Berkendara Gunakan HP

Polda Metro Gelar Razia GPS Pekan Ini, Kamu Bisa Bebas Asalkan...

06 Feb 2019 | 13:01 WIB

Penggunaan GPS pada ponsel sebagai alat navigasi kini semakin marak, sejak kehadiran jasa transportasi berbasis online. Namun, ada beberapa yang khawatir ditilang petugas polisi atas dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara sesuai dengan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Korlantas sebagai penegak hukum di lalu lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Polda Metro Jaya akan melakukan razia penggunaan perangkat global positioning system (GPS) saat mengemudikan kendaraan bermotor yang dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengendara. 

Kepala Sub-direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Herman Ruswandi, mengatakan razia penggunaan GPS akan dimulai pekan ini. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 1 undang-undang itu menyebutkan bahwa pengendara wajib berkonsentrasi penuh saat mengendalikan kendaraannya.

Yang melanggar ketentuan tersebut diancam hukuman penjara atau denda. "Tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu," ujar Herman, seperti melansir dari laman Tempo.com, Senin (4/2/2019).

Herman menambahkan, setelah ada putusan MK, kepolisian juga akan menggiatkan sosialisasi larangan GPS dengan sasaran utama para pengemudi taksi dan ojek online. Pasalnya, selama ini pengendara transportasi online itulah yang paling banyak menggunakan GPS sambil berkendaraan.

"Sudah banyak yang ditilang. Kami imbau lagi untuk patuh demi keselamatan berlalu lintas," kata dia. Selain menggunakan GPS, pengendara tidak diperbolehkan memakai perangkat atau melakukan kegiatan lain yang bisa mengganggu konsentrasi. Antara lain memainkan telepon seluler dan mendengarkan musik keras-keras ketika berkendaraan.

Aktivitas tersebut, kata Herman, bisa membahayakan si pengendara dan orang lain di jalan raya. 

MK Putuskan Larangan Gunakan GPS Saat Berkendara, Begini Reaksi Pengguna

Mengemudi di jalan raya memang memerlukan konsentrasi tingkat tinggi, tentu saja hal ini dilakukan agar selamat sampai tujuan.

Pengguna GPS Bisa Tidak Kena Tilang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan berkendara memakai peta elektronik dalam Global Positioning System atau GPS ponsel bisa ditilang oleh polisi. "Kalau kemudian sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi," kata Budi.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar. "Artinya pengemudi enggak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, kalau pakai GPS itu ada gangguan," katanya.

Budi menegaskan GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator, yakni teman berkendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. "GPS enggak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau menggunakan bukan teman berkendara," katanya.

Ia mengakui masih sulit untuk pengawasannya terkait penggunaan GPS dalam berkendara. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti. "GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS," katanya.

Menhub menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tersebut baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat maupun roda dua. "GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," katanya. Ia mengimbau, terutama para pengemudi taksi dan ojek daring untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 09 Mei 2020 | 04:16 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbelinewsberitainfoMKGPSponsellaranganraziatilangUUALLJpoldajakartaindonesiajakartateguranotomotifgarasiid
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family