Ini Alasan Kenapa Harus Uji Emisi Kendaraan
Ini Alasan Kenapa Harus Uji Emisi Kendaraan

Ini Alasan Kenapa Harus Uji Emisi Kendaraan

11 Feb 2022 | 14:01 WIB

Sejak tahun lalu pemerintah mulai serius godok tentang peraturan wajib uji emisi kendaraan bermotor. Pasalnya, uji emisi kendaraan menjadi penting karena menjadi salah satu faktor pemicu buruknya kualitas udara di Jakarta. Melanjuti peraturan tersebut, tahun ini pemerintah akan serius menerapkan dengan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak memiliki bukti lulus uji emisi pada kendaraannya. 


Ini Alasan Kenapa Harus Uji Emisi Kendaraan

Uji Emisi Gas Buang


 

Agar tidak berujung kena denda, ada baiknya Sahabat Garasi mulai siap-siap nih untuk uji emisi kendaraan kamu. Namun biar semakin jelas, Garasi.id akan jelasin secara lengkap tentang uji emisi kendaraan, yuk disimak Sahabat. 

 

Apa sih uji emisi kendaraan? 

Uji emisi kendaraan adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan bermotor bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca di Ibu Kota yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor. Dengan demikian, rendahnya emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan diharapkan bisa mempengaruhi kualitas udara di Jakarta. 

 

Apakah uji emisi kendaraan wajib, berapa lama masa aktifnya? 

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Kewajiban tersebut dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi. 

 

Lebih rinci, berikut penjelasan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, tepatnya Pasal 3 ayat (2) hingga (4) yang menerangkan masa berlaku uji emisi termasuk soal pelaksanaan dan pihak yang menanggung biayanya.  

 

  • (2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.  

  • (3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.  

  • (4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor. 

 

Sebagai info tambahan, dilansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

 

Siapa saja yang wajib uji emisi kendaraan, dan dianggap lulus? 

Semua pemilik kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut : 

  • Mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 3% dan HC di bawah 700 ppm.  

  • Mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 1,5% dan HC di bawah 200 ppm.  

  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50%. 

  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40%. 

  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot diatas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60%.  

  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot diatas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50%. 


Saat uji emisi kendaraan, apa yang diperiksa? 

Saat mobil melakukan uji emisi, ada sejumlah parameter yang dicek, yaitu kadar CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda. Namun, yang menjadi perhatian pemerintah adalah kadar CO dan HC yang dihasilkan kendaraan. 

 

Dimana tempat uji emisi kendaraan yang aman? 

Nah udah paham dong sekarang tentang uji emisi kendaraan, jadi jangan sampai mengabaikan uji emisi kendaraan ini ya Sahabat kalau nggak mau kena denda nantinya. Nah ngomongin uji emisi kendaraan di jakarta yang aman, Sahabat bisa nih uji emisi jakarta dengan membeli voucher uji emisi kendaraan di Garasi.id. 

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Feb 2022 | 14:01 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

tipsotomotifujiemisimobilemisibuang
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family