Ganjil Genap Diberlakukan
Ganjil Genap Diberlakukan

Indonesia dan Ibukota Dunia Yang Menerapkan Ganjil Genap

08 Sep 2021 | 17:00 WIB

Selain Jakarta, Beberapa Kota Ini Juga Terapkan Ganjil Genap


Penerapan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada 1 September 2021 lalu. Meskipun masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) aturan ganjil genap ini tetap berlaku. Ada tiga ruas jalan yang dibelakukan yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.


Kemacetan Saat Tidak Ada Ganjil Genap

Kemacetan Saat Tidak Ada Ganjil Genap


Masyarakat Jakarta mungkin sudah familiar terhadap aturan ganjil genap. Aturan ini sendiri telah lama berlaku guna mengurangi kemacetan di ibu kota. Bisa dibilang memang sistem ganjil genap dapat mengurangi kemacetan atau mobilitas di jalan raya. Konsep dari aturan ini selayaknya pembatasan kendaraan dengan acuan plat nomor. Artinya, tiap kendaraan roda empat dapat melintas di beberapa titik yang memberlakukan aturan ganjil genap sesuai harinya.

Ibu kota tercinta kita ini termasuk salah satu yang paling lama memberlakukan kebijakan tersebut, kalau tidak salah sejak tahun 2013. Bahkan hingga saat ini, kebijakan ganjil genap masih berlaku meski pemerintah setempat memperpanjang masa PPKM level 4.

Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta menamakan aturan lalu lintas di masa perpanjangan PPKM ini dengan istilah penyekatan. Namun diubah per 12 Agustus 2021 lalu menjadi sistem ganjil genap. Sistem ganjil genap Jakarta berlaku di 8 titik ruas jalan, dengan skema pemberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Apabila terdapat pelanggaran selama aturan tersebut berlaku, maka akan dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun 8 titik yang memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, yaitu:

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Pintu Besar Selatan

  • Jalan Gatot Subroto

Bukan hanya Jakarta, banyak kota-kota besar di Indonesia yang kembali melakukan uji coba penerapan ganjil genap. Berikut kota-kota besar yang turut menerapkan ganjil genap seperti Jakarta:


Ilustrasi Kota Saat Macet

Ilustrasi Kota Saat Macet


1. Kota Bogor

Jakarta bukan satu-satunya kota yang menerapkan ganjil genap di Tanah Air. Pasalnya, Bogor juga telah memberlakukan aturan tersebut, seiring dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terpantau sejak Juli lalu, Kepolisian Resor Bogor telah memberlakuan sistem ganjil genap. 

Aturan itu juga kembali berlaku sejak awal Agustus 2021, guna mengurangi lonjakan kasus Covid-19 di masyarakat. Pemberlakuan ganjil genap di Bogor cukup efektif. Sebab jumlah kendaraan yan diputarbalik selama PPKM berlangsung kurang lebih 20 ribu atau sebesar 50 persen. Bahkan, mulai hari ini Pemerintah Kota Bogor memberlakukan ganjil genap di jalur menuju Puncak dan Ciawi. Aturan ganjil genap akan diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 24 jam. Penerapan ganjil genap untuk menekan dan mengendalikan arus dan volume kendaraan menuju ke Puncak Bogor. Kebijakan ganjil genap di Bogor sendiri berlaku selama 24 jam dengan 17 kawasan check point, yaitu:

  • Simpang Jembatan Merah

  • Simpang Baranangsiang

  • Simpang Empang

  • Simpang MCD Lodaya

  • Simpang Pos Terpadu Juanda

  • Simpang Denpom

  • Simpang Warung Jambu

  • Simpang SPBU Vivo Air Mancur

  • Simpang ex Bale Binarum

  • Underpass Soleh Iskandar

  • Simpang Tol BORR

  • Simpang Salabenda

  • Putaran SPBU Veteran

  • Simpang Ciawi

  • Simpang Yasmin

  • Simpang Dramaga

  • Simpang Brimob Kedung Halang

2. Kota Bandung

Kota yang menerapkan ganjil genap berikutnya masih dari wilayah Tanah Air. Kali ini, giliran Bandung yang memberlakukan aturan tersebut sebagai pengganti skema penyekatan di masa PPKM. Sistem ganjil genap di Kota Bandung telah diterapkan sejak 14 Agustus 2021 lalu.

Tujuannya pun untuk mendisiplinkan masyarakat terutama perihal mobilitas di jalan raya selama masa pandemi Covid-19. Namun tak seperti kota lainnya yang menerapkan ganjil genap, Bandung justru hanya memberlakukan skema tersebut di dua ruas jalan saja, yaitu Jalan Asia Afrika-Otto Iskandardinata, serta Jalan Ir H Djuanda (Dago).

Penerapan ganjil genap ini berlaku mulai dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, yang dibagi dalam dua sesi, pagi dan sore hari.

3. Kota Cirebon

Kota yang menerapkan ganjil genap berikutnya adalah Cirebon. Kota ini menerapkan skema ganjil genap mulai puluk 07.00 hingga 17.00 WIB. Pemberlakuan aturan tersebut sama halnya dengan yang terjadi di Jakarta, Bandung, dan Bogor.

Pemerintah setempat ingin menekan angka mobilitas di jalan raya selama masa PPKM masih berlaku. Berdasarkan informasi yang CekAja dapat, penerapan aturan ganjil genap di Kota Cirebon telah berlaku sejak Senin (16/8/2021). Dan adapun lokasi penerapan aturan tersebut diantaranya:

  • Jalan Tuparev

  • Jalan Kartini

  • Jalan Dr Cipto Mangunkusomo

  • Jalan Pasuketan

  • Jalan Pekiringan

  • Jalan Siliwangi

  • Jalan Karanggetas

  • Jalan Pemuda

Bukan hanya di Indonesia, beberapa kota di Dunia juga menerapkan ganjil genap

1. Kota Meksiko

Mexico City boleh jadi kota yang menerapkan ganjil genap pertama kalinya di dunia. Aturan itu dikenal dengan istilah ‘Hoy no Cicrula’, yang jika diartikan ‘Hari ini (mobil) tidak boleh jalan’. Hoy no Circula telah diberlakukan sejak 1989 silam. Memang di tahun tersebut, tepatnya 1980-an akhir hingga awal 1990-an, Meksiko menjadi kota terpadat dengan tingkat polusi paling buruk.

Alhasil, pemerintah di sana menerapkan program ganjil genap, dengan skema pembatasan hinga 20 persen kendaraan roda empat atau yang telah terdaftar. Program tersebut berlaku setiap harinya, yang membuat Kota Meksiko jauh lebih bersih dari polusi akibat penggunaan kendaraan pribadi.

2. Kota Beijing

Menyusul Mexico City, Beijing juga termasuk salah satu kota yang menerapkan ganjil genap. Namun, berbeda dari negara lainnya, Kota Beijing hanya memberlakukan skema ganjil genap kala tingkat polusi di kota tersebut memburuk.

Terbukti, saat skema ganjil genap diterapkan selama kurang lebih tiga hari berturut-turut, ‘The Forbidden City’ (julukan Beijing), menjadi salah satu kota yang sangat minim polusi udara. Aturan ganjil genap di Beijing ini jauh lebih ketat dibandingkan Jakarta lho. Karena, bukan menggunakan aturan dua angka terakhir pada pelat kendaraan, namun sudah dipatok angka pasti.

Misalnya, hari Senin yang boleh melintas adalah kendaraan dengan plat angka 1 dan 9 (ganjil). Begitupun untuk hari berikutnya, menyesuaikan dengan aturan ganjil genap itu sendiri.

3. Kota Paris

Kota yang menerapkan ganjil genap lainnya dan dinilai berhasil menekan tingkat polusi udara di kota tersebut adalah Paris. Aturan ganjil genap di Paris seperti halnya Beijing, yakni hanya berlaku saat kualitas udara di kota mengalami penurunan atau dikatakan buruk. Jadi, saat aturan tersebut berlaku, kendaraan yang melintas di kota hanyalah yang sesuai dengan plat ganjil genapnya mulai pukul 5.30 sampai tengah malam.

Apabila ada warga yang melanggar aturan ganjil genap, pemerintah setempat otomatis akan memberikan sanksi berupa denda hingga EUR22 atau sekitar Rp351 ribu dan opsionalnya adalah mobil diderek. Sementara, kendaraan umum seperti bus, taksi, mobil listrik, serta mobil polisi masih boleh melaju di ruas jalan Paris karena dianggap bersih.

4. Kota Bogota

Terakhir, kota yang menerapkan ganjil genap adalah Bogota, Kolombia. Kota ini menerapkan skema ganjil genap yang sangat ketat seperti halnya negara lain. Aturan ganjil genap diberlakukan selama jam padat mobilitas dari mulai pukul 06.00 hingga 20.00 tiap Senin-Jumat.

Tidak hanya itu saja, pemerintah Bogota juga menerapkan kebijakan kombinasi hari dan nomor plat kendaran tiap harinya, agar masyarakat lebih disiplin. Apabila ada yang melanggar, akan dikenai denda sampai 15 persen dari upah minimum regionalnya.

Dengan aturan tersebut, terbukti Kota Bogota menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kendaraan tidak melebih ambang batas normal dan membuat masyarakat lebih sering menggunakan transportasi umum.


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 08 Sep 2021 | 17:00 WIB
Bagikan

Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family