan dengan fitur Kredit Kilat. Dengan fitur ini kamu bisa mengajukan pembiayaan kredit mobil lebih mudah. Hebatnya lagi, kamu hanya memerlukan waktu kurang dari 2 menit untuk bisa mengetahui kredit kamu memenuhi kriteria atau tidak. Dengan keunggulan tersebut, Garasi.id menjadi satu-satunya marketplace jual beli mobil bekas yang berani memberikan kredit mobil tercepat.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 17 Feb 2021 | 11:08 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

pajak0%mobilbekasgarasiidkumparannewsotomotif
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family