Pajak kendaraan bermotor jadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan pemilik mobil dan motor.Sayangnya, situasi perekonomian yang sedang lesu akibat pandemi COVID-19, membuat beberapa orang belum bisa membayarkan pajak kendaraannya dan mengakibatkannya terkena denda.
Karena kondisi itu, beberapa daerah di Indonesia pun kembali menghadirkan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan dilansir di Kumparan, setidaknya ada 10 Provinsi di Indonesia yang menghadirkan program tersebut. Mana saja Provinsi itu? Yuk simak selengkapnya.
Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menghadirkan program Triple Untung+, yang memberikan berbagai keringanan bagi para pemilik mobil dan motor di Jawa Barat. Ada 6 program keringanan yang ditawarkan Bapenda Jawa Barat, berikut lengkapnya :
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
- Bebas Pajak Progresif
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama
- Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.
- Program Triple Untung+ ini berlaku dari 1 Agustus 2020 lalu hingga 23 Desember 2020 mendatang.
Jawa Tengah
Selanjutnya ada Provinsi Jawa Tengah yang hanya menghadirkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Program itu berlaku dari 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020 mendatang.
Yogyakarta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga menghadirkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Masa berlaku program keringanan ini hingga 31 Desember 2020.
Jawa Timur
Tak ketinggalan, Bapenda Jawa Timur juga menghadirkan program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Adapun keringanan yang diberikan, berupa bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
Sumatera Selatan
Bergeser ke Pulau Sumatera, terdapat Bapenda Sumatera Selatan yang juga menghadirkan program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada program ini, keringanan yang diberikan mencakup penghapusan denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor, penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak lebih dari 1 tahun, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua. Sayangnya, masa berlaku program ini akan segera berakhir pada 31 Oktober 2020 mendatang.
Riau
Masih dari Pulau Sumatera, ada Bapenda Riau yang juga menawarkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan. Ada 2 program yang dihadirkan, yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya. Program ini berlaku mulai 1 Oktober lalu hingga 15 Desember 2020 nanti.
Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan rupanya juga menghadirkan program keringanan dan pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program yang berlaku sejak 30 September hingga 23 Desember 2020 ini memberikan keringanan berupa bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas tarif Pajak Progresif.
Sulawesi Utara
Berikutnya ada Provinsi Sulawesi Utara yang turut meramaikan program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang dihadirkan oleh Bapenda Sulawesi Utara ini ada 5 macam. Berikut lengkapnya.
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang bernilai 5 hingga 10 persen, tergantung masa keterlambatan
- Bebas Pajak Progresif
- Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sulawesi Tenggara
Provinsi berikutnya yang memberikan keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Sulawesi Tenggara. Terdapat 3 keringanan yang diberikan hingga 31 Desember 2020 mendatang, yaitu pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, pengurangan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta pengurangan dan penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
Papua Barat
Terakhir, ada Provinsi Papua Barat yang turut menghadirkan program keringanan dan pemutihan pajak mobil dan motor. Kali ini, program yang ditawarkan oleh Bapenda Papua Barat tersebut meliputi, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
Nah itu tadi 10 provinsi yang kembali menghadirkan berbagai program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jika Sahabat ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, kamu bisa membacanya di artikel Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Cara Bayar Pajak Online Mobil Wilayah DKI Jakarta 2020. Walaupun hanya baru di beberapa wilayah di Indonesia, tidak ada salahnya bukan untuk mengetahui bagaimana cara membayar pajak kendaraan secara online. Jadi nanti jika di wilayah Sahabat sudah diberlakukan sistem ini, kamu sudah siap.
Foto: Garasi