Selain Jakarta, Beberapa Kota Ini Juga Terapkan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada 1 September 2021 lalu. Meskipun masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) aturan ganjil genap ini tetap berlaku. Ada tiga ruas jalan yang dibelakukan yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
Masyarakat Jakarta mungkin sudah familiar terhadap aturan ganjil genap. Aturan ini sendiri telah lama berlaku guna mengurangi kemacetan di ibu kota. Bisa dibilang memang sistem ganjil genap dapat mengurangi kemacetan atau mobilitas di jalan raya. Konsep dari aturan ini selayaknya pembatasan kendaraan dengan acuan plat nomor. Artinya, tiap kendaraan roda empat dapat melintas di beberapa titik yang memberlakukan aturan ganjil genap sesuai harinya.
Ibu kota tercinta kita ini termasuk salah satu yang paling lama memberlakukan kebijakan tersebut, kalau tidak salah sejak tahun 2013. Bahkan hingga saat ini, kebijakan ganjil genap masih berlaku meski pemerintah setempat memperpanjang masa PPKM level 4.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta menamakan aturan lalu lintas di masa perpanjangan PPKM ini dengan istilah penyekatan. Namun diubah per 12 Agustus 2021 lalu menjadi sistem ganjil genap. Sistem ganjil genap Jakarta berlaku di 8 titik ruas jalan, dengan skema pemberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Apabila terdapat pelanggaran selama aturan tersebut berlaku, maka akan dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun 8 titik yang memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, yaitu:
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Gajah Mada
Jalan Majapahit
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gatot Subroto
Bukan hanya Jakarta, banyak kota-kota besar di Indonesia yang kembali melakukan uji coba penerapan ganjil genap. Berikut kota-kota besar yang turut menerapkan ganjil genap seperti Jakarta:
1. Kota Bogor
Jakarta bukan satu-satunya kota yang menerapkan ganjil genap di Tanah Air. Pasalnya, Bogor juga telah memberlakukan aturan tersebut, seiring dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terpantau sejak Juli lalu, Kepolisian Resor Bogor telah memberlakuan sistem ganjil genap.
Aturan itu juga kembali berlaku sejak awal Agustus 2021, guna mengurangi lonjakan kasus Covid-19 di masyarakat. Pemberlakuan ganjil genap di Bogor cukup efektif. Sebab jumlah kendaraan yan diputarbalik selama PPKM berlangsung kurang lebih 20 ribu atau sebesar 50 persen. Bahkan, mulai hari ini Pemerintah Kota Bogor memberlakukan ganjil genap di jalur menuju Puncak dan Ciawi. Aturan ganjil genap akan diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 24 jam. Penerapan ganjil genap untuk menekan dan mengendalikan arus dan volume kendaraan menuju ke Puncak Bogor. Kebijakan ganjil genap di Bogor sendiri berlaku selama 24 jam dengan 17 kawasan check point, yaitu:
Simpang Jembatan Merah
Simpang Baranangsiang
Simpang Empang
Simpang MCD Lodaya
Simpang Pos Terpadu Juanda
Simpang Denpom
Simpang Warung Jambu
Simpang SPBU Vivo Air Mancur
Simpang ex Bale Binarum
Underpass Soleh Iskandar
Simpang Tol BORR
Simpang Salabenda
Putaran SPBU Veteran
Simpang Ciawi
Simpang Yasmin
Simpang Dramaga
Simpang Brimob Kedung Halang
2. Kota Bandung
Kota yang menerapkan ganjil genap berikutnya masih dari wilayah Tanah Air. Kali ini, giliran Bandung yang memberlakukan aturan tersebut sebagai pengganti skema penyekatan di masa PPKM. Sistem ganjil genap di Kota Bandung telah diterapkan sejak 14 Agustus 2021 lalu.
Tujuannya pun untuk mendisiplinkan masyarakat terutama perihal mobilitas di jalan raya selama masa pandemi Covid-19. Namun tak seperti kota lainnya yang menerapkan ganjil genap, Bandung justru hanya memberlakukan skema tersebut di dua ruas jalan saja, yaitu Jalan Asia Afrika-Otto Iskandardinata, serta Jalan Ir H Djuanda (Dago).
Penerapan ganjil genap ini berlaku mulai dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, yang dibagi dalam dua sesi, pagi dan sore hari.
3. Kota Cirebon
Kota yang menerapkan ganjil genap berikutnya adalah Cirebon. Kota ini menerapkan skema ganjil genap mulai puluk 07.00 hingga 17.00 WIB. Pemberlakuan aturan tersebut sama halnya dengan yang terjadi di Jakarta, Bandung, dan Bogor.
Pemerintah setempat ingin menekan angka mobilitas di jalan raya selama masa PPKM masih berlaku. Berdasarkan informasi yang CekAja dapat, penerapan aturan ganjil genap di Kota Cirebon telah berlaku sejak Senin (16/8/2021). Dan adapun lokasi penerapan aturan tersebut diantaranya:
Jalan Tuparev
Jalan Kartini
Jalan Dr Cipto Mangunkusomo
Jalan Pasuketan
Jalan Pekiringan
Jalan Siliwangi
Jalan Karanggetas
Jalan Pemuda
Bukan hanya di Indonesia, beberapa kota di Dunia juga menerapkan ganjil genap
1. Kota Meksiko
Mexico City boleh jadi kota yang menerapkan ganjil genap pertama kalinya di dunia. Aturan itu dikenal dengan istilah ‘Hoy no Cicrula’, yang jika diartikan ‘Hari ini (mobil) tidak boleh jalan’. Hoy no Circula telah diberlakukan sejak 1989 silam. Memang di tahun tersebut, tepatnya 1980-an akhir hingga awal 1990-an, Meksiko menjadi kota terpadat dengan tingkat polusi paling buruk.
Alhasil, pemerintah di sana menerapkan program ganjil genap, dengan skema pembatasan hinga 20 persen kendaraan roda empat atau yang telah terdaftar. Program tersebut berlaku setiap harinya, yang membuat Kota Meksiko jauh lebih bersih dari polusi akibat penggunaan kendaraan pribadi.
2. Kota Beijing
Menyusul Mexico City, Beijing juga termasuk salah satu kota yang menerapkan ganjil genap. Namun, berbeda dari negara lainnya, Kota Beijing hanya memberlakukan skema ganjil genap kala tingkat polusi di kota tersebut memburuk.
Terbukti, saat skema ganjil genap diterapkan selama kurang lebih tiga hari berturut-turut, ‘The Forbidden City’ (julukan Beijing), menjadi salah satu kota yang sangat minim polusi udara. Aturan ganjil genap di Beijing ini jauh lebih ketat dibandingkan Jakarta lho. Karena, bukan menggunakan aturan dua angka terakhir pada pelat kendaraan, namun sudah dipatok angka pasti.
Misalnya, hari Senin yang boleh melintas adalah kendaraan dengan plat angka 1 dan 9 (ganjil). Begitupun untuk hari berikutnya, menyesuaikan dengan aturan ganjil genap itu sendiri.
3. Kota Paris
Kota yang menerapkan ganjil genap lainnya dan dinilai berhasil menekan tingkat polusi udara di kota tersebut adalah Paris. Aturan ganjil genap di Paris seperti halnya Beijing, yakni hanya berlaku saat kualitas udara di kota mengalami penurunan atau dikatakan buruk. Jadi, saat aturan tersebut berlaku, kendaraan yang melintas di kota hanyalah yang sesuai dengan plat ganjil genapnya mulai pukul 5.30 sampai tengah malam.
Apabila ada warga yang melanggar aturan ganjil genap, pemerintah setempat otomatis akan memberikan sanksi berupa denda hingga EUR22 atau sekitar Rp351 ribu dan opsionalnya adalah mobil diderek. Sementara, kendaraan umum seperti bus, taksi, mobil listrik, serta mobil polisi masih boleh melaju di ruas jalan Paris karena dianggap bersih.
4. Kota Bogota
Terakhir, kota yang menerapkan ganjil genap adalah Bogota, Kolombia. Kota ini menerapkan skema ganjil genap yang sangat ketat seperti halnya negara lain. Aturan ganjil genap diberlakukan selama jam padat mobilitas dari mulai pukul 06.00 hingga 20.00 tiap Senin-Jumat.
Tidak hanya itu saja, pemerintah Bogota juga menerapkan kebijakan kombinasi hari dan nomor plat kendaran tiap harinya, agar masyarakat lebih disiplin. Apabila ada yang melanggar, akan dikenai denda sampai 15 persen dari upah minimum regionalnya.
Dengan aturan tersebut, terbukti Kota Bogota menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kendaraan tidak melebih ambang batas normal dan membuat masyarakat lebih sering menggunakan transportasi umum.