STNK Hilang
Urus STNK Yang Hilang

STNK Hilang? Begini Prosedur Mengurusnya

15 Mar 2021 | 12:37 WIB

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia sendiri, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

STNK Hilang? Begini Prosedur Mengurusnya

Di dalam STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

STNK Hilang? Begini Prosedur Mengurusnya

Perlu Sahabat ketahui masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Lalu, jika STNK yang kamu miliki hilang, bagaimana dan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengurusnya? Yuk simak langkah-langkah berikut ini melansir dari Kumparan.com.

Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

STNK Hilang? Begini Prosedur Mengurusnya

Saat kamu menyadari bahwa STNK mobil hilang, segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat dari tempat tinggal kamu. Di sana, Sahabat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk melakukan pembuatan STNK mobil yang baru.

Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook resmi, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Sahabat perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

Mengunjungi ke Kantor SAMSAT

STNK Hilang? Begini Prosedur Mengurusnya

Jika berkas-berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, selanjutnya Sahabat tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Nah disana kamu akan melewati beberapa tahapan lagi sebelum akhirnya STNK baru diterbitkan. Apa saja sih tahapannya, yuk ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Pergi ke loket cek fisik kendaraan

STNK Hilang? Begini Prosedur Mengurusnya

Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT. Sahabat harus melakukan cek fisik kendaraan sebagai salah satu syarat dokumen untuk menerbitkan STNK baru. Jangan lupa hasil dari cek fisik kendaraan untuk difotokopi. Untuk berjaga-jaga fotokopilah lebih dari 2 lembar.

Mengisi formulir pendaftaran

STNK Hilang? Begini Prosedur Mengurusnya

Setelah mendapatkan hasil dari cek fisik kendaraan dan sudah difotokopi, pergilah ke loket STNK hilang untuk mendapatkan formulir pengajuan penerbitan STNK baru. Jangan lupa untuk mengisi formulir secara lengkap dan benar.

Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Setelah mengisi formulir tadi, Sahabat harus mengurus cek blokir kendaraan. Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Sahabat harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

STNK Hilang? Begini Prosedur Mengurusnya

Setelah selesai mengurus cek blokir, untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Sahabat harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

Membayar pajak kendaraan bermotor

Tahapan ini dilakukan jika Sahabat belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor. Jika kamu sudah membayar biaya pajak ini, kamu tidak perlu melakukan tahapan ini.

Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50 ribu
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75 ribu.
  • Pengesahan STNK: Rp 0

Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Sahabat tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Foto: Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 15 Mar 2021 | 12:49 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

STNKkendaraanmobilbarubekashilangpoldagantipolisi
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family