Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dan biasa disebut plat nomor kendaraan akan diganti warnanya dan ada 4 warna baru yang sudah diterapkan tahun ini. Penggantian warna pada plat nomor kendaraan merujuk pada peraturan polisi Nomor 7 Tahun 2021.
Dengan pembedaan seperti ini, Sahabat bisa melihat fungsi yang berbeda dari masing-masing kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi kebingungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Sebelumnya juga menurut aturan Perkapolri 5/2012, plat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih. Nantinya, akan diganti dengan warna dasar plat putih dan tulisan warna hitam.
Penggantian plat nomor kendaraan dilakukan untuk mendukung program tilang elektronik, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) agar dapat berjalan dengan lancar. Hal ini dikarenakan teknologi pada kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi plat nomor dengan warna tulisan putih.
Dilansir dari sumber utama Divisi Humas Polri dan Pikiran-Rakyat.com, berikut penjelasan 4 warna baru dalam plat nomor baru dan perbedaannya:
- Plat Warna Putih
Plat nomor kendaraan berwarna dasar putih berwarna dasar hitam.
Plat nomor warna putih diperuntukan pada kendaraan milik perseorangan, badan hukum, PNA atau perwakilan negara asing dan badan internasional
- Plat Warna Kuning
Plat nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.
Plat nomor kendaraan warna kuning diperuntukan pada kendaraan umum seperti angkutan umum.
- Plat Warna Merah
Plat nomor kendaraan berwarna dasar merah dengan tulisan hitam.
Plat nomor kendaraan warna merah diperuntukan pada plat kendaraan milik instansi pemerintahan.
- Plat Warna Hijau
Plat nomor kendaraan berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam.
Plat nomor kendaraan warna hijau diperuntukan pada plat kendaraan di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan pembebasan bea masuk yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi yang dapat dibagikan mengenai kabar perubahan kebijakan terkait dengan plat nomor kendaraan. Sekarang kamu sudah tahu kan plat nomor hijau untuk kendaraan apa. Semoga bermanfaat untuk Sahabat Garasi.id.