E-TLE
Tilang Elektronik

Upaya Penegakkan Hukum Lalu Lintas Mulai Membuahkan Hasil

11 Mar 2019 | 13:06 WIB

Banyaknya pelanggaran lalu linta yang dilakukan para pengendara, membuat Korps Lalu Lintas RI ( Korlantas RI) terus berupaya mengurangi pelanggaran tersebut. Dimulai dengan penegakan hukum lalu lintas, seperti ganjil genap dan electronic traffic law enforcement (E-TLE). Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Dirkamsel Korlantas Polri, memberikan pesan kepada Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengimplementasikan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Upaya Penegakkan Hukum Lalu Lintas Mulai Membuahkan Hasil

Menurut Chryshnanda, aturan ini sudah diwacanakan sejak lama, tetapi sampai sekarang belum bisa berjalan dengan baik. Sebenarnya, kata dia, bukan tidak bisa dilakukan, tetapi memang banyak masalah yang bersangkutan dengan aturan lain. 

"Jadi saya minta agar segera dilaksanakan. Dilaksanakan dulu saja, kurangnya nanti sambil berjalan," kata Chryshnanda di acara Forum Group Discussion di kawasan Jakarta Selatan, yang dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (13/9/2018).

Terkait usulan E-TLE yang diajukan sejak tahun lalu, kini Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sistem tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Sudah direncanakan sejak tahun lalu, Diungkapkan Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya Wariskan, penerapan sistem penegakan hukum melalui teknologi ini cukup signifikan dampaknya.

"E-TLE sangat memiliki dampak yang sangat luar biasa, penurunan angka pelanggaran yang cukup tinggi. Hampir 80 persen yang sudah terpasang titik-titik kamera," ucap Agus melansir laman otodetik.com, Minggu (10/03/2019).

Rencananya, e-TLE juga akan diberlakukan kepada kendaraan di luar pelat nomor Jakarta. 

"Sudah progress, kita lagi bekerja sama dengan NTMC, untuk kendaraan-kendaraan plat yang dari luar Jakarta," ujar Agus.

Upaya Lain Hukum Lalu Lintas

Secara terpisah sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan sejak diberlakukannya E-TLE di Jakarta mulai 1 November 2018, sudah ada ribuan surat tilang yang dikirim Dirlantas Polda Metro Jaya kepada para pelanggar. 

"Ada tahapan konfirmasi selama 3 hari, tahapan tilang selama 5 hari. Dan ditunggu hingga 7 hari, menunggu masa respons itu," ucap Yusuf Minggu (20/1/2019).

Dalam penjelasan lain, penegakan hukum lalu lintas sitem ganjil genap yang sempat diterapkan di tahun 2018 guna mengurangi kemacetan di ibukota akhirnya kini menemui kejelasan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menetapkan pembatasan mobil pribadi dengan ganjil genap akan di teruskan di tahun 2019 ini. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018.

Mengutip dari ntmcpolri.info, Selasa (2/1/2019), Anies mengatakan, tidak ada perubahan mengenai skema waktu dan juga rute yang terdampak ganjil-genap. Sementara untuk efektivitas pemberlakuannya dimulai Rabu (2/1/2019). 

"Sama semuanya, jadi sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya maupun dan dari sisi waktunya," kata Anies.

Dengan begitu, ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari. Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 09 Mei 2020 | 20:34 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

newslalulintaspolisipengendaralarangantilangelektronikCCTVhukumberkurangjeraganjilgenapotomotifgarasiid
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family