Kenapa Ada Garis Kotak Kuning di Jalan? Ini Penjelasannya!
Kenapa Ada Garis Kotak Kuning di Jalan? Ini Penjelasannya!

Fungsi Marka Kotak Kuning di Jalan, Jangan Asal Terobos!

29 Sep 2025 | 15:41 WIB

Dalam upaya mengurai kemacetan di persimpangan jalan, salah satu solusi yang diterapkan adalah penggunaan marka garis kotak kuning atau yang dikenal sebagai Yellow Box Junction. Meski sudah mulai diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia, sayangnya, hingga kini masih banyak pengemudi yang belum memahami cara kerja marka kotak kuning ini. Tidak sedikit yang tetap nekat menerobos marka ketika lampu lalu lintas sudah hijau, tanpa mempertimbangkan apakah jalur keluar dari persimpangan sudah cukup lengang. Akibatnya, mereka terjebak di dalam kotak kuning dan mengganggu arus lalu lintas dari arah lain.

Apa Itu Marka Kotak Kuning?

Fungsi Marka Kotak Kuning di Jalan, Jangan Asal Terobos!

Marka kotak kuning adalah tanda berbentuk persegi dengan pola silang berwarna kuning yang biasanya ditempatkan di tengah-tengah persimpangan atau perempatan jalan. Fungsinya adalah menjaga area tersebut tetap kosong dari kendaraan yang berhenti, agar lalu lintas dari arah lain tetap bisa mengalir dengan lancar.

Fungsi Utama Yellow Box Junction

  1. Mencegah Penyumbatan di Persimpangan
    Marka ini dirancang agar pengendara tidak berhenti di tengah perempatan saat kondisi lalu lintas padat atau lampu lalu lintas menyala hijau, tetapi jalan di depannya belum kosong. Kendaraan yang berhenti di dalam kotak kuning akan menghalangi arus kendaraan dari arah lain, sehingga menciptakan kemacetan silang yang sulit diurai.

  2. Mengatur Prioritas Lalu Lintas
    Yellow Box Junction memberikan sinyal visual kepada pengendara bahwa area tersebut harus selalu kosong. Bahkan, menurut peraturan yang berlaku, marka ini memiliki prioritas lebih tinggi daripada lampu lalu lintas jika terjadi kondisi kemacetan.

  3. Menekan Angka Kemacetan
    Dengan adanya marka ini, arus kendaraan dari berbagai arah bisa tetap bergerak bergantian secara tertib. Ini menjadi solusi sederhana namun efektif untuk menghindari saling mengunci kendaraan di titik-titik rawan macet.

Aturan dan Sanksi Hukum

Keberadaan marka ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 103 ayat 3 disebutkan bahwa pengendara wajib mematuhi marka jalan, terutama dalam kondisi lalu lintas padat.

Jika marka ini dilanggar, pengemudi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 2, yaitu berupa:

  • Pidana kurungan maksimal 2 bulan, atau

  • Denda maksimal Rp 500.000.

Ini berlaku bagi siapa pun yang memaksa masuk ke dalam kotak kuning meski jelas bahwa jalur keluar masih tertutup atau padat.

Marka garis kotak kuning bukan hanya hiasan di tengah jalan, ia adalah instrumen penting dalam manajemen lalu lintas modern. Dengan memahami dan mematuhi aturan penggunaan Yellow Box Junction, kita turut membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, efisien, dan aman bagi semua pengguna jalan.

Jangan masuk ke dalam kotak kuning jika Sahabat belum yakin bisa keluar darinya dengan lancar. Tertib berlalu lintas dimulai dari kesadaran setiap individu.

Ditulis oleh ALVINA NURHALIZA
Terakhir diupdate: 29 Sep 2025 | 15:41 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

garasiidyellowboxjunctionmarkajalanantipsotomotif
Logo Garasi.id
Copyright © 2025 PT. Digital Otomotif Indonesia All Rights Reserved