STNK mobil
STNK mobil

Ini Cara dan Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Mobil Online

15 Jun 2021 | 13:07 WIB

Memblokir STNK mobil yang sudah dijual, perlu dilakukan pemilik kendaraan. Hal itu sangat penting untuk mencegah kendaraan disalahgunakan pemilik barunya, selain menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru lagi. Cara blokir STNK kendaraan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Pemblokiran sendiri biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor yang sudah dijual. Tapi sayang, banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut. Akibatnya, pemilik kendaraan ini terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.

Ini Cara dan Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Mobil Online

Memblokir STNK mobil wajib dilakukan tanpa alasan apapun karena untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan ke depannya terutama saat sudah berpindah tangan. Bagi sebagian orang mengurus blokir surat kendaraan ini adalah hal yang menyita waktu dan dianggap sulit. Padahal sebenarnya cara yang mesti dilakukan cukup mudah dan cepat melakukan blokir STNK secara mandiri tanpa harus memakai biro jasa.

Ini Cara dan Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Mobil Online

Namun di tengah pandemi seperti ini, pihak Samsat memberikan kemudahan untuk mengurus blokir STNK mobil, yaitu secara online sehingga bisa dilakukan di mana dan kapan saja. Tetapi, buat Sahabat yang mau mencoba mengurusnya sendiri, kami akan membeberkan cara blokir STNK kendaraan yang mudah dan cepat. Sayangnya, karena alasan kesibukan atau malas datang langsung ke kantor Samsat, membuat pemblokiran STNK pun jarang dilakukan pemilik mobil. Padahal, selain dengan cara offline, kini pemblokiran STNK mobil juga bisa dilakukan secara online. Apa saja sih langkah-langkahnya? Yuk simak di bawah ini. 

Langkah-langkah blokir STNK mobil

Hal pertama yang wajib dilakukan saat hendak melakukan pemblokiran STNK mobil secara online, yakni mengunjungi situs pajak online. Untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.

Buat akun sesuai data KTP

Ini Cara dan Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Mobil Online

Setelah mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id, Sahabat pun akan diwajibkan membuat akun terlebih dahulu. Dalam proses membuat akun, pastikan Anda memilih bagian pendaftaran wajib pajak dan isi seluruh informasi data diri yang dibutuhkan berdasarkan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Masuk dengan akun yang telah dibuat

Apabila sudah membuat akun, selanjutnya Sahabat bisa melakukan aktivasi akun di email pribadi. Jika sudah diaktivasi, maka berikutnya kamu bisa langsung log in dengan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Pilih bagian PKB

Saat sudah berhasil masuk ke halaman utama pajakonline.jakarta.go.id, Sahabat pun akan dihadapkan pada berbagai pilihan layanan yang ada. Untuk pemblokiran STNK mobil, Sahabat dapat memilih kolom PKB yang ada di sisi kiri layar. Setelah masuk ke halaman PKB, kamu akan disuguhkan informasi terkait objek pajak kendaraan yang dimiliki. Di sini akan terlampir lengkap informasi kendaraan yang dimiliki.

Pilih kolom pelayanan

Ini Cara dan Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Mobil Online

Bila sudah masuk ke halaman PKB dan di situ terdapat informasi mengenai kendaraan yang hendak kamu blokir, selanjutnya kamu pun bisa memilih bagian pelayanan. Lanjutkan dengan memilih pilihan yang ada di kolom jenis pelayanan. Bila sudah, pilihlah jenis pelayanan Permohonan Lapor Jual. Setelah itu, Sahabat pun bisa memilih kendaraan mana yang ingin diblokir dengan mengklik 'Ajukan Lapor Jual'.

Isi formulir lapor jual kendaraan bermotor

Selanjutnya layar pun akan menampilkan formulir lapor jual kendaraan bermotor. Pada halaman ini, Sahabat akan diminta untuk mengisi data diri sebagai penjual serta data pembeli kendaraan. Pastikan seluruh data diri kamu dan pembeli kendaraan sesuai dengan data diri yang ada di KTP.

Unggah dokumen pendukung

Ini Cara dan Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Mobil Online

Berikutnya apabila data diri kamu dan pembeli kendaraan telah diisi, Sahabat pun diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen pendukung itu berupa KTP, surat pernyataan lapor jual yang dapat diunduh, kartu keluarga, serta akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan yang dijual.

Simpan dan tunggu proses

Terakhir apabila seluruh proses tersebut telah selesai dilakukan, Sahabat tinggal memencet simpan dan selanjutnya proses pengajuan pemblokiran pun akan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta. Apabila seluruh proses tersebut telah berhasil dilakukan dan disetujui, maka informasinya akan terpampang pada kolom PKB atau email kamu.

Kerugian tidak blokir STNK mobil

Ini Cara dan Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Mobil Online

Kendaraan yang sudah dijual dan tidak segera diblokir turut mengundang kerugian karena pemilik lama bakal mendapatkan pajak progresif akibat kepemilikan kendaraan yang lebih dari 2 unit. Di wilayah Jakarta, pajak progresif akan dikenakan pada pemilik yang masih terdaftar dalam satu KK (Kartu Keluarga). Ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28/2009 tentang pengelompokan pajak progresif pada kendaraan sebagai berikut.

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
  • Permasalahan ini seringkali terjadi dengan alasan tidak banyak masyarakat yang paham atau malas mengikuti tata caranya.

Seharusnya pada saat menjual mobil atau motor, STNK-nya yang lama diblokir dulu. Jika nantinya membeli yang baru, tidak akan dikenakan pajak progresif. Jadi yuk segera blokir STNK mobil yang sudah kamu jual agar tidak terkena pajak progresif.

Foto: Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 15 Jun 2021 | 13:07 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

blokirstnkmobilstnkmobilstnkblokirstnk
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family