Plat nomor kendaraan

Wajib Tahu! Ini Arti dan Jenis Kode Plat Nomor Kendaraan

01 Mar 2020 | 13:01 WIB

Plat nomor kendaraan adalah salah satu jenis identifikasi pada mobil atau motor. Plat nomor juga bisa diidentifikasi sebagai plat registrasi kendaraan. Bentuknya berupa potongan plat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi. Biasanya plat nomor jumlahnya sepasang, untuk dipasang di depan dan belakang kendaraan.

Plat nomor kendaraan memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya. Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Jenis plat nomor kendaraan

Selama ini mungkin kamu cuma familiar dengan beberapa warna plat nomor kendaraan yang sering nongol di jalanan. Seperti plat nomor warna kuning yang digunakan buat angkutan umum, dan plat mobil dinas warna merah yang digunakan oleh pemerintah. Tapi tahukah kamu ada lima jenis plat nomor kendaraan di Indonesia berdasarkan warna dan fungsinya?

Kelima jenis plat nomor kendaraan ini sah digunakan, oleh motor dan mobil. Namun, tidak bisa digunakan secara sembarangan. Seperti dikutip dari Kompas.com, berikut lima  jenis plat nomor berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012. Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3.

  • Plat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih. Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
  • Plat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.
  • Plat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih. Pelat jeni ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
  • Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru. Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
  • Plat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam. Plat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan plat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Setelah mengetahui apa perbedaan dilihat dari warna plat, tahukah kamu bahwa huruf di plat nomor juga memiliki arti tersendiri lho. Tetapi ini berlaku untuk plat nomor kendaraan yang tidak di kustom ya Sahabat.

Setiap huruf yang tertera pada plat nomor memiliki arti tersendiri. Apalagi kendaraan bermotor di Jakarta yang Sahabat tau sangat mendominasi di setiap penjuru wilayah. Namun plat B yang terdaftar sebagai kendaraan asal kota Jakarta tidak hanya dipakai di Jakarta saja namun di wilayah seperti Depok, Bekasi, Tangerang dan sekitarnya juga ikut menggunakan plat B. 

Membedakan wilayah asal plat nomor kendaraan

Lantas, bagaimana cara membedakan dan mengetahui dari mana kendaraan tersebut berasal jika dilihat dari plat nomor? Nomor polisi yang ada pada mobil diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari angka 1 sampai dengan angka 4 dan posisinya ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, penggunaan plat nomor kendaraan dari angka 1-2999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang, 8000-8999 untuk kendaraan penumpang/barang, 3000-6999 untuk sepeda motor, 7000-7999 untuk bus, dan 9000-9999 untuk truk atau kendaraan pengangkut beban.

Bila nomor urut pendaftaran plat nomor kendaraan yang telah dialokasikan habis digunakan, makan nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal berupa abjad dari A sampai Z di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi penulisan huruf abjad di belakang angka telah mencapai 3 huruf abjad yang melambangkan tempat kendaraan tersebut terdaftar, jenis kendaraan (golongan), dan abjad terakhir sebagai pembeda saja.

Cara membaca plat nomor kendaraan

Misalkan Sahabat memiliki mobil dengan plat nomor kendaraan B 4433 SAT, B melambangkan plat nomor kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Selanjutnya, nomor/angka 4433 pada plat nomor mobil yang Sahabat miliki dialokasikan untuk mobil untuk mengangkut penumpang. 

Huruf abjad di belakang angka plat nomor mewakili daerah tempat mobil tersebut terdaftar, dalam kasus ini : 

  • S merupakan daerah Jakarta Selatan
  • A melambangkan mobil Sahabat berjenis sedan/pick up
  • T adalah abjad pembeda saja. 

Untuk lebih jelas dari wilayah mana mobil Sahabat terdaftar dan berjenis apa mari simak kode-kode abjad setelah angka di plat nomor di bawah ini: 

  • B - wilayah Jakarta Barat
  • C - wilayah Kota Tangerang
  • E - wilayah Depok
  • F - wilayah Kabupaten Bekasi
  • G - wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
  • K - wilayah Kota Bekasi
  • N - wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
  • P - wilayah Jakarta Pusat 
  • S - wilayah Jakarta Selatan
  • T - wilayah Jakarta Timur
  • U - wilayah Jakarta Utara
  • V - wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
  • W - wilayah Kota Tangerang Selatan
  • Z - wilayah Kota Depok

Sedangkan abjad kedua setelah angka pada plat nomor kendaraan mewakili jenis kendaraan berdasar golongan. Berikut daftarnya :

  • A - plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
  • D - plat nomor berjenis Truk
  • F - plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
  • J - plat nomor berjenis Jip dan SUV
  • Q - plat nomor staf pemerintahan
  • T - plat nomor berjenis Taksi
  • U - plat nomor staf pemerintahan
  • V - plat nomor berjenis Minibus

Aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih, jadi kalau kamu hanya memiliki motor Sahabat hanya bisa mengetahui dari mana wilayah motor tersebut terdaftar. 

Nah, bagaimana dengan plat nomor dinas polisi, plat nomor kendaraan dengan huruf belakang RF seperti, plat nomor RFS, plat nomor RFD, plat nomor RFL, plat nomor RFU, plat nomor RFP dan plat khusus seperti CD dan CC. Secara keseluruhan plat nomor kendaraan dengan huruf belakang berinisial RF merupakan kendaraan pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri. Masing-masing huruf setelah inisial RF melambangkan instansi dimana orang tersebut menjabat, simak poin selanjutnya biar kamu paham ;

  • RFS - Plat nomor kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat sipil.
  • RFD - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Darat
  • RFL - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Laut
  • RFU - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Udara
  • RFP - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Kepolisian Republik Indonesia

Pasti kamu pernah melihat mobil dengan huruf depan plat nomor kendaraan berinisial CD atau CC. CD (Corps Diplomatique) dan CC (Corps Consulaire) adalah mobil yang dimiliki kedutaan besar maupun organisasi internasional. Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.

Contoh plat korps diplomatik CD/CC 12345 12. 

Angka di tengah (12345) adalah nomor pendaftaran mobil dan angka di belakang adalah kode negara. Dalam contoh tersebut 12 adalah kode angka korps diplomatik Amerika Serikat. Untuk kode sendiri tiap negara di dunia dilambangkan dari angka 12 hingga 126. 

Bagaimana Sahabat, sudah paham kan apa saja arti dari plat nomor pada kendaraan yang sering kamu temui. Biar kamu tidak ditilang polisi, jangan lupa untuk membayar pajak dan jangan sembarang membuat kustom plat sendiri ya karena itu melanggar undang-undang yang berlaku.

Foto: Garasi.id

[[KLIK GAMBAR]]

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 14:52 WIB
Bagikan

Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family