Berkendara di jalan raya tak bisa asal-asalan. Ada aturan yang harus dipahami dan ditaati oleh pengendara. Salah satunya mengenai kecepatan kendaraan.
Seperti yang dikutip dari laman resmi akun Instagram Kementrian Perhubungan Republik Indonesia @kemenhub151, Ada waktu-waktu tertentu yang mengharuskan pengemudi memperlambat laju kendaraan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 116.
Diatur, pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas. Selain itu, ada enam kondisi yang mengharuskan pengemudi memperlambat kecepatan kendaraannya.
Baca Juga : Aturan Ganjil Genap Baru, Jadwal dan Rute Alternatif
Yang pertama, pengemudi harus memperlambat laju saat akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang. Kendaraan bermotor juga harus melambat ketika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
Saat cuaca hujan dan/atau akan melewati genangan air kendaraan bermotor harus mengurangi kecepatan. Juga saat memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum ada rambu lalu lintasnya.
Ketika mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api, kendaraan bermotor harus melambat. Terakhir, kendaraan bermotor harus mengurangi kecepatan saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang jalan.
Foto : Intagram Kemenhub