Peraturan Berkendara
Peraturan Lalu Lintas

Berkendara Di Jalan, Harus Tau Prioritas Keselamatan

20 Agt 2018 | 11:17 WIB

Berkendara di jalan raya tak bisa asal-asalan. Ada aturan yang harus dipahami dan ditaati oleh pengendara. Salah satunya mengenai kecepatan kendaraan.

Seperti yang dikutip dari laman resmi akun Instagram Kementrian Perhubungan Republik Indonesia @kemenhub151Ada waktu-waktu tertentu yang mengharuskan pengemudi memperlambat laju kendaraan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 116.

Berkendara Di Jalan, Harus Tau Prioritas Keselamatan

Diatur, pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas. Selain itu, ada enam kondisi yang mengharuskan pengemudi memperlambat kecepatan kendaraannya.

Baca Juga : Aturan Ganjil Genap Baru, Jadwal dan Rute Alternatif

Yang pertama, pengemudi harus memperlambat laju saat akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang. Kendaraan bermotor juga harus melambat ketika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Saat cuaca hujan dan/atau akan melewati genangan air kendaraan bermotor harus mengurangi kecepatan. Juga saat memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum ada rambu lalu lintasnya.

Ketika mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api, kendaraan bermotor harus melambat. Terakhir, kendaraan bermotor harus mengurangi kecepatan saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang jalan.

Foto : Intagram Kemenhub

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 05:25 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbeliperaturankendaraaninstagrampemerintahwajibprioritasotomotifjakartaberkendaraPermenhubpasaluu222009garasiidlalulintas
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family