Pembuatan SIM di Indonesia diusulkan Agar Tak Jadi Target PNBP
Pembuatan SIM di Indonesia diusulkan Agar Tak Jadi Target PNBP

Mekanisme Pembuatan SIM Tidak Lagi Menjadi PNBP

25 Jul 2023 | 09:44 WIB

Sahabat sebagai pemilik mobil, sudah seharusnya memiliki dokumen penting jika mengemudi kendaraan bermotor. Salah satu dokumen penting ini adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM Ini membuktikan bahwa kamu sudah layak mengendarai kendaraan setelah lulus tes. SIM  harus selalu dibawa oleh Sahabat ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian. 


Lebih jelasnya, SIM juga adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada pengendara yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.


Mekanisme Pembuatan SIM Tidak Lagi Menjadi PNBP


Namun di lapangan, mekanisme pembuatan SIM masih belum terhindar dari aksi oknum nakal yang meluluskan pemohon pembuatan SIM yang sebenarnya tidak lulus ujian SIM. Dilansir dari Detik.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi meminta agar SIM dihapus dari penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Menurut Firman, karena dijadikan target membuka peluang oknum nakal yang 'bermain' untuk meluluskan pemohon SIM dengan mengeluarkan biaya tertentu. Pembuatan SIM tidak bisa hanya diluluskan begitu saja. Pembuatan SIM berkaitan dengan keselamatan dan keamanan lalu lintas di jalan. Tidak hanya itu, pembuatan SIM yang baik juga berkaitan dengan etika pengendara di jalan.


"Nah saya usulkan bukan dari SIM, karena kalau SIM di target takutnya nanti yang nggak lulus dilulus lulusin. Nanti saya khawatir jajaran saya nih yang akhirnya lebih milih ngejar PNBP-nya ketimbang mencari kualitas bagaimana pengemudi tuh aman di jalan," ungkap Firman.


Mekanisme Pembuatan SIM Tidak Lagi Menjadi PNBP


Usulan Firman itu diketahui tengah dipertimbangkan Kementerian Keuangan. Kemenkeu bakal melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait hal ini. Pasalnya, SIM dianggap merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. SIM hanya diakses oleh mereka yang mengendarai kendaraan bermotor.


Selain itu wacana soal SIM berlaku seumur hidup juga mencuat di tengah kabar penghapusannya dari PNBP. Kalaupun SIM dihilangkan dari PNBP, Polri akan kehilangan pendapatan Rp 650 miliar per tahun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SIM di Polri jumlahnya mencapai Rp 1,2 triliun pada 2022 kemarin. Sementara 60 persennya atau sekira Rp 650 miliar berasal dari perpanjangan SIM.


"Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," tutur Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo.


Mekanisme Pembuatan SIM Tidak Lagi Menjadi PNBP


Adapun sebagai gantinya, Firman mengusulkan PNBP dari pembuatan plat nomor menggunakan nama orang dikenakan biaya tinggi. Bahkan biayanya diusulkan mencapai Rp 500 juta bagi yang menginginkan plat nomor dengan identitas nama orang. Walaupun nanti namanya sama, maka plat nomor itu akan dilelang dan dicari yang nilainya terbesar.


Ingat Sahabat, apapun mekanisme dalam pembuatan SIM, kamu wajib memiliki SIM dengan mengikuti aturan yang berlaku. Buktikan jika kamu memang betul-betul layak memiliki SIM dan berkendara di jalan raya. Selain itu dengan memiliki SIM, berkendara menjadi tenang dan  menyenangkan.


Ditulis oleh ALDY SURYA
Terakhir diupdate: 25 Jul 2023 | 09:44 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

ragamotomotifsuratizinmengemudipembuatansimpajakpnbpsurattilanglalulintas
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family