Pajak Kendaraan Warga Jakarta
Pajak Kendaraan

Akhir Bulan Ini Jadi Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan Buat Warga Jakarta

28 Agt 2018 | 11:04 WIB

Masyarakat DKI Jakarta, khususnya yang memiliki sangkutan pajak kendaraan bermotor, masih punya waktu untuk membayar dengan bebas denda. Batas akhir program penghapusan sanksi administrasi berlaku sampai 31 Agustus 2018. 

Program tersebut terdiri dari penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). 

Akhir Bulan Ini Jadi Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan Buat Warga Jakarta

Apabila melebihi batas yang ditentukan, penunggak pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan tersebut sejak 27 Juni 2018 dan berakhir 31 Agustus 2018. 

Baca juga: Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan 

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama pernah mengatakan bahwa untuk kendaraan bermotor, yang dihapuskan hanya sanksi denda administrasi, jadi tidak seluruhnya menjadi nol rupiah. 

Menurut dia, proses penghapusan denda pajak ini pun tidak berbeda dengan pengurusan pembayaran pajak seperti biasa. Hanya saja, bagi wajib pajak yang mati lebih dari satu tahun, harus datang ke loket SKP. 

"Kemudian untuk prosesnya sendiri tidak ada yang beda. Artinya, dokumen persyaratan yang harus dilampirkan tetap saja sama, begitu juga dengan tempat pelayanannya," kata Bayu yang dilansir dari laman Kompas.com.

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 07 Mei 2020 | 14:41 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbeliaturandendastnkpajakbaliknamaditlantaspoldakendaraansanksiotomotifgarasiid
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family