Parkir Mobil
Parkir Liar

'Keki' Tetangga Parkir Sembarangan, Laporkan Pakai Ini

10 Sep 2018 | 14:00 WIB

Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi), yang diluncurkan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, ternyata juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan adanya gangguan parkir liar di area pemukiman warga. 

'Keki' Tetangga Parkir Sembarangan, Laporkan Pakai Ini

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, hal ini dilakukan sekaligus untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi, yakni kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi. 

"Sudah banyak warga yang terganggu adanya parkir sembarangan atau liar karena tidak memiliki garasi. Melalui Siparlibasi ini mereka bisa langsung melapor yang akan diterima langsung oleh petugas, jadi mereka tidak perlu mengadu ke RT atau kekelurahan lagi," ucap Dahlan seperti dilansir dari laman Kompas.com, Sabtu (8/9/2018). 

Baca Juga: Ini 5 Dampak Dari Munculnya Peraturan Wajib Punya Garasi Bagi Pemilik Mobil

Dahlan menjelaskan bahwa sebenarnya sudah banyak keluhan mengenai parkir liar di pemukiman yang ada di Jakarta Timur. Ada beberapa rumah yang memiliki mobil lebih dari satu, tapi karena garasinya tidak bisa menampung, jadi mobilnya diparkir di depan rumah yang notabenya merupakan jalan umum untuk lintasan warga.

Kondisi ini makin meresahkan karena dari beberapa kasus kebakaran yang terjadi pada pemukiman warga hampir terlambat ditangani karena akses pemadam terhalang oleh deretan mobil yang parkir sembarangan di depan rumah. 

Melalui aplikasi Siparlibasi, warga bisa langsung melaporkan bila ada parkir liar yang mungkin saja dilakukan tetanganya. Pelapor tidak perlu khawatir karena identitasnya akan dilindungi oleh aplikasi tersebut. 

"Selama ini banyak keluhan, tapi warga enggan melapor karena merasa sungkan terhadap tetangganya, jadi merasa tidak enak. Bila mereka melapor dengan aplikasi Siparlibasi, jati dirinya tidak akan terdeteksi karena yang bisa melihat hanya petugas yang menerima laporan saja," kata Dahlan.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 07 Mei 2020 | 14:41 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualparkirliarpemerintahperaturandilarangaplikasisudinhubjakartalapormasyarakatberitagarasiotomotif
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family