Cara mengurus STNK dan BPKB Hilang
Cara mengurus STNK dan BPKB Hilang

STNK dan BPKB Mobil Hilang? Begini Cara Mengurusnya

31 Des 2022 | 10:00 WIB

Dipenghujung tahun 2022 ini, pasti banyak kalangan masyarakat ingin membeli mobil, baik baru atau bekas. Ketika membeli kendaraan bermotor, tentu kita akan mendapatkan STNK dan BPKB kendaraan bermotor, kan? Mau beli kendaraan bermotor baru ataupun bekas pakai, STNK dan BPKB tentu menjadi hal penting yang harus dimiliki. Apa sih arti dan fungsi sebenarnya STNK dan BPKB, apa yang menjadi pembedanya?

Perbedaan STNK dan BPKB Mobil

BPKB

gambar bpkb


BPKB adalah akronim dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. BPKB kendaraan bermotor sendi buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Hal yang perlu diingat adalah BPKB hanya diterbitkan oleh satuan lalu lintas POLRI yang ada di daerah asal masing-masing dan hanya POLRES setempat yang berhak menerbitkan BPKB.

STNK

gambar stnk


SedangkanSTNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor bermotor adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi sebuah kendaraan bermotor. STNK sendiri terdiri dari 2 sisi, yakni sisi yang mencantumkan identitas kendaraan, serta sisi yang yang mencantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan. Pada sisi Ketetapan Pajak Kendaraan ini kamu dapat mengetahui jumlah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor. 

STNK dan BPKB biasanya diterbitkan secara bersamaan ketika Sahabat membeli mobil baru, namun terkadang STNK lebih dahulu diterbitkan saat pendaftaran BPKB karena menjadi syarat penting kelengkapan dalam berkendara.

STNK dan BPKB Mobil Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Bagi kamu terutama yang sedang mencari mobil bekas, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB sangatlah penting. Jika Sahabat menemukan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB lebih baik kamu memilih mobil lain yang memiliki kelengkapan surat. 

STNK dan BPKB kendaraan bermotor sendiri memiliki fungsi yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Apa saja sih yang menjadi pembedanya jika dilihat dari segi fungsinya, mari simak pembeda STNK dan BPKB.

Fungsi STNK dan BPKB

gambar STNK


Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK memiliki fungsi untuk:

  • STNK digunakan untuk mengetahui identitas kendaraan seperti nomor rangka, nomor polisi, nomor mesin, nomor registrasi kepemilikan, serta masa berlaku 5 tahun kendaraan tersebut. 
  • STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan atau masa berlaku 1 tahun kendaraan.

Sementara itu, fungsi dari BPKB adalah ;

  • Sebagai tanda pengenal dari kendaraan bermotor, baik kendaraan yang masih aktif maupun yang sudah rusak.
  • BPKB merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan guna memperoleh pinjaman.
  • Keberadaan BPKB meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor karena jika ada kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan BPKB akan turun secara drastis nilai jualnya.
  • Bagi pemerintah, BPKB digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor serta Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan bermotor.
  • BPKB juga merupakan bentuk registrasi kendaraan bermotor sehingga dapat digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.

Nah itulah perbedaan STNK dan BPKB yang penting untuk kamu ketahui Sahabat. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, jangan pernah membeli mobil khususnya mobil bekas yang tidak memiliki kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB ya! 

Cara mengurus STNK dan BPKB yang Hilang


Nah, bagaimana jika kamu kehilangan salah satu surat kelengkapan tersebut, apa yang harus kamu lakukan dan bagaimana cara mengurusnya? Atau apa yang harus kamu lakukan jika kamu membeli mobil beka dan ingin melakukan proses balik nama sehingga nama yang tertera di STNK dan BPKB adalah nama kamu sebagai pemilik baru?

Biar tidak bingung mari simak langkah-langkah mengurus STNK dan BPKB mobil ketika hilang atau ingin melakukan proses balik nama kepemilikan.

Membuat BPKB Baru


Jika BPKB hilang, maka kamu harus kembali mengurus pembuatan BPKB yang baru. Untuk itu Sahabat perlu mengumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya. Adapun dokumen persyaratan yang harus dibawa adalah:

Identitas Diri (KTP/SIM)

Jika Sahabat sendiri tidak bisa hadir untuk mengurus BPKB yang hilang, maka bisa diwakilkan kepada saudara atau teman dengan membawa surat kuasa yang telah diberi materai.

Untuk mewakili badan hukum, Sahabat juga wajib membawa dokumen seperti akta pendirian dan fotokopinya, keterangan domisili, surat kuasa yang bermaterai serta ditandatangani oleh pimpinan badan hukum dan diberi cap.

Syarat lainya:

  • Surat Pernyataan BPKB yang hilang dan diberikan materai serta tanda tangan pemilik
  • Bukti pemasangan iklan mengenai kehilangan BPKB lewat media massa
  • Surat keterangan BPKB tidak dalam jaminan agunan bank
  • BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim
  • STNK Asli dan Fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku
  • Fotokopi BPKB yang hilang atau ingat nomor BPKB tersebut

BPKB baru

Setelah mempersiapkan dokumen secara lengkap, dan mengeceknya, jangan lupa untuk memastikan bahwa iklan BPKB hilang yang Sahabat buat sudah tayang sekurang-kurangnya di 2 media massa. Setelah itu, kunjungi kantor Samsat terdekat dan lakukan proses pengajuan BPKB kendaraan Sahabat yang baru.

Berikut rangkaian prosesnya:

  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan Sahabat, bawa kendaraan kamu ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik
  • Menyerahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB
  • Sertakan Bukti Pembayaran ke Loket BPKB, lalu kamu akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut untuk menebus BPKB baru
  • Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu, kamu tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait

Untuk memperoleh BPKB baru diperlukan biaya dengan rincian sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) adalah sebesar Rp200.000
  • Biaya baru per penerbitan Rp100.000
  • Biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000
  • Pastikan BPKB Kendaraan Disimpan di Tempat yang Aman

Mengurus sesuatu memang menyita waktu dan energi juga biaya. Nah, agar BPKB tidak hilang lagi, sebaiknya Sahabat simpan di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau orang. Kamu bisa menyimpannya di penyimpanan khusus dokumen, dan simpan di rumah. Tidak perlu membawa BPKB ke luar rumah, kecuali saat diperlukan.

Membuat STNK baru

Sama seperti jika Sahabat kehilangan dokumen berharga pribadi lainnya seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga mungkin bisa membuat Sahabat pusing tujuh keliling. STNK berfungsi untuk mengetahui identitas kendaraan seperti nomor rangka, nomor polisi, nomor mesin, nomor registrasi kepemilikan, serta masa berlaku 5 tahun kendaraan tersebut.

STNK dan BPKB Mobil Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Ketika kamu diberhentikan oleh Petugas Kepolisian, kamu akan secara langsung ditanyakan surat-surat kendaraan dan izin mengemudi. Jika salah satu dari itu tidak lengkap atau melanggar aturan, sudah pasti kamu akan kena tilang atau yang lebih parahnya dilakukan tindakan penahanan. Oleh karena itu, STNK dan SIM sangatlah penting untuk dibawa dan jangan sampai hilang agar perjalanan kamu selalu aman.

STNK dan BPKB Mobil Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Tapi bagaimana jika STNK mobil kamu hilang atau ketika kamu membeli mobil bekas, STNK mobil tersebut sudah kadaluarsa karena tidak diurus oleh pemilik sebelumnya? Jangan panik atau takut Sahabat, berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mengurus STNK mobil baik itu kehilangan atau sudah kadaluarsa.

Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Begitu Sahabat mengetahui atau menyadari bahwa STNK hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus  dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam situs websitenya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, kamu perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Langkah pertama yang harus kamu lakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan ketika Sahabat mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah kamu siapkan.

Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini,kamu harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, kamu harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ini dilakukan jika Sahabat belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor . Jika sudah membayar biaya pajak ini, maka kamu tidak perlu membayar kembali.

Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum sebesar Rp.50.000,-
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp.75.000,-
  • Pengesahan STNK

Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, kamu tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya kamu membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB wajib selalu disimpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini. Nah, itulah langkah-langkah untuk mengurus STNK dan BPKB kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang perlu kamu ketahui. 

STNK dan BPKB Mobil Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Usahakan ketika kamu akan membeli kendaraan bermotor khususnya mobil bekas, tanyakan pada penjual kelengkapan STNK dan BPKB mobilnya. Jika tidak lengkap lebih baik jangan proses untuk membeli mobil tersebut.

Foto: Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 31 Des 2022 | 10:00 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

tipstipsotomotiftipsgarasitipsototipsdantrikotomotiftipsmobil
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family