STNK Kendaraan
Perpanjang STNK 5 Tahun

Biar Tak Salah, Begini Cara dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

01 Feb 2021 | 12:36 WIB

Selain membayar pajak tahunan, pemilik mobil maupun sepeda motor wajib juga untuk melakukan pembayaran pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahunan.

Jika tak dibayarkan, sanksinya bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Dijelaskan, denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan

Biar Tak Salah, Begini Cara dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

Nah, khusus perpanjang STNK 5 tahunan, sayangnya Sahabat tidak  bisa memanfaatkan layanan online dan harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. 

"Pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan (online), karena membutuhkan cek fisik kendaraan, maka kendaraan yang didaftarkan harus ikut dibawa," kata Kasti STNK Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya yang dilansir dari laman kumparan, belum lama ini.

Martinus mengatakan, tujuan pemeriksaan secara fisik kendaraan bermotor untuk mencocokkan dengan tanda bukti pendaftaran atau legislasi, sekaligus bukti identifikasi. Aturannya sesuai Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Kendaraan Bermotor. 

Prosedur dan syarat perpanjang STNK 5 tahun

Mengutip laman resmi Korlantas Polri, berikut adalah syarat untuk memperpanjang STNK. 

  • Mengisi formulir permohonan 
  • Melampirkan tanda bukti identitas, seperti KTP dan  fotokopinya 
  • STNK beserta fotokopinya 
  • BPKB dan fotokopi BPKB. Atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti penggunaan BPKB atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur 
  • Keterangan buka blokir, dalam hal STNK berada dalam status blokir dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. 

Jika semua syarat tadi sudah dilengkapi, hal yang dilakukan selanjutnya adalah cek fisik kendaraan. Saat hendak memperpanjang STNK, bawa kendaraan Sahabat. Kemudian cek fisik kendaraan di kantor Samsat agar mendapat formulir checklist sebagai syarat perpanjang STNK.

Biar Tak Salah, Begini Cara dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

Nah, meskipun Sahabat berdomisili di luar kota, sementara plat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor Samsat domisili Sahabat saat ini. Maka data akan diproses dengan mudah.

Dengan catatan, Sahabat punya bukti atau kartu identitas valid dengan plat nomor kendaraan Sahabat. Pastikan Sahabat membawa kendaraan ke Samsat terdekat domisili.

Adapun untuk mekanisme cek fisik kendaran akan mengikuti acuan pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 5 ayat (2) tahun 2012 tentang Registrasi dan Kendaraan Bermotor. Begini kira-kira alurnya: 

  1. Aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan kendaraan bermotor, paling sedikit terdiri atas: 
  2. Karoseri/rancang bangun sesuai peruntukkan 
  3. Lampu-lampu 
  4. Kaca spion 
  5. Kondisi ban 
  6. Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang 
  7. Panel kontrol, dan 
  8. Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda 4 atau lebih 
  9. Aspek identitas kendaraan yang paling rendah meliputi: 
  10. Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor, dan 
  11. Menggesek nomor rangka dan nomor mesin. 

Jangan lupa bawa uang tunai

Perpanjang STNK dan ganti plat nomor 5 tahun sekali di kantor Samsat, jangan lupa untuk membawa uang tunai di dompet. Berjaga-jaga bila pembayaran tidak dapat dilakukan dengan non-tunai seperti transfer via ATM.

Pajak Mobil Terlanjur Mati? Begini Cara Mengurusnya

Memiliki kendaraan baik kondisi bekas ataupun baru, STNK dan BPKB merupakan hal penting yang harus ada. Lalu bagaimana bila STNK kendaraan mati? Ini info yang perlu disimak

 

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 01 Feb 2021 | 12:36 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

PerpanjangSTNKpajak5tahungaarsiidkumparanotomotifinfo
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family