Ganjil Genap
Ganjil Genap Diperluas

Ganjil Genap Diperluas, Simak Rutenya Berikut Ini

07 Agt 2019 | 16:01 WIB

Simpang siur tentang perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di Jakarta kini menemui titik terang. Pasalnya, hari ini Rabu (7/8/2019) Perluasan ganjil-genap di Jakarta resmi diumumkan. Ada 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor.

Rute baru ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.

Ganjil Genap Diperluas, Simak Rutenya Berikut Ini

Baca juga: Gajil-Genap Dimulai, Simak Kategori Kendaraan Yang "Kebal" Aturan

Adapun rute terbaru ganjil genap di Jakarta adalah berikut : 

1. Jl Pintu Besar Selatan

2. Jl Gajah Mada

3. Jl Hayam Wuruk

4. Jl Majapahit

5. Jl Sisingamangaraja

6. Jl Panglima Polim

7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)

8. Jl Suryopranoto

9. Jl Balikpapan

10. Jl Kyai Caringin

11. Jl Tomang Raya

12. Jl Pramuka

13. Jl Salemba Raya

14. Jl Kramat Raya

15. Jl Senen Raya

16. Jl Gn Sahari dan 

Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat

Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 10 Mei 2020 | 16:52 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

infonewsberitaganjilgenappeluasanjakartapemerintahmobilrodaempatbarubekasgarasiidotomotif
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family