Segera Uji Emisi Mobil Sahabat Sekarang

Siap-Siap Kena Sanksi Tilang! Jika Tidak Lulus Uji Emisi Kendaraan

30 Agt 2023 | 22:08 WIB

Mengendarai mobil kesayangan setiap hari untuk beraktivitas merupakan hal yang biasa Sahabat lakukan. Pada kondisi tertentu kamu pasti tidak menyadari, terkadang mobil mengeluarkan asap polusi di kondisi tertentu.


Jika asap polusi yang muncul dari mobil Sahabat masih terus keluar dengan waktu lama dan cukup tebal, maka bisa dipastikan ada yang tidak beres pada mesin mobil. Hal ini menjadi indikasi dari rusaknya komponen mesin mobil. Sebaiknya segera kamu bawa mobil ke bengkel untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut agar kerusakan bisa segera diatasi.


Karena pemerintah saat ini sudah memberlakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Peraturan ini akan dilakukan penindakan terhadap uji emisi gas buang kendaraan yang bertujuan untuk menekan bahaya yang ditimbulkan dari polusi udara atau pencemaran yang disebabkan penggunaan kendaraan bermotor yang terus meningkat. 



Lakukan Servis Uji Emisi di Bengkel Terpercaya


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menerbitkan peraturan perihal batas emisi gas buang kendaraan. Selain itu aturan kendaraan diuji emisi sudah merupakan salah satu syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan akan berlaku secara nasional.


Salah satu kota yang sudah siap menerapkan uji emisi adalah DKI Jakarta. Pemprov DKI saat ini sedang menggelar razia uji emisi di titik jalan tertentu pada periode 25 - 31 Agustus 2023. Razia ini hanya sebatas sosialisasi dan pelanggar tidak akan ditilang. Tindakan tegas untuk pelanggar yang kendaraanya tidak lolos uji emisi mulai diberlakukan 1 September 2023 hingga 30 November 2023.



Jadwal Razia Uji Emisi di DKI Jakarta


Bagaimana Sahabat, mobil kesayangan kamu sudah lulus uji emisi belum? Sangat disayangkan jika kamu nanti terjaring razia dan mobil kesayangan kamu belum memiliki sertifikat kelulusan uji emisi. Siap-siap kamu harus kena sanksi tilang sebesar 500ribu rupiah. Sebelum hal itu terjadi, sebaiknya Sahabat harus paham tentang aturan uji emisi dari sumber terpercaya CNN Indonesia dibawah ini.


  • Berlaku Untuk Kendaraan di Atas 3 Tahun

Kewajiban uji emisi ini tidak berlaku untuk semua kendaraan sebab berdasarkan aturan hanya diwajibkan bagi mobil yang usianya di atas tiga tahun.



Ikuti Peraturan Uji Emisi Yang Berlaku


  • Sertifikat Uji Emisi Berlaku 1 Tahun

Melakukan uji emisi bakal menjadi sesuatu yang rutin untuk dilakukan, paling tidak sekali dalam setahun. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI no 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.


"Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi," terang pasal 3.


Karena aturan tersebut, sertifikat kelulusan uji emisi yang Sahabat peroleh hanya berlaku setahun. Jadi kamu wajib melakukan uji emisi pada tahun-tahun berikutnya.



Bahaya Pencemaran Polusi Udara


  • Jadi Syarat Bayar PKB dan Perpanjang STNK

Hasil dari uji emisi bukan hanya menjadi penanda Sahabat agar tidak ditilang, melainkan menjadi syarat tambahan untuk bayar pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan perpanjangan STNK. Selain itu uji emisi sebagai syarat administratif bayar pajak dan perpanjangan STNK bakal diwajibkan secara nasional.


  • Dasar Hukum Uji Emisi

Kewajiban melakukan uji emisi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi.


    • Yaitu, pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".


    • Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".



Pemprov DKI Jakarta Bersama Polda Metro Jaya Akan Menggelar Uji Kepatuhan Razia Uji Emisi


Kemudian dasar hukum sanksi tilang ini dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    • Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:


"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".


Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".


Sebenarnya aturan tentang uji emisi sudah ditetapkan dalam regulasi yang sudah cukup tua, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    • Pada Pasal 48 ayat 1 ditetapkan setiap kendaraan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Persyaratan ini ditulis pada Pasal 48 ayat 3 yang salah satunya emisi gas buang.




Untuk itu, sejalan dengan adanya peraturan tentang uji emisi ini. www.Garasi.id sudah menyiapkan bengkel terpercaya dengan peralatan uji emisi. Jadi, Sahabat yang ingin melakukan servis berkala juga lakukan pengujian emisi, terutama pada bagian mesin pembakaran. Agar emisi yang dihasilkan dari mobil kesayangan kamu makin rendah dan bisa lulus syarat uji emisi kendaraan dengan mudah. Rasakan kondisi mobil yang optimal dengan emisi rendah dengan melakukan perawatan. Informasi lengkap silahkan hubungi Clara dari Garasi.id.


Selamat servis uji emisi buat mobil kesayangan Sahabat Garasi!


Ditulis oleh ALDY SURYA
Terakhir diupdate: 05 Sep 2023 | 11:39 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

ragamotomotifpolusiperaturanujiemisisanksitilanglulusujiemisiservisberkala
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family