APAR dalam mobil
Lengakapi APAR Di Dalam Mobil

Mobil Harus Dilengkapi Peralatan APAR Mulai 2021

07 Okt 2020 | 14:26 WIB

Keberadaan alat pemadam api ringan atau APAR bakal jadi perlengkapan wajib kendaraan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Mobil Harus Dilengkapi Peralatan APAR Mulai 2021

Pada Pasal 2 Ayat 2 diterangkan, kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa APAR.

Selanjutnya dalam Ayat 3, Fasilitas tersebut wajib disediakan pengimpor, pembuat dan atau perakit kendaraan bermotor.

Mobil Harus Dilengkapi Peralatan APAR Mulai 2021

Ketentuan lainnya adalah, jumlah APAR untuk mobil penumpang biasa paling sedikit satu buah, dengan kapasitas maksimal satu kilogram.

Lalu masa kadaluarsa atau masa perawatan APAR paling sedikit delapan tahun. Kemudian APAR wajib diletakkan di tempat yang dapat dijangkau pengemudi atau penumpang, serta mudah dibuka dan dioperasikan pada saat ada indikasi kebakaran.

Mobil Harus Dilengkapi Peralatan APAR Mulai 2021

Kewajiban APAR di dalam mobil berlaku mulai 2021

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan peraturan tersebut akan berlaku tahun depan.

"Iya benar mulai Januari 2021, setiap mobil baru wajib memiliki alat pemadam api di dalamnya," terang Budi saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (2/10).

Mobil Harus Dilengkapi Peralatan APAR Mulai 2021

Lanjutnya, untuk mobil yang sudah kadung dimiliki, akan dibuatkan ketentuan secara bertahap. Yang intinya tetap wajib memiliki APAR. "Mobil lama kemungkinan belum kena aturan, tapi kami harapkan semua kendaraan bisa melengkapi dengan APAR untuk keselamatan," tambahnya.

Menurut Budi, banyak kejadian mobil terbakar di jalan, sehingga keberadaan APAR menjadi vital sebagai alat pertolongan pertama kebakaran mobil.

Mobil Harus Dilengkapi Peralatan APAR Mulai 2021

Sebab, belajar dari kasus yang sering terjadi, kebakaran mobil seperti tidak tertangani dengan baik. Alhasil mobil terbakar sampai hangus dan menyisakan rangkanya.

"Misalnya di jalan tol, ada mobil terbakar pasti penanganannya terlambat, jarak antar gate jauh, jadi diharapkan ketika ada APAR, mobil yang melintas bisa membantu memadamkan," tuntas Budi.

Konten ini merupakan kerja sama Garasi.id dengan Kumparan

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 07 Okt 2020 | 14:27 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

newsotomotifartikelkumparanAPAR2021Garasiid
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family