Asuransi Mobil Bekas
Asuransi Kendaraan

Awas Salah Mengerti Soal Asuransi Kendaraan, Ini Juga Berlaku Untuk Mobil Bekas!

29 Mar 2021 | 11:20 WIB

Mobil baru ataupun bekas, peran asuransi kendaraan bisa dikatakan sangat penting. Meski demikian hingga saat ini masih banyak dari pengendara di Indonesia, yang salah mengerti akan asuransi kendaraan All Risk. Lalu apa yang dimaksud dengan asuransi kendaraan All Risk ya Sahabat Garasi? Sebelum masuk ke pengertiannya, ada baiknya untuk kita mengerti terlebih dahulu apa sih pentingnya asuransi kendaraan.

Awas Salah Mengerti Soal Asuransi Kendaraan, Ini Juga Berlaku Untuk Mobil Bekas!

Asuransi menjadi satu hal penting untuk kendaraan karena bisa mengurangi risiko, saat terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan. Mulai dari tergores, hingga pahitnya saat kendaraan hilang karena dicuri. Salahnya, karena sudah memiliki asuransi kendaraan All Risk banyak yang merasa aman karena semuanya akan ter-cover. Bisa dipastikan hal itu salah! Karena asuransi kendaraan All Risk tidak semuanya di cover.

Karena istilah asuransi kendaraan All Risk itu salah pengertian, dan sebenarnya itu tidak ada. Namun yang benar adalah asuransi kendaraan komprehensif. Yaitu menjamin kerugian sebagian dan menjamin kerugian total cuma semuanya itu tergantung jaminan yang ada di polis. Jika banyak agen asuransi yang mengistilahkan All Risk, hal itu maksudnya dengan semua risiko yang tertuang di dalam polis. Kejadian yang sering salah kaprah itu misalnya seperti bencana alam seperti banjir atau gempa. Asuransi yang akan mengcover hanya pengguna asuransi kendaraan yang mengikuti perluasan jaminan dengan menambah biaya premi.

Sedangkan untuk perluasan jaminan merupakan jenis jaminan tambahan di luar jaminan standar polis. Perluasan jaminan ini adalah sesuatu yang sebelumnya tidak dijamin oleh polis standar, dapat dijamin sesuai dengan jenis dan ketentuan perluasan jaminan seperti bencana alam, kecelakaan, huru hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Dan ini berlaku juga untuk mobil bekas, yang ikut asuransi kendaraan. Bukan hanya untuk mobil baru saja ya Sahabat Garasi.

Lebih jelas soal asuransi all risk, TLO, dan kombinasi

Ada dua jenis asuransi kendaraan, yakni Total Lost Only (TLO) dan All Risk. Pada dasarnya, asuransi kendaraan itu sama-sama menawarkan proteksi perlindungan kerugian maupun risiko terburuk di kemudian hari pada kendaraan. Meski begitu, menjatuhkan pilihan pada asuransi kendaraan jenis TLO maupun All Risk sangat tergantung dari segi kebutuhan, ekonomis, dan fungsional.

Awas Salah Mengerti Soal Asuransi Kendaraan, Ini Juga Berlaku Untuk Mobil Bekas!

Utamanya adalah soal sepadan atau tidaknya besaran premi dengan benefit yang diperoleh. Ada baiknya Sahabat punya bekal pengetahuan dasar-dasar apa saja yang jadi patokan pihak asuransi kendaraan dalam menentukan premi. Pengetahuan ini bisa jadi modal kita bernegosiasi seputaran besaran premi.

Untuk lebih jelas, mari kita membahas dulu bedanya asuransi All Risk dan TLO. Nah, berikut ini 

Asuransi Kendaraan Total Lost Only (TLO)

Jenis asuransi kendaraan ini hanya memberi penggantian bila kendaraan mengalami kerusakan total mencapai di atas 70%. Artinya, kendaraan sudah tak berbentuk lagi karena kecelakaan yang tak mungkin di-recovery lagi maupun raib dibawa kabur pencuri.

Awas Salah Mengerti Soal Asuransi Kendaraan, Ini Juga Berlaku Untuk Mobil Bekas!

Asuransi Kendaraan All Risk

Asuransi kendaraan All Risk atau yang biasa disebut pula Comprehensive menawarkan jaminan segala macam kerusakan kendaraan baik minor maupun mayor. Kerusakan minor seperti bodi kendaraan lecet diserempet, spion patah, stoplamp pecah, dan lain sebagainya. Lantaran luasnya cakupan yang di-cover, tak heran jika preminya lebih tinggi dari TLO.

Awas Salah Mengerti Soal Asuransi Kendaraan, Ini Juga Berlaku Untuk Mobil Bekas!

Asuransi Kendaraan Kombinasi

Meski terbagi dua, tapi tak tertutup kemungkinan kita bisa mengkombinasikan dua jenis asuransi kendaraan itu. Hal ini terkait dengan kebutuhan dan faktor ekonomisnya. 

Awas Salah Mengerti Soal Asuransi Kendaraan, Ini Juga Berlaku Untuk Mobil Bekas!

Tambahan lagi, asuransi kendaraan jenis TLO bisa pula disandingkan dengan perluasan jaminan seperti Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) dan Personal Accident (PA). Memang keputusan menyandingkan itu membuat premi makin bertambah, tapi adanya klausul tambahan itu lebih bertujuan melindungi diri Sahabat ketimbang kendaraan.

Penghitungan Premi

Ada biaya yang wajib dibayar bila ingin mengalihkan risiko kerugian atas kendaraan ke pihak asuransi kendaraan. Biaya itu dikenal dengan istilah premi asuransi. Masing-masing perusahaan asuransi punya aturan main sendiri dalam menetapkan besaran premi.

Meski begitu, pemilik kendaraan pastinya mengidamkan premi yang murah tapi di saat bersamaan proteksinya komplet. Yang pasti, jangan langsung tergiur dengan premi murah tapi mengabaikan kualitas layanan.

Awas Salah Mengerti Soal Asuransi Kendaraan, Ini Juga Berlaku Untuk Mobil Bekas!

Kemudian, mari kita cari tahu apa saja yang jadi dasar perusahaan asuransi menetapkan besaran premi. Pada dasarnya, premi itu dihitung dari beberapa faktor di bawah ini.

  1. Jenis jaminan (all riks atau TLO)

Premi jaminan all risk pastinya lebih tinggi dibanding TLO. Lebih-lebih jika all risk itu ditambah dengan perluasan jaminan yang pada gilirannya akan menambah besaran premi.

  1. Jenis kendaraan

Jenis kendaraan menjadi faktor perhitungan premi yang nilainya dari persentase harga kendaraan baru dan harga kendaraan di pasaran jika statusnya bekas. Semakin mahal harga kendaraan maka prosentasenya semakin kecil. Meski begitu, kendaraan yang dilengkapi fitur keselamatan bisa jadi pertimbangan mendapatkan diskon premi.

  1. Usia pengemudi

Pengendara di rentang usia di bawah 30 tahun dan di atas 60 tahun kemungkinan dikenai premi yang tinggi. Alasannya, statistik kecelakaan menunjukkan usia yang disebut di atas berisiko tinggi mengalami kecelakaan. 

  1. Rekam jejak kredit

Rekam jejak yang bagus di bank atau lembaga keuangan lain bisa jadi dasar mendapatkan keringanan premi. Begitu pun sebaliknya, jika sebelumnya punya masalah dengan riwayat kredit bisa memberatkan premi. 

  1. Riwayat mengemudi

Pihak asuransi punya mata dan telinga di kepolisian. Artinya, mereka bisa tahu riwayat mengemudi Sahabat. Jika sering kena tilang, pernah mengalami kecelakaan, dan lain sebagainya, maka pihak asuransi menilai Sahabat punya risiko tinggi yang pada gilirannya beban premi makin mahal. 

  1. Lokasi

Domisili Sahabat turut mempengaruhi besaran premi. Pasalnya, pihak asuransi punya catatan lokasi-lokasi yang dinilai rawan kriminalitas seperti pencurian kendaraan. Selain itu, pihak asuransi juga akan mensurvei rumah Sahabat apakah punya garasi atau tidak.

  1. Rata-rata jarak tempuh

Semakin sering mobil digunakan, semakin tinggi pula risikonya. Dengan begitu, jarak tempuh kendaraan bakal menjadi faktor yang mempengaruhi besaran premi. Meski begitu, faktor ini tak berlaku untuk kendaraan baru.

Keputusan final dalam menentukan pilihan asuransi yang terbaik ada di tangan Sahabat sebagai pemilik kendaraan. Sebelum mengambil produk asuransi, ada baiknya mengukur gambaran risiko kendaraan tersebut. Misalnya, jika kendaraan digunakan sebagai mobilitas sehari-hari maka risiko mengalami musibah lebih tinggi.

Nah Sahabat, begitulah informasi seputar asuransi kendaraan yang bisa diberikan kepada Sahabat. Semoga bermanfaat ya Sahabat.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 29 Mar 2021 | 11:20 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

asuransiallriskkomprehensifmobilbekasbaru
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family