Aturan lalu lintas semakin ketat. Kini ada sistem poin pelanggaran. Ini tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada peraturan baru ini, setiap pelanggaran dan kecelakaan, akan tercatat dan dikonversi menjadi poin. Bila poinnya mencapai atau lewat batas maksimal. Ada sanksinya!
Nah jelasnya, besaran poinnya sendiri dibuat secara variatif, berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Jadi semua akan tercatat dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM. Ini adalah sistem informasi yang secara elektronik mendata perilaku pemilik SIM dalam mengemudikan Ranmor dan berlalu lintas di jalan. Lalu berapa besaran poin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan, berikut data yang bisa Garasi.id berikan berdasarkan lansiran dari kumparan.
Poin Pelanggaran Lalu Lintas Ada Tiga Besaran Poin
5 Poin. Berikut jenis pelanggarannya
Foto : KumparanOTO
3 Poin. Berikut jenis pelanggarannya
Foto : KumparanOTO
1 Poin. Berikut jenis pelanggarannya
Foto : KumparanOTO
Sementara untuk poin kecelakaan juga ada tiga, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Berikut jenis kecelakaannya.
Sanksi Melebihi Batas Poin
Nah untuk poin pelanggaran dan kecelakaan, bila akumulasinya sampai batas maksimum, maka akan kena sanksi.
Batas sampai 12 poin kena penalti 1
- Tak bisa perpanjang SIM
- Penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara
- Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.
Batas sampai 18 poin kena penalti 2
- Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.
Dampak Poin Lalu Lintas
Dengan adanya penilaian poin pelanggaran lalu lintas, para pelaggar lalu lintas maupun kecelakaan lalu lintas akan dikenakan sanksi nantinya, dan sanksi terberatnya adalah dicabutnya SIM.
Untuk pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi 3 unsur. Pertama 5 poin, 3 point, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas dihitung 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Nah ketika pemilik melebihi batas maksimal atau 12 point akan dikenakan penalti 1. Sementara jika sudah mencapai 18 poin akan dikenakan penalti 2.
Tak bisa perpanjang SIM sampai dicabut
Jika batas poin pemilik SIM sudah melebihi ketentuan tersebut, sebagaimana dijelaskan pasal 37 ayat 4, pemilik tak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
SIM juga akan ditahan sementara sampai terbit putusan pengadilan. Lebih dari itu, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Pun ketika pemilik SIM melebihi batas 18 poin, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dan setelah masa pencabutan SIM, pemilik dapat mengajukan permohonan untuk mendapat SIM kembali namun dengan ketentuan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.