Peraturan Klakson
Bunyikan Klakson Seperlunya

Tahan Emosi, Bunyikan Klakson Seperlunya

17 Jul 2019 | 16:01 WIB

Sebagai pengendara mobil pribadi, Sahabat Garasi harus bijak dalam segala hal. Seperti contohnya saat menggunakan klakson. Penggunaan klakson yang berlebihan justru akan mengganggu pengendara lain dan juga membahayakan bila dibunyikan sembarangan. Bukan tidak mungkin klakson pun bisa memancing emosi pengendara lain, seperti membunyikan klakson tanpa putus. Pengendara lain yang tidak senang mendengarnya pasti akan kesal.

Tahan Emosi, Bunyikan Klakson Seperlunya

Baca juga: Jangan Sembarangan, Ini 4 Momen Wajib Kamu Membunyikan Klakson Mobil

Perangkat yang ada di setiap kendaraan tersebut sudah seharusnya digunakan secara bijak karena merupakan bagian dari etika berkendara. Gunakan klakson seperlunya saja, dan sebisa mungkin mengatur suaranya agar terdengar tidak terlalu kencang.

Dalam unggahan Instagram @kemenhub151, Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat agar bisa menggunakan klakson secara bijak saat berkendara.

"Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ujar admin kemenhub melalui instagramnya beberapa waktu lalu.

Soal spesifikasi klakson ini, Kemenhub juga sudah membuat aturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Nah Sahabat Garasi, mulai sekarang pergunakan klakson seperlunya saja ya saat berkendara.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 10 Mei 2020 | 19:25 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbeliklaksonperaturanperingatanUUlalulintaspemicuJakartadepokbekasitanggerang
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family