Sekarang bila sedang berkendara, Sahabat benar-benar harus memperhatikan rambu di jalan. Pasalnya, semenjak kebijakan tilang elektronik mulai diberlakukan banyak sekali pengendara yang tiba-tiba dapat ‘surat cinta’ yang datang ke rumah dari kepolisian akibat pelanggaran yang dilakukan. Cara cek kendaraan kena tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah. Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring di rumah. Pengguna jalan dapat mengakses situs yang telah disediakan oleh pihak terkait.
Saat ini, tilang elektronik sudah berlaku di berbagai kota di Indonesia sejak Maret 2021 lalu. Dikutip dari laman Jakarta Smart City, sistem tilang elektronik adalah sistem yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawasnya.
Jika kendaraan tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, petugas yang memantau di ruangan monitor akan merekam dan mencatat plat nomor kendaraan. Pemilik plat nomor kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.
Lalu, bagaimana cara kerja tilang elektronik dan bagaimana cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik? Berikut ini adalah ulasannya.
Cara Kerja Tilang Elektronik
Sistem tilang elektronik (ETLE) memiliki cara kerja khusus. Berikut ini adalah cara kerja tilang elektronik dikutip dari laman Korlantas Polri.
Tahap 1
Perangkat sistem tilang elektronik secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas. Media barang bukti pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
Tahap 2
Media barang bukti yang telah dikirim akan diidentifikasi oleh petugas. Proses identifikasi data kendaraan akan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Setelah data diidentifikasi, petugas akan membuat surat konfirmasi pelanggaran. Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik perlu melakukan konfirmasi pelanggaran. Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Setelah dikonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran menggunakan BRIVA. Pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui Bank BRI maupun transfer ATM dari bank lain. Hal ini dilakukan bagi setiap pelanggaran yang telah diverifikasi untuk penegakkan hukum.
Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi, penegak hukum akan melakukan blokir STNK sementara. Pemblokiran akan dilakukan baik ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Sahabat dapat mengecek apakah Sahabat terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dikutip dari laman Kumparan, Sahabat dapat mengeceknya melalui laman etle-pmj.info untuk pengendara di kawasan Jakarta. Berikut ini adalah langkah-langkah mengeceknya dengan mudah.
1. Akses Situs ETLE
Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data utuk pengendara di kawasan Jakarta. Untuk kawasan Jateng, Sahabat bisa mengakses laman https://jateng.tilang.id.
2. Lakukan Pengisian Data
Pengecekan data E-TLE diperuntukkan untuk mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan dan persewaan kendaraan. Sahabat dapat memasukkan nomor plat kendaraan sesuai dengan STNK. Setelah itu, Sahabat dapat melakukan pengisian nomor mesin sesuai STNK. Setelah semua data terisi, centang validasi dan klik 'Cek Data'.
3. Informasi Pelanggaran
Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan. Sebaliknya apabila Sahabat terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Setelah mengetahui jika kendaraan Sahabat terkena tilang elektronik, maka Sahabat harus membayar denda tilang tersebut.
Ada berbagai cara yang dapat Sahabat coba untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Sahabat dapat mengikuti 3 cara membayar denda tilang elektronik berikut ini.
1. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Situs Kejaksaan
Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"
Lalu Sahabar dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
Klik tombol "Bayar".
Kemudian, pelanggar akan memperoleh kode bayar yang dapat digunakan untuk melunasi denda tilang. Pembayarannya juga bisa melalui sejumlah bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD.
Pelanggar juga dapat membayar denda tilang melalui ecommerce atau dompet digital, Kantor Pos, hingga Finpay.
2. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI
Masuk ke aplikasi BRI Mobile
Pilih menu "Mobile Banking BRI", lalu "Pembayaran", dan pilih "BRIVA"
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
Masukkan nomor PIN
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.
3. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via e-commerce
Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
Buka aplikasi ecommerce yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang di smartphone Sahabat
Pilih menu "Top Up/Tagihan"
Klik "Layanan Pemerintah", lalu pilih "Penerimaan Negara"
Pilih "Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Sahabat inginkan, misalnya dombet digital, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
Selesai.