Sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran, perlu dilakukan pengecekan mobil dan pengecekan dokumen, salah satunya STNK mobil kesayangan anda. Jika STNK mobil kendaraan Sahabat harus diperpanjang dan ada kendala dalam proses perpanjangannya, salah satunya STNK milik orang lain.
Perlu diketahui, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah berkat adanya aplikasi SIGNAL, layanan untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ secara digital.
Dikutip dari Samsat Digital, aplikasi ini menggunakan database kendaraan Polri, data kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem pajak kendaraan Bapenda Provinsi. SIGNAL adalah sistem AI yang terintegrasi secara nasional melalui platform mobile untuk memberikan layanan digital kepada masyarakat.
Aplikasi ini juga memperhatikan kepentingan berbagai pihak seperti Bapenda, Jasa Raharja, dan Bank Pembangunan Daerah. Aplikasi ini pun membantu Polri dalam mengawasi kepemilikan kendaraan dengan melakukan verifikasi wajah sesuai data KTP elektronik di Kemendagri.
Dilansir dari Tempo.co, langkah-langkah untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi ini.
Sebelum memulai proses perpanjangan STNK, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Nama pemilik kendaraan
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
E-KTP
Lima digit terakhir dari nomor rangka mesin kendaraan
Email
Berikut cara mendaftar dan memproses perpanjangan STNK atas nama orang lain:
Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
Buka aplikasi SIGNAL, lalu klik "Daftar di sini".
Masukkan data yang diperlukan seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah.
Setelah menerima kode OTP melalui SMS, lakukan verifikasi dengan memasukkan kode tersebut.
Terakhir, verifikasi akun melalui link yang dikirimkan melalui email.
Setelah proses registrasi selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan nomor ponsel dan kata sandi yang telah terdaftar.
Setelah tahapan di atas selesai, pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan cara berikut:
Pilih menu yang sesuai, lalu klik tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital yang diperlukan.
Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama pemiliknya. Jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK.
Masukkan nomor NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
Unggah foto E-KTP pemilik kendaraan.
Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut".
Konfirmasi data termasuk alamat pengiriman, dan lakukan
pembayaran sesuai pilihan kanal yang tersedia.
Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran", lalu pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran.
Pilih bank yang diinginkan dan ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan.
Setelah pembayaran sukses, pemohon bisa melakukan transfer melalui bank yang dipilih atau pergi langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Perlu diperhatikan bahwa proses perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Dokumen asli yang harus dikirimkan adalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).