Balik Nama Mobil
Balik Nama Mobil

Cara Mudah Balik Nama Mobil Tahun 2022

07 Nov 2022 | 15:15 WIB

Membeli mobil bekas memang menjadi solusi tepat untuk Sahabat yang memiliki dana terbatas untuk membeli kendaraan. Namun yang perlu diperhatikan ketika membeli mobil bekas, berarti Sahabat juga harus memikirkan untuk urus balik nama mobil seperti halnya BPKB dan STNK dari pemilik lama ke nama Sahabat. 

Cara Mudah Balik Nama Mobil Tahun 2022

Lalu bagaimana cara mengurusnya? Apa saja syarat-syaratnya? Berapa biaya balik nama mobil? Simak informasi berikut ya Sahabat.

Syarat dan cara balik nama mobil

Untuk melakukan prosedur balik nama mobil, Sahabat harus mengunjungi kantor kantor SAMSAT terdekat. Namun sebelum pergi kesana, ada baiknya kamu melengkapi beberapa persyaratan balik nama BPKB mobil yang sebaiknya kamu bawa.

Syarat balik nama mobil

Berikut ini adalah beberapa syarat balik nama STNK mobil yang harus kamu bawa ke kantor SAMSAT:

  • KTP asli dan fotokopinya.

  • STNK asli dan fotokopinya.

  • BPKB asli dan fotokopinya.

  • Faktur pembelian mobil disertai kwitansi pembelian diatas materai dari pemilik sebelumnya.

Kemudian berikut ini adalah beberapa syarat balik nama BPKB mobil yang harus kamu bawa saat pergi ke kantor SAMSAT:

  • STNK yang telah diubah atas nama sendiri dan fotokopinya.

  • KTP asli dan fotokopinya.

  • BPKB asli dan fotokopinya.

  • Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya.

Ada baiknya beberapa dokumen balik nama mobil di atas kamu fotokopi dulu sebanyak dua lembar, dan bawa pula beberapa lembar materai.

Cara Balik Nama Mobil

Berikut ini langkah mengurus balik nama STNK mobil dan balik nama BPKB mobil :

1. Datangi ke kantor Samsat tempat STNK terdaftar. Serahkan dokumen persyaratan bea balik nama (BBN) mobil, seperti BPKB dan KTP, kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik. 

3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket yang kemudian akan dilegalisasi dan diserahkan kembali.

4. Setelah dokumen diserahkan kembali berpindahlah ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama kamu dipanggil.

5. Kamu akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan balik nama mobil, serta melunasi pajak balik nama mobil yang belum terbayar jika masih ada.

6. Kemudian kamu akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kamu baru bisa mengisi formulir.

7. Menuju ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai.

8. Datangi bagian mutasi dan pergi ke loket cek fisik untuk membuat STNK baru. Serahkan berkas dan tunggu dipanggil.

9. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru

10. Setelah semua selesai STNK baru pun diserahkan.

11. Menuju ke loket di bagian Ditlantas untuk pembuatan BPKB baru. Serahkan semua berkas persyaratan mutasi dan balik nama mobil berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Kemudian isi formulir yang diberikan petugas.

12. Petugas memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB mobil sebesar Rp 80 ribu. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

13. BPKB bisa diambil dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. 

Berapa biaya balik nama mobil?

Pada proses balik nama mobil ini tentu ada biayanya yang biasa dikenal dengan BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor).

BBN mobil adalah sejumlah uang yang harus dikeluarkan pemilik mobil untuk proses perubahan nama pemilik pada STNK dan BPKB. Lalu berapa besarnya biaya bea balik nama mobil?

Berikut ini adalah rincian biaya balik nama STNK dan BPKB mobil yang dilansir dari situs kontan.co.id, sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020:

Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih:

  • Baru Rp.200.000

  • Perpanjangan Rp 200.000

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000. Sedangkan, biaya balik nama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil adalah: 

  • Baru Rp 375.000

  • Ganti kepemilikan Rp 375.000

Berdasarkan daftar harga balik nama mobil di atas, maka biaya mutasi dan balik nama mobil yang berganti kepemilikan adalah sekitar Rp 550.000 untuk penerbitan STNK dan BPKB saja. 

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 07 Nov 2022 | 15:15 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

garasiiddieselbensinnewsmobilbaliknama
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family