Sanksi Parkir Sembarangan
Sanksi Parkir Sembarangan

Berani Parkir Mobil Sembarangan! Ini Sanksinya

05 Okt 2023 | 23:33 WIB

Ketika Sahabat berkendara pulang ke rumah, pasti sering menemui mobil yang parkir sembarangan di area pemukiman warga atau di pinggir jalan umum. Hal ini bukan hanya menjadi masalah di pemukiman daerah, bahkan mobil yang parkir sembarangan paling besar ada di kota-kota besar. 


Bagaimana tidak, karena aksi pengemudi yang memarkirkan kendaraannya tanpa memperdulikan kondisi sekitar inilah bisa jadi biang keributan, bahkan dapat menimbulkan permusuhan atau perkelahian.


Parahnya lagi, ternyata si pemilik mobil rupanya tidak memiliki garasi atau carport untuk menyimpan kendaraannya, dan memilih memarkirkannya di pinggir jalan atau di depan rumahnya.


Jalanan Umum Tidak Boleh Dimanfaatkan Untuk Parkir

Jalanan Umum Tidak Boleh Dimanfaatkan Untuk Parkir


Apakah hal ini sepele? Sudah pasti akan menjadi masalah yang berkepanjangan, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan tempat parkir mobil yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.


Bagaimana Sahabat, apakah kamu salah satu yang suka parkir mobil sembarangan? Sebaiknya mulai dari sekarang, jangan lagi memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga ya. 


Inilah alasannya mengapa kamu harus mengikuti aturan parkir. Sebab menurut hukum di Indonesia, pemerintah telah mengaturnya dalam landasan hukum yang sudah cukup lama disahkan.


Hal ini terlihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang menyebut jika memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. 


Bahkan dalam PP No 34/2006 itu juga dijelaskan, beberapa aturan dalam Ruang Manfaat jalan seperti pasal 34, 35, dan 37. 


Perhatikan Posisi Parkir Kendaraan

Perhatikan Posisi Parkir Kendaraan


Dari pasal-pasal tersebut, muncul pasal 38 yang perlu Sahabat ketahui, berbunyi:


  • "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."


Di Jakarta sendiri yang wilayahnya cukup padat, dan banyak pemilik mobil yang parkir sembarangan, menambahkan regulasi lagi untuk mempertegas. 


Regulasi tersebut ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:


  • Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
  • Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.


Mobil Parkir Sembarangan Akan di Derek Paksa

Mobil Parkir Sembarangan Akan di Derek Paksa


Nah Sahabat, setelah mengetahui aturannya. Untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. Adapun sanksi yang akan diberikan, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan, dimana pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500.000.


Di beberapa wilayah, seperti di Jakarta, Dinas Perhubungan cukup serius untuk menertibkan mobil yang parkir sembarangan, dengan cara di derek paksa. 


Penderekan kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau di derek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar. 


Adapun besaran parkir sembarangan di tetapkan di Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari, per kendaraan.


Catat ya Sahabat, Parkir mobil sebaiknya di lahan yang seharusnya, seperti di garasi rumah kamu sendiri. Hindari memarkirkan mobil di jalan perumahan, sekalipun di depan rumah sendiri. Karena memarkir mobil sembarangan akan membahayakan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.


Semoga aturan parkir diatas bermanfaat buat kamu ya Sahabat! Kamu juga bisa simak Kumpulan Artikel Tips, Event, Review dan Berita Otomotif Terupdate lainnya hanya di www.Garasi.id.


Ditulis oleh ALDY SURYA
Terakhir diupdate: 05 Okt 2023 | 23:42 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

ragamotomotifparkirmobilparkirsembaranganaturanparkirsanksiparkirartikelgarasi
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family