Kenali Istilah Rambu Lalu Lintas, Sampai Aturan Yang Berlaku
Kenali Istilah Rambu Lalu Lintas, Sampai Aturan Yang Berlaku

Kamu Pasti Pernah Melanggar Rambu Lalu Lintas, Kok Bisa?

08 Jun 2023 | 10:00 WIB

Saat berkendara di jalan raya, setiap pengguna kendaraan khususnya mobil, wajib mematuhi rambu lalu lintas. Apalagi, keberadaan rambu-rambu tersebut ditujukan untuk jaga keselamatan para pengguna jalan raya. Sahabat sebagai pengendara tidak hanya dituntut untuk fokus dan waspada, tetapi juga menaati aturan seperti rambu-rambu lalu lintas.


Tapi sayangnya, keberadaan rambu lalu lintas itu seperti tak terlalu berguna. Beberapa pengendara mobil masih suka tak mematuhi rambu lalu lintas. Lalu kenyataannya, angka pelanggaran rambu lalu lintas ternyata sangat tinggi. Lebih mirisnya lagi, ketidakpatuhan tersebut dilakukan secara sengaja. Bahkan berulang dan menjadi kebiasaan. Dari sekian banyak rambu lalu lintas, ada 7 diantaranya yang kerap dilanggar oleh para pengendara. Mereka sebenarnya tahu makna dari tanda rambu tersebut. Namun, pengetahuan itu tidak digunakan secara semestinya. Tetapi lebih memilih untuk melakukan pelanggaran.


Kenali dan Pahami Rambu-Rambu Lalu Lintas

Kenali dan Pahami Rambu-Rambu Lalu Lintas


Lalu apa saja 7 rambu-rambu lalu lintas yang sering dilanggar tersebut? Sahabat pasti sering melihat rambu lalu lintas yang sering dilanggar. Bisa jadi kamu sendiri merupakan salah satu pelanggarnya. Kadang pelanggaran itu dilakukan tanpa merasa bersalah. Nah, mau tahu daftar rambu lalu lintas yang sering dilanggar? Cek di bawah ini:


1. Rambu Dilarang Stop


Dilarang berhenti yang paling sering dilanggar semua pengendara. Rambu ini dibuat dengan tujuan untuk melarang siapapun, baik pengendara motor atau mobil, berhenti di area yang ada di sekitar rambu. Walaupun hanya menurunkan penumpang maupun mengangkat atau membalas telepon genggam. Jadi kalau berhenti saja dilarang, tentu saja Sahabat tidak boleh memarkir kendaraan di area sekitar rambu. 


Pengendara Wajib Mengikuti Aturan Yang Berlaku

Pengendara Wajib Mengikuti Aturan Yang Berlaku


2. Rambu Dilarang Parkir


Larangan yang paling sering dilanggar berikutnya adalah rambu dilarang parkir. Banyak pengendara yang merasa bingung, apa perbedaan dilarang stop dengan rambu dilarang parkir?


Padahal, perbedaan keduanya cukup jelas. Sahabat bisa mengetahui dengan membaca definisi dari parkir. Parkir merupakan aktivitas yang dilakukan pemilik kendaraan ketika meninggalkan kendaraan dalam kondisi mati. Di sekitar rambu dilarang parkir, Sahabat diperbolehkan untuk berhenti, dengan syarat tidak turun dari mobil. Sebagai tambahan, kamu juga harus menyalakan kendaraan dengan lampu sein kiri.


3. Rambu Penyeberangan Pejalan Kaki


Selanjutnya, Sahabat juga bakal sering mendapati pengendara yang tidak mengacuhkan rambu penyeberangan pejalan kaki. Rambu didesain dengan latar belakang warna biru, dengan segitiga di dalamnya. Di dalam segitiga, terdapat gambar orang yang dalam posisi menyeberangi jalan. Tujuannya adalah memberitahu para pengendara bahwa area di sekitar rambu, merupakan tempat penyeberangan pejalan kaki.


Rambu penyeberangan pejalan kaki biasanya ditempatkan di area sekitar zebra cross, pelican cross, atau zona selamat sekolah. Ketika mendapati rambu ini, para pengendara jalan harus melintas dengan hati-hati. Selain itu, Sahabat juga perlu mendahulukan keselamatan para pejalan kaki yang akan menyeberang.


4. Rambu Dilarang Masuk


Lalu yang sering dilanggar para pengguna kendaraan di jalan raya adalah rambu dilarang masuk. Rambu ini memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar merah dan terdapat tanda strip warna putih di bagian tengah. Tujuan dari penempatan rambu dilarang masuk adalah melarang segala jenis pengguna kendaraan bermotor melewati jalan tertentu.


Kurangnya Kesadaran Akan Keselamatan Bersama

Kurangnya Kesadaran Akan Keselamatan Bersama



5. Rambu Dilarang Putar Balik


Rambu-rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar oleh para pengguna kendaraan selanjutnya adalah rambu dilarang putar balik. Alasan utama yang kerap dilontarkan para pengendara ketika melanggar rambu ini adalah, karena lokasi putar balik yang sesuai aturan, jaraknya masih jauh. Dengan melanggar rambu ini, mereka bisa mencapai tujuan dengan lebih cepat.


6. Rambu Batas Kecepatan Tertinggi


Sahabat pasti sering mendapati rambu-rambu lalu lintas berbentuk lingkaran berwarna merah, berlatar belakang putih, dan tulisan angka berwarna hitam di bagian tengahnya. Tujuan dari penempatan rambu ini untuk menentukan batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan. Biasanya, rambu ini ditempatkan di area yang ramai.


Hanya saja, banyak pengendara yang kerap mengacuhkan aturan ini. Alasannya karena kondisi jalanan lengang. Padahal, pelanggaran seperti ini bisa sangat berbahaya, tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan yang lain.


Selalu Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Selalu Patuhi Peraturan Lalu Lintas


7. Rambu Lampu Lalu Lintas


Dari sekian banyak rambu-rambu lalu lintas, Sahabat tentunya sudah sangat paham dengan lampu lalu lintas, kan? Lampu hijau, untuk berjalan, lampu merah untuk berhenti, dan lampu kuning untuk berhati-hati.


Namun, pada prakteknya di lapangan, lampu kuning kerap digunakan seolah sebagai tanda para pengendara untuk semakin memacu kendaraannya. Apalagi, sebentar lagi lampu merah. Walaupun lampu sudah menyala merah, masih ada pula beberapa orang yang berusaha nyelonong tanpa mengindahkannya.


Alasan pelanggaran yang dilakukan pada lampu lalu lintas cukup klasik. Karena terburu-buru. Oleh karena itu, Sahabat kerap mendapati adanya kecelakaan yang berlangsung di tengah-tengah persimpangan yang telah dilengkapi dengan lampu lalu lintas.


Kamera Tilang Elektronik Sudah Tersebar di Jakarta dan Sekitarnya

Kamera Tilang Elektronik Sudah Tersebar di Jakarta dan Sekitarnya


Jadi buat Sahabat yang menganggap enteng perilaku-perilaku pelanggaran tersebut, sebaiknya mulai menyadari dan jangan diulangi. Zaman sekarang penindakan semakin canggih berkat kamera tilang elektronik di ruas-ruas jalan.  Pasti gak mau kan dapat kiriman ‘surat cinta’ dari Polisi? Yuk, Sahabat patuhi peraturan dalam berlalu-lintas demi keselamatan bersama dan pengendara lain.


Semoga selamat dan selalu hati-hati di jalan ya Sahabat Garasi!


Ditulis oleh ALDY SURYA
Terakhir diupdate: 13 Jun 2023 | 17:40 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

ragamotomotifinforambulalulintasdilarangstopdilarangparkirlampumerahkameratilangelektronik
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family