Ketika Sahabat memiliki mobil, sudah sewajibnya melengkapi identitas diri sebagai pengemudi yang sudah lulus tes dan resmi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena sudah berlaku aturan di Indonesia bahwa setiap orang yang hendak berkendara wajib memiliki SIM sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu menurut Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Oleh karena itu Sahabat, penting untuk kamu memiliki SIM.
Namun, bagaimana jika Sahabat ingin melakukan perubahan informasi pribadi? Sebab, SIM adalah dokumen sah dalam berkendara. Jadi sudah sepatutnya kamu memberikan informasi di SIM yang akurat. Nah, agar kamu tidak kebingungan. Kamu bisa simak syarat dan cara merubah data SIM dibawah ini.
- Siapkan Syarat Dokumen Identitas
Untuk verifikasi identitas, ada beberapa dokumen yang perlu Sahabat persiapkan untuk mengubah data SIM. Pertama, pastinya data penduduk sebagai bahan identifikasi utama. Selain itu, kamu juga perlu membawa Kartu Keluarga (KK). yang akan digunakan sebagai verifikasi alamat dan keluarga. Pastikan dokumen-dokumen ini kamu bawa saat akan merubah data SIM. Supaya lebih aman lagi, bawalah masing-masing hasil fotokopi dari dokumen tersebut.
- Siapkan Syarat Dokumen Perubahan Data
Setelah melengkapi dokumen identifikasi, ada syarat-syarat dokumen lain yang harus dibawa untuk situasi tertentu. Jika Sahabat ingin merubah data SIM karena baru saja pindah, maka kamu juga bisa membawa dokumen surat keterangan pindah sebagai bukti.
Tapi, yang paling utama adalah keterangan di KTP. Jika alamat di KTP Sahabat sudah sesuai dengan alamat baru, maka tidak perlu membawa surat keterangan pindah. Selain itu, syarat tambahan yang biasanya akan diminta petugas, yaitu surat keterangan sehat.
Bagaimana Sahabat, apakah kamu sudah mengecek identitas SIM lama kamu? Sebaiknya kamu sudah melengkapi dokumen-dokumen tersebut, karena masih ada beberapa langkah yang harus kamu ikuti untuk melakukan perubahan data SIM. Kamu bisa langsung mengurus data SIM dengan cara berikut ini.
1. Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas)
Langkah pertama untuk melakukan perubahan data SIM, Sahabat bisa mencari kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang umumnya ada di pusat kota. Kantor ini yang menyediakan pelayanan perubahan SIM. Kantor Satpas biasanya berdekatan atau menyatu dengan kantor Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS). Jadi, kamu tidak akan terlalu kesulitan mencari lokasinya.
2. Isi Formulir Permohonan
Sahabat bisa mengisi formulir yang sudah disediakan sesuai dengan kebutuhan. Formulir permohonan perubahan data SIM mencakup, pernyataan permohonan, data diri, alasan perubahan, nama lengkap dan tanda tangan. Isilah data-datanya dengan benar supaya tidak ada kesalahan input untuk langkah selanjutnya.
3. Serahkan Formulir ke Petugas Pelayanan
Pastikan Sahabat mengisi data diri dengan benar, serahkan data sekaligus dokumen yang sudah kamu persiapkan ke counter pelayanan. Kamu bisa serahkan kepada petugas yang menangani permohonan perubahan data SIM. Kamu bisa tanyakan apakah data yang diisi sudah benar dan lengkap sesuai dengan prosedur.
4. Verifikasi Data dan Foto
Setelah selesai, Sahabat akan diarahkan untuk melakukan verifikasi identitas. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang kamu berikan sesuai dengan identitas secara valid. Kemudian, kamu juga akan melakukan pengambilan foto terbaru untuk dicantumkan di dalam SIM baru.
Saat proses foto, pastikan tampilan Sahabat sudah rapi dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan untuk pengambilan foto SIM. Ketika dua proses ini selesai, maka petugas akan memasukkan data ke dalam sistem.
5. Biaya Perubahan Data SIM
Biaya pengajuan permohonan data SIM tidak jauh berbeda dari biaya perpanjangan SIM. Namun, biaya setiap golongan SIM berbeda-beda. Sahabat bisa mengetahui informasi biaya untuk SIM A sekitar Rp.80.000.-, sedangkan SIM C biayanya adalah Rp.75.000.- Namun, biaya ini mungkin saja berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah setiap wilayah.
Selalu periksakan informasi terkini biaya perubahan data SIM di wilayah Sahabat Sebelum melakukan proses permohonannya. Dengan begitu, persiapan finansial kamu sudah siap dan tidak ada kebingungan saat di tempat.
Ingat Sahabat, selalu perbaharui informasi pribadi Sahabat agar selalu akurat. Karena hal ini penting sekaligus salah satu cara memenuhi persyaratan hukum sekaligus keselamatan berkendara.
Garasi.id selalu peduli dengan memberikan informasi seputar dunia otomotif. Sahabat bisa simak Kumpulan Artikel Tips, Event, Review dan Berita Terupdate lainnya hanya di Garasi.id.