Syarat dan ketentuan yang ditetapkan ini mengatur produk dan layanan GARANSI SUPER (selanjutnya dalam Syarat dan Ketentuan ini disebut sebagai “Program Car Protection”) yang ditawarkan oleh PT Digital Otomotif Indonesia (selanjutnya disebut “DOI”).
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, dijelaskan produk, layanan dan lingkup yang tersedia untuk Konsumen setelah pembelian produk Program Car Protection. Pembelian Program Car Protection dan akses Konsumen kepada syarat dan ketentuan ini akan dianggap sebagai pengakuan dan penerimaan Konsumen terhadap Syarat dan Ketentuan ini, Konsumen telah membaca dengan teliti, memahami, menerima dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini yang akan berlaku sebagai perjanjian antara Konsumen dan DOI.
DOI dapat melakukan perbaikan dan perubahan dari Syarat dan Ketentuan ini dari waktu-kewaktu.

PASAL 1 - DEFINISI

  1. Authorized/Bengkel Rekanan : adalah bengkel yang ditunjuk dan ditentukan oleh DOI untuk keperluan verifikasi, baik untuk perbaikan kerusakan kendaraan Konsumen.
  2. Konsumen : adalah pihak yang membeli produk dan layanan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Program Car Protection.
  3. Biaya Program Car Protection : adalah tarif atau fee yang harus dibayarkan oleh Konsumen untuk dapat ikut dalam produk dan layanan Program Car Protection sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Program Car Protection yang diberikan kepada Konsumen.
  4. Biaya Perbaikan : adalah segala biaya yang timbul atau karena perbaikan Kerusakan Kendaraan yang ditanggung, termasuk namun tidak terbatas pada biaya jasa perbaikan dan/atau biaya penggantian komponen atau bagian tertentu dari Kendaraan.
  5. Sertifikat Program Car Protection : adalah dokumen yang diterbitkan oleh DOI, sebagai bukti bahwa Konsumen telah ikut serta dalam Program Car Protection.
  6. Formulir Program Car Protection : adalah formulir yang wajib diisi dan dilengkapi untuk keikutsertaan Konsumen dalam produk dan layanan Program Car Protection.
  7. Hari Kerja : adalah seluruh hari kecuali hari minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
  8. Hari Kalender : adalah setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan perhitungan kalender masehi.
  9. Kendaraan : adalah kendaraan roda 4 (empat) yang dibeli oleh Konsumen dan merupakan obyek dari Program Car Protection dan oleh karenanya merupakan bagian dari syarat dan ketentuan ini.
  10. Kerusakan Kendaraan : adalah kerusakan atau tidak berfungsinya satu atau beberapa bagian dari Kendaraan sehingga Kendaraan tidak dapat berfungsi dengan baik.
  11. Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung : adalah Kerusakan Kendaraan yang terjadi atas Komponen Yang Ditanggung sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  12. Komponen Yang Ditanggung : adalah komponen atau bagian dari Kendaraan sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Program Car Protection yang ditanggung atau dilindungi oleh Program Car Protection sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  13. Penggantian Perbaikan : adalah pengajuan layanan yang diajukan oleh Konsumen sebagai konsumen atas Penggantian Perbaikan/Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung, sebagai mana diatur dalam syarat dan ketentuan ini.
  14. Program Car Protection : adalah program Garansi Super milik DOI untuk Kendaraan Konsumen yang mengalami kerusakan yang diberikan kepada Konsumen berupa layanan dan manfaat garansi mesin dan transmisi dengan komponen sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  15. “Pernyataan Kepuasan Konsumen” : adalah surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Konsumen perihal kepuasan atas perbaikan Kerusakan Kendaraan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, surat pernyataan mana akan dibuat sesuai dengan format dan isi sebagaimana dipersiapkan oleh DOI.

PASAL 2 - LINGKUP DAN LAYANAN PROGRAM CAR PROTECTION

  1. Program Car Protection diberikan kepada kendaraan bermotor Konsumen dengan lingkup pada Kerusakan Kendaraan yang terjadi atas beberapa komponen Kendaraan sebagaimana tercantum pada Syarat dan Ketentuan ini dan dapat Konsumen lihat pada brosur atau Sertifikat Program Car Protection.
  2. Pada program ini layanan pemeriksaan dan/atau penentuan kerusakan kendaraan yang sesuai dengan kualifikasi ditentukan sepenuhnya oleh DOI.
  3. Penggantian Perbaikan yang diberikan pada Program Car Protection adalah sebagai berikut :
    1. Biaya Perbaikan;
    2. Biaya untuk mobil derek;
    3. Biaya Verifikasi Penggantian Perbaikan
    Ketentuan batas maksimum Penggantian Perbaikan diatur lebih lanjut dalam pada Pasal 6 Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Segala jenis biaya, pungutan, pengeluaran dan pajak yang wajib dibayar sebagaimana akibat dari Penggantian Perbaikan wajib dibayarkan oleh Konsumen.
  5. DOI tidak bertanggung jawab mengganti kerugian apapun atau pembayaran Penggantian Perbaikan apapun, termasuk dalam bentuk perbaikan kendaraan yang tidak sesuai dan tidak tercantum dalam syarat dan ketentuan ini serta dalam Sertifikat Program Car Protection.
  6. DOI akan melakukan pembayaran atas Penggantian Perbaikan kepada pihak ketiga, antara lain : penyedia mobil derek, Authorized/Bengkel Rekanan dan/atau penyedia suku cadang yang menjadi mitra DOI, oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman dan keragu-raguan, DOI tidak melakukan pembayaran apapun kepada Konsumen sehubungan dengan Penggantian Perbaikan.
  7. Komponen Yang Ditanggung adalah komponen atau bagian dari Kendaraan sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini, dengan ketentuan penggantian kerusakan terdiri dari komponen mesin dan komponen transmisi yang ditanggung dalam Program Car Protection, antara lain:
    1. Komponen Mesin:
      Bagian Dalam (Internal Parts)Bagian Luar (External Parts)
      • Camshaft Intake
      • Camshaft Exhaust
      • Camshaft Drive Gear
      • Camshaft Driven Gear
      • Camshaft Follower
      • Camshaft Push Rod
      • Camshaft Spacer Ring
      • Eccentric Shaft
      • Rocker Arm
      • Tappet *Not Accepted for Noise
      • Balancer Shaft
      • Camshaft Bearing Cap
      • Camshaft Bearing
      • Intake Valve
      • Exhaust Valve
      • Valve Lifter
      • Valve Spring
      • Upper Valve Spring
      • Valve Spring Retainer
      • Cap/Valve Stem End
      • Intake Valve Seat
      • Exhaust Valve Seat
      • Oil Pump
      • Crankshaft
      • Crankshaft Thrust Bearing
      • Crankshaft Bearing
      • Crankshaft Spacer Ring
      • Piston (With Pin Boss & Circlip)
        *excluding Piston Ring
      • Connecting Rod
      • Connecting Rod Bearing
      • Cylinder Block
      • Cylinder Head Case
      • Camshaft Timing Pulley
      • Camshaft Position Sensor
      • Camshaft Adjuster
      • Camshaft Adjuster Solenoid
      • Intake Manifold
      • Exhaust Manifold
      • Radiator Cap
      • Radiator Hose
      • Super Charger
      • Upper Main Bearing
      • Governor
      • Crankshaft Position Sensor
      • Lower Bearing
      • Knock Sensor
      • Cooling Reservoir
      • Catalytic Converter
      • Fuel Temperature Sensor
      • Manifold Pressure Sensor
      • Throttle Position Sensor
      • Oxygen Sensor
      • Oil Temperature Sensor
      • Turbo Housing
      • Turbo Bearing
      • Turbo Actuator
      • Turbine Speed Sensor
      • Wastegate Turbo
      • Mass Air Flow Sensor
      • Electrical Control Unit (ECU)
      • Valvetronic Motor
      • Variable Valve Gear
      • Alternator
      • Carburetor
      • Radiator
      • Ignition Coil & Hose (CGI)
    2. Komponen Transmisi:
      Bagian Dalam (Internal Parts)Bagian Luar (External Parts)
      • Input shaft
      • Impeller Pump
      • Turbine
      • Torque Converter
      • Gear oil pump
      • Mechatronic
      • Front Planetary Gearset
      • Rear Planetary Gearset
      • Manual Linkage
      • Valve Body
      • Selenoid Valve ( All Type Japan)
      • Pressure Regulator Selenoids
      • Oil pan (Covers Screen or Filter)
      • Break bands
      • Bands
      • Output Shaft
      • Speedometer Drive Gear
      • Transmission Gear
      • Low & Reverse Sliding Gear
      • Second Sliding Gear
      • Countershaft Drive Gear
      • Countershaft
      • Drive & Driven Gear
      • Low Speed Gear
      • Second Gear
      • Reverse Gear
      • Reverse Idler Gear
      • Synchronizer Gear
      • Synchronizer ring
      • Hub Sleeve
      • Clutch Hub
      • Key Springs
      • Synchronizer key
      • Cone
      • Speed Gear
      • Shift Fork
      • Shift Linkage
      • Bearing
      • Propeller Shaft
      • Propeller Shaft Center Bearing
      • Transmission Oil Pump
      • Electronic Control Solenoid
      • Gear Shifting / Selectro Module
  8. Apabila Konsumen ingin mengajukan keikutsertaan pada program Car Protection maka Konsumen wajib mengisi Formulir Program Car Protection dan membayar Biaya Program Car Protection.
  9. Perbaikan atas Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung hanya dapat dilakukan pada Authorized/Bengkel Rekanan DOI.
  10. Program Car Protection juga termasuk layanan Road Side Assistance, yaitu :
    Service/JasaDitanggung oleh DOIDitanggung oleh Konsumen
    1. Derek

    Rp. 700.000,- (maksimal) untuk sekali jalan dan tidak terbatas selama 1 (satu) tahun.

    (termasuk dalam akumulasi nilai Penggantian Perbaikan).

    Kekurangan biaya derek ditanggung oleh Konsumen.
    2. Penghantaran BBM

    Jasa/Gratis untuk penghantaran BBM maksimal 5 (lima) liter/ penghantaran.

    (termasuk dalam akumulasi nilai Penggantian Perbaikan).

    Biaya bahan bakar (BBM) ditanggung Konsumen.
    3. Penggantian BanJasa/Gratis.Ban menggunakan ban cadangan Konsumen. Apabila Konsumen harus mengganti ban baru, maka biaya tersebut ditanggung oleh Konsumen.
    4. Jumper AkiJasa/Gratis.Aki ditanggung Konsumen.
    5. Buka kunci (locksmith)Jasa/Gratis.Jika ada penggantian, ditanggung Konsumen.

    Service level Road Side Assistance yang diberikan kepada Konsumen adalah 1 - 1,5 jam (lalu lintas normal) terhitung sejak Konsumen menghubungi email: [email protected] atau telepon ke 0817 0250 888hingga tim Road Side Assistance DOI sampai ke lokasi Konsumen.

    Road Side Assistance hanya tersedia di Jabodetabek & kota/kabupaten dimana terdapat cabang DOI.

  11. Syarat dan ketentuan Kendaraan yang dapat mengikuti Program Car Protection adalah :
    1. Kendaraan buatan Jepang, Korea, Amerika, Eropa, dan China.
    2. Usia Kendaraan maksimal adalah 10 (sepuluh) tahun saat dimulainya Periode Program Car Protection.
    3. Odometer/Jarak tempuh maksimal adalah 200.000 km (dua ratus ribu kilometer) saat dimulainya Periode Program Car Protection.

PASAL 3 - PENGECUALIAN ATAS KERUSAKAN KENDARAAN

  1. Program Car Protection ini tidak akan melakukan pembayaran Penggantian Perbaikan akibat dari :
    1. Resiko yang ditanggung oleh asuransi kendaraan.
    2. Kecelakaan lalu lintas.
    3. Kerusakan akibat bencana alam.
    4. Kerusakan yang disebabkan kesengajaan pengguna.
    5. Kerusakan yang disebabkan kelalaian pengguna.
    6. Kendaraan yang telah dimodifikasi.
    7. Kondisi yang disebabkan oleh kerusakan/penurunan kualitas yang berkaitan dengan usia.
    8. Kerusakan pada odometer, komponen yang habis pakai dan/atau akibat keausan.
    9. Air yang masuk ke dalam mesin, kotak persneling dan/atau suku cadang yang digaransi.
    10. Kondisi yang tidak mempengaruhi fungsi dan kegunaan kendaraan (Kebisingan/Getaran /Rembes Oli).
    11. Kerusakan kendaraan yang telah terjadi sebelum periode garansi dimulai.
    12. Kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh kondisi yang telah terjadi sebelum periode garansi dimulai.
    13. Kendaraan dipakai untuk tujuan kompetitif dan/atau komersial (rental, angkutan logistik)
    14. Kesalahan penggunaan bahan bakar/cairan tidak benar lainnya.
    15. Perbaikan kendaraan oleh Anda tanpa persetujuan/instruksi Garansi Super Garasi.id

PASAL 4 - PERIODE PROGRAM CAR PROTECTION

  1. Periode Program Car Protection adalah sebagaimana diatur dalam Sertifikat Program Car Protection (untuk selanjutnya disebut sebagai “Periode Program Car Protection”).
  2. Periode Program Car Protection akan berakhir terlebih dahulu dalam hal terjadi salah satu dari hal-hal berikut ini:
    1. Jumlah keseluruhan Penggantian Perbaikan secara agregat telah mencapai batas maksimum, sebagaimana diatur pada Pasal 6.
    2. Kendaraan tidak lagi terdaftar dalam register atau secara fisik berada di luar wilayah, Indonesia dan apabila Kendaraan kembali masuk ke wilayah Indonesia maka Periode Program Car Protection dianggap telah berakhir.

PASAL 5 - PENGGANTIAN PERBAIKAN

  1. Selama Periode Program Car Protection ini, Konsumen berhak dari waktu ke waktu mengajukan Penggantian Perbaikan kepada DOI, dengan tetap memperhatikan batas maksimum Penggantian Perbaikan, sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Pembayaran Penggantian Perbaikan atas kegiatan perbaikan Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung akan diberikan terbatas dalam bentuk Biaya Perbaikan dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.
  3. Konsumen dapat mengajukan Penggantian Perbaikan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada DOI melalui email atau nomor telepon DOI.
  4. Pada saat Konsumen telah memberitahukan kepada DOI melalui email atau nomor telepon DOI, maka Konsumen sudah dianggap telah memenuhi kualifikasi pengajuan Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung dalam Program Car Protection dan DOI akan melakukan pemeriksaan awal (pemeriksaan fisik) terhadap Kerusakan Kendaraan Konsumen (untuk selanjutnya disebut sebagai “Verifikasi Penggantian Perbaikan – Awal”). Konsumen dianggap telah setuju untuk bekerja sama dan memberikan dukungan atau bantuan yang diperlukan kepada DOI sehubungan dengan Verifikasi Penggantian Perbaikan – Awal.
  5. Konsumen diwajibkan menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan saat Verifikasi Penggantian Perbaikan seperti : a). Fotokopi Identitas Konsumen, b). fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), c.) buku/catatan pemeliharaan Kendaraan. DOI berhak menolak Penggantian Perbaikan yang Konsumen ajukan apabila dokumen tersebut tidak lengkap.
  6. Pemberitahuan dari DOI untuk hasil Verifikasi Penggantian Perbaikan – Awal akan diberitahukan kepada Konsumen secara tertulis atau surat elektronik (email).
  7. Jika hasil Verifikasi Penggantian Perbaikan – Awal menyatakan bahwa Kerusakan Kendaraan memenuhi kualifikasi sebagai Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung, sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, maka Konsumen dapat segera membawa atau mengantarkan serta menyerahkan Kendaraan Konsumen ke Authorized/Bengkel Rekanan DOI untuk keperluan Verifikasi Penggantian Perbaikan – Final.
  8. Atas dasar permintaan dari Konsumen dan dalam hal menurut penilaian DOI serta berdasarkan diskresi penuh DOI, maka pengantaran Kendaraan Konsumen ke Authorized/Bengkel Rekanan dengan menggunakan jasa mobil derek, DOI akan berupaya menyediakan mobil derek tersebut, dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana diatur pada ayat 9 huruf b dan ayat 10 Pasal ini.
  9. Segala biaya dan pengeluaran yang timbul sebagai akibat dari atau karena penggunaan mobil derek dari penyedia mobil derek yang telah disetujui atau ditentukan oleh DOI, maka :
    1. Biaya mobil derek yang ditanggung akan dibayarkan oleh DOI, langsung kepada penyedia mobil derek, serta akan diperhitungkan sebagai bagian dari Penggantian Perbaikan yang diberikan oleh DOI kepada Konsumen dengan tetap memperhatikan Syarat dan Ketentuan ini. Adapun dari perhitungan tersebut akan mengurangi batas maksimum Penggantian Perbaikan.
    2. Dalam hal terjadi selisih kekurangan antara biaya mobil derek dan biaya mobil derek yang ditanggung merupakan tanggung jawab Konsumen sepenuhnya, dan oleh karenanya wajib dibayarkan oleh Konsumen kepada DOI. DOI tidak berkewajiban untuk mengupayakan ketersediaan mobil derek apabila Konsumen belum membayarkan selisih kekurangan biaya tersebut kepada DOI.
  10. Penggunaan mobil derek dari penyedia mobil derek yang tidak disetujui atau tidak ditentukan oleh DOI, serta tidak termasuk ke dalam penggunaan mobil derek yang tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini, maka DOI tidak akan bertanggung jawab atas biaya apapun atau tidak memiliki kewajiban apapun terkait dengan penggunaan mobil derek tersebut.
  11. Authorized/Bengkel Rekanan DOI akan melakukan pemeriksaan final (pemeriksaan fisik) terhadap Kendaraan Konsumen untuk menentukan Kerusakan Kendaraan (untuk selanjutnya disebut sebagai “Verifikasi Penggantian Perbaikan – Final”).
  12. DOI akan menyampaikan pemberitahuan hasil Verifikasi Penggantian Perbaikan – Final kepada Konsumen, baik secara tertulis atau melalui surat elektronik (email).
  13. Apabila hasil Verifikasi Penggantian Perbaikan – Final menyatakan bahwa Kerusakan Kendaraan tidak memenuhi kualifikasi sebagai Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung, maka segala biaya dan pengeluaran yang timbul sebagai akibat dari atau sehubungan dengan Verifikasi Penggantian Perbaikan – Final, termasuk biaya pemeriksaan yang ditagih oleh Authorized/Bengkel Rekanan DOI akan dibayarkan oleh DOI, namun merupakan salah satu bentuk pembayaran Penggantian Perbaikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya Penggantian Perbaikan tersebut akan diperhitungkan dan mengurangi sebagai bagian dari batas Penggantian Perbaikan yang diberikan oleh DOI kepada Konsumen.
  14. Apabila hasil Verifikasi Penggantian Perbaikan – Final menyatakan bahwa Kerusakan Kendaraan telah memenuhi kualifikasi sebagai Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung, maka DOI akan segera:
    1. Melakukan perbaikan Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung berdasarkan hasil Verifikasi Penggantian Perbaikan – Final melalui Authorized/Bengkel Rekanan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini; dan
    2. Sebagai salah satu bentuk pembayaran Penggantian Perbaikan dari DOI kepada Konsumen maka DOI akan membayar Biaya Perbaikan kepada Authorized/Bengkel Rekanan dan/atau penyedia suku cadang, dengan memperhatikan ketentuan batas maksimum Penggantian Perbaikan sebagaimana diatur pada Pasal 6 Syarat dan Ketentuan ini.
  15. DOI akan melakukan pemberitahuan kepada Konsumen apabila ada biaya yang terkait dengan (i) Biaya Perbaikan, (ii) Biaya Mobil Derek Yang Ditanggung, dan/atau (iii) Biaya Verifikasi Penggantian Perbaikan – Final, secara akumulasi akan melewati batas maksimum Penggantian Perbaikan, maka DOI akan menyampaikan jika ada kelebihan biaya-biaya yang wajib ditanggung oleh Konsumen.
  16. Konsumen diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas kelebihan biaya-biaya sebagaimana disebutkan pada ayat 15 Pasal ini sebagai jaminan kepada DOI atau pihak ketiga yang ditentukan oleh DOI sebelum tindakan-tindakan yang akan dilakukan, seperti penggunaan mobil derek atau perbaikan Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung, dilaksanakan oleh pihak yang relevan, termasuk penyedia mobil derek atau Authorized/Bengkel Rekanan.
  17. Apabila Konsumen belum melakukan kelebihan atas biaya-biaya tersebut, DOI tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan atau mengupayakan dilaksanakannya tindakan-tindakan yang akan dilakukan.
  18. DOI berhak menggunakan jaminan yang Konsumen berikan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (16) Pasal ini, untuk membayar kelebihan biaya-biaya yang timbul terkait dengan (i) Biaya Perbaikan, (ii) Biaya Mobil Derek yang ditanggung, dan/atau (ii) Biaya Verifikasi Penggantian Perbaikan – Final, kepada pihak ketiga yang relevan. Dalam hal setelah pembayaran dilakukan masih terdapat kelebihan uang jaminan, DOI akan mengembalikan kelebihannya tersebut kepada Konsumen. Sebaliknya, dalam hal setelah pembayaran dilakukan masih terdapat kekurangan pembayaran dari uang Jaminan, Konsumen wajib menanggung kekurangannya dan membayarkan uang sejumlah yang sama dengan kekurangannya tersebut kepada DOI.
  19. Sehubungan dengan kelebihan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 15 Pasal ini, atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari DOI, maka Konsumen berhak (i) untuk melakukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga terkait, termasuk penyedia mobil derek, Authorized/Bengkel Rekanan dan/atau penyedia suku cadang, atau (ii) atas pembayaran yang ditangguhkan kepada DOI.
  20. Konsumen wajib mengisi dan menandatangani Pernyataan Kepuasan Konsumen pada saat selesainya perbaikan Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung. Pernyataan Kepuasan Konsumen tersebut adalah syarat pengambilan Kendaraan oleh Konsumen.
  21. DOI tidak bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan tindakan-tindakan tertentu di bawah ini yang dilakukan oleh Authorized/Bengkel Rekanan atau pihak ketiga lainnya berdasarkan perintah atau permintaan dari Konsumen:
    1. Apabila terdapat komponen atau bagian dari Kendaraan Konsumen yang tidak rusak atau tidak malfungsi namun berdasarkan rekomendasi Authorized/Bengkel Rekanan atau pihak ketiga lainnya diusulkan untuk diganti;
    2. Perbaikan Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung tanpa mendapat persetujuan atau instruksi terlebih dahulu dari DOI untuk dimulainya perbaikan tersebut;
    3. Perbaikan Kendaraan dan/atau penggantian komponen atau bagian tertentu dari Kendaraan yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung.
  22. DOI juga tidak bertanggung jawab atas segala hal, termasuk biaya apapun, yang tidak secara langsung berkaitan dengan perbaikan Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. setiap tambahan biaya operasional atau kehilangan keuntungan yang timbul sebagai akibat dari tidak dapat digunakannya Kendaraan Bermotor selama proses pengajuan Penggantian Perbaikan, Verifikasi Penggantian Perbaikan – Awal, Verifikasi Penggantian Perbaikan – Final dan/atau perbaikan Kendaraan;
    2. penyediaan kendaraan pengganti, termasuk mobil sewa, untuk digunakan oleh Konsumen selama proses pengajuan Penggantian Perbaikan, Verifikasi Penggantian Perbaikan – Awal, Verifikasi Penggantian Perbaikan – Final dan/atau perbaikan Kendaraan.
  23. Dalam rangka pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan Penggantian Perbaikan, DOI dapat bertindak melalui pegawai atau karyawan DOI atau menunjuk pihak ketiga, termasuk pada Authorized/Bengkel Rekanan atau penyedia suku cadang.
  24. DOI menghargai dan mengapresiasi itikad baik dari Konsumen untuk selalu memberikan dukungan yang diperlukan untuk DOI atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh DOI, dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Penggantian Perbaikan – Awal, Verifikasi Penggantian Perbaikan – Final dan/atau perbaikan Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada koordinasi dan komunikasi dengan Authorized/Bengkel Rekanan atau penyedia suku cadang yang ditunjuk oleh DOI.

PASAL 6 - BATAS MAKSIMUM PENGGANTIAN PERBAIKAN

  1. Batas maksimum Penggantian Perbaikan merupakan jumlah keseluruhan Penggantian Perbaikan yang menjadi kewajiban DOI berdasarkan Program Car Protection yang diperhitungkan secara akumulasi selama Periode Program Car Protection, sebagaimana diatur lebih lanjut dan disebutkan dalam Sertifikat Program Car Protection.
  2. Batas Maksimum Penggantian Perbaikan adalah termasuk segala jenis biaya, pengeluaran dan pajak yang wajib dibayar sebagai akibat dari atau sehubungan dengan segala pembayaran yang terkait dengan Penggantian Perbaikan.

PASAL 7 - PENGGANTIAN KOMPONEN ATAU BAGIAN DARI KENDARAAN BERMOTOR

  1. DOI tidak wajib melakukan penggantian komponen atau bagian tertentu dalam hal perbaikan Kerusakan Kendaraan Yang Ditanggung dengan menggunakan komponen atau bagian tertentu dari Kendaraan Konsumen yang rusak atau malfungsi dengan komponen atau suku cadang yang asli atau baru. DOI atas pertimbangannya sendiri berhak menggunakan komponen atau suku cadang apapun yang secara wajar layak untuk digunakan dalam perbaikan Kendaraan, termasuk namun tidak terbatas pada (i) komponen atau suku cadang baru yang diproduksi oleh produsen Kendaraan atau produsen lainnya, (ii) komponen atau suku cadang yang pernah digunakan yang secara komersial didistribusikan untuk digunakan kembali tanpa perlu suatu proses produksi/daur ulang, dan/atau (ii) komponen atau suku cadang hasil rekondisi atau produksi/daur ulang.
  2. DOI tidak wajib memberikan penggantian atau Penggantian Perbaikan kepada Konsumen apabila Konsumen menyediakan komponen atau suku cadang untuk mengganti komponen atau bagian dari Komponen Yang Ditanggung.

PASAL 8 - PENGGUNAAN INFORMASI TERKAIT KONSUMEN DAN KENDARAAN BERMOTOR

Konsumen dengan ini menyetujui bahwa DOI diperbolehkan untuk menggunakan informasi-informasi yang berkaitan dengan Konsumen dan/atau Kendaraan, seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, usia, pekerjaan, alamat surat elektronik (email), alamat domisili, nomor telepon, informasi kendaraan, informasi yang disebutkan dalam E-certificate Car Protection dan/atau informasi lainnya yang diberikan dan/atau diperoleh dari korespondensi sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini (selanjutnya disebut “Informasi Pribadi”) untuk tujuan, antara lain:
  1. komunikasi atau pemberitahuan di antara para pihak serta dengan pihak ketiga lainnya yang secara wajar diperlukan sehubungan dengan program Car Protection dan/atau Penggantian Perbaikan;
  2. dokumentasi atau administrasi sehubungan dengan program Car Protection dan/atau Penggantian Perbaikan;
  3. pemeriksaan, inspeksi dan/atau perbaikan Kendaraan sehubungan dengan Penggantian Perbaikan;
  4. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, termasuk pengungkapan Informasi Pribadi kepada (i) auditor, konsultan hukum, konsultan manajemen, Bengkel Yang Ditunjuk, penyedia suku cadang dan/atau institusi profesional lainnya yang secara wajar diperlukan dalam rangka pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, dan/atau (ii) direktur, pegawai dan/atau karyawan DOI yang karena tugas dan fungsinya mengharuskannya mendapatkan Informasi Pribadi tersebut;
  5. Untuk pelaksanaan survei dan/atau analisa statistik untuk keperluan pengembangan pelayanan DOI.

PASAL 9 - PEMBERITAHUAN

  1. Setiap Komunikasi dan korespondensi mengenai Syarat dan Ketentuan ini, menggunakan Bahasa Indonesia, secara tertulis dan disampaikan kepada Pihak lainnya dengan surat tercatat, surat elektronik (email), kurir atau diserahkan langsung dengan tanda terima ke alamat domisili atau alamat surat elektronik (email) Pihak lainnya dan dianggap telah diterima oleh Pihak lainnya:
    1. jika disampaikan secara langsung, pada tanggal penerimaannya;
    2. jika melalui pos tercatat, terhitung tiga (3) Hari Kerja sejak tanggal penerimaannya di kantor pos;
    3. jika dikirim melalui surat elektronik (email), pada tanggal yang sama dengan tanggal pengirimannya.
  2. Adapun alamat domisili dan alamat surat elektronik (email) Para Pihak adalah sebagaimana disebutkan pada E-certificate Program Car Protection.
  3. Setiap perubahan alamat domisili dan alamat surat elektronik (email) wajib segera diberitahukan oleh Pihak yang bersangkutan kepada Pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya tujuh (7) Hari Kalender sebelum berlaku efektifnya perubahan tersebut.
  4. Program Car Protection ini menyediakan email dan nomor telepon untuk keperluan Konsumen seperti perbaikan, sengketa, keluhan dan hal lain sehubungan dengan pelaksanaan hak dan manfaat yang timbul dari Program Car Protection.

PASAL 10 - PERNYATAAN, JAMINAN DAN JANJI

Syarat dan Ketentuan ini juga mengatur menyatakan, menjamin, hal-hal sebagai berikut kepada DOI:
  1. Bahwa, dalam hal Konsumen adalah individu/perorangan, Konsumen sudah dianggap cakap dan layak untuk melakukan perbuatan hukum; dalam hal Konsumen adalah suatu badan hukum/badan usaha/perusahaan, Konsumen adalah suatu badan hukum/badan usaha/perusahaan yang didirikan atau dibentuk secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia;
  2. Bahwa, pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini oleh Konsumen tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan, perizinan, keputusan, perintah, perjanjian atau kewajiban lainnya yang mengikat dan/atau berlaku bagi Konsumen;
  3. semua pemberian wewenang, persetujuan, lisensi dan/atau izin yang dipersyaratkan sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan untuk menjalankan setiap tindakan yang dimaksudkan dalam Syarat dan Ketentuan ini (termasuk persetujuan lainnya dalam hal Konsumen adalah individu/perorangan);
  4. semua dokumen dan keterangan yang diberikan adalah benar adanya dan tidak menyesatkan sepanjang dokumen atau keterangan tersebut adalah dokumen atau keterangan yang berkaitan dengan Konsumen;
  5. Konsumen telah melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan (jika ada) agar Syarat dan Ketentuan ini sah dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya bagi Konsumen;
  6. Setiap perubahan informasi, keterangan atau data yang terkait dengan Konsumen dan/atau Kendaraan Konsumen yang disebutkan dalam E-certificate Program Car Protection, wajib Konsumen informasikan kepada DOI.

PASAL 11 - KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

  1. Salah satu Pihak tidak dapat dinyatakan melanggar Syarat dan Ketentuan ini dikarenakan terjadinya keadaan kahar (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada kekuasaan Tuhan (acts of God), kebakaran, banjir, gempa bumi, badai, perang, tindakan dari musuh masyarakat, kerusuhan sipil atau kejadian lain yang secara wajar berada di luar kekuasaan Pihak tersebut.
  2. Sepanjang kelalaian untuk melaksanakan kewajiban disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) tersebut, maka Pihak yang bersangkutan akan dibebaskan dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini selama berlangsungnya keadaan kahar (force majeure) yang menghalangi pemenuhan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, dan sepanjang Pihak yang tidak dapat melaksanakan prestasi mengambil langkah-langkah wajar yang diperlukan untuk pemenuhan kewajiban sesegera mungkin.
  3. Pihak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) tersebut wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya sepuluh (10) Hari Kerja setelah keadaan kahar (force majeure) terjadi dan Para Pihak akan bertemu untuk membicarakan mengenai:
    1. keadaan kahar (force majeure) yang terjadi;
    2. akibat dan besarnya pengaruh keadaan kahar (force majeure) terhadap pelaksanaan kewajiban Pihak yang mengalami keadaan kahar (force majeure);
    3. usaha penanggulangan yang telah maupun wajib dilakukan oleh Pihak yang mengalami keadaan kahar (force majeure).
  4. Apabila Pihak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, maka keadaan kahar (force majeure) dimaksud dapat dianggap tidak pernah terjadi.

PASAL 12 - PAJAK, BIAYA DAN PENGELUARAN

Para pihak sepakat bahwa setiap pajak, biaya dan/atau pengeluaran yang timbul sehubungan dengan persiapan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang perpajakan.

PASAL 13 - PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Dalam hal terjadi perselisihan atau pertentangan yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada Penggantian Perbaikan (untuk selanjutnya disebut sebagai “Sengketa”), Para Pihak akan dengan usaha terbaiknya menyelesaikan Sengketa tersebut secara kekeluargaan.
  2. Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat bahwa perselisihan atau pertentangan tersebut akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia Mampang (untuk selanjutnya disebut sebagai “BANI”) menurut peraturan perundang-undangan dan peraturan administrasi atau prosedur yang berlaku di BANI.
  3. Para Pihak dengan ini melepaskan hak apapun untuk banding kepada pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi yang kompeten sejauh diperbolehkan undang-undang terkait putusan apapun yang diberikan oleh majelis arbiter yang dibuat sesuai dengan Pasal ini, dan karenanya putusan majelis arbiter BANI bersifat final, mengikat dan tidak dapat diajukan banding serta dapat dijadikan sebagai dasar bagi pengambilan putusan terhadapnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia atau di tempat lain.
  4. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 73 butir b Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

PASAL 14 - KEBERLAKUAN DAN BERAKHIRNYA SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif terhitung sejak berlakunya Periode Program Car Protection yang dinyatakan dalam E-certificate Program Car Protection.
  2. Salah satu Pihak berhak mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini dalam hal terdapat (i) pernyataan dan/atau jaminan yang diberikan oleh Pihak lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini yang tidak benar atau menyesatkan, dan/atau (ii) suatu pelanggaran ketentuan atau tidak terpenuhinya salah satu kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini oleh Pihak lainnya, yang mengakibatkan suatu dampak yang bersifat material.
  3. Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini berakhir karena sebab sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (2) Syarat dan Ketentuan ini, DOI tidak wajib memberikan ganti rugi atau membayarkan Penggantian Perbaikan apapun kepada Konsumen sebagai akibat dari berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Mengenai pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini (baik berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini ataupun Pasal lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini), Para Pihak dengan ini melepaskan atau mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang mengenai kewajiban untuk memperoleh putusan pengadilan untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini.

PASAL 15 - HUKUM YANG MENGATUR

Syarat dan Ketentuan ini diatur berdasarkan dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.

PASAL 16 - PENANDATANGANAN SYARAT DAN KETENTUAN

Para Pihak sepakat bahwa Syarat dan Ketentuan ini tidak perlu ditandatangani oleh Konsumen melainkan Konsumen telah setuju dan sepakat untuk memenuhi Syarat dan Ketentuan ini saat Konsumen mengajukan kepesertaan Program Car Protection dan menandatangani Formulir Program Car Protection.

PASAL 17 - LAIN-LAIN

  1. Apabila suatu ketentuan apapun dari Syarat dan Ketentuan ini dianggap tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut (selama tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan) akan tidak memiliki kekuatan dan dianggap tidak dimasukkan dalam Syarat dan Ketentuan ini namun tanpa membuat tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan ketentuan apapun lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini. Para Pihak akan dengan segera menggunakan seluruh usaha terbaiknya untuk menggantikan ketentuan yang tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan suatu ketentuan pengganti yang sah, berlaku dan dapat dilaksanakan, dampaknya yang mana akan sedekat mungkin dengan dampak yang diinginkan dari ketentuan yang tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
  2. Kegagalan satu pihak untuk memaksa pihak lainnya melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau melaksanakan hak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan hak yang timbul dari ketentuan tersebut, melainkan ketentuan tersebut akan tetap berlaku.
  3. Segala perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini akan dituangkan oleh para pihak dalam suatu adendum, amendemen, perubahan yang dibuat secara tertulis, surat-menyurat atau dokumen elektronik serta dittandatangani (termasuk secara elektronik) oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Segala ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini berlaku serta mengikat bagi para pihak, penerusnya yang berwenang dan penerima pengalihan yang diperbolehkan termasuk para ahli waris dan mereka yang memperoleh hak dari padanya.
  5. Syarat dan Ketentuan ini dan dokumen-dokumen terkait atau yang disebutkan di dalam Syarat dan Ketentuan ini secara bersama-sama memuat keseluruhan perjanjian dan pemahaman di antara Para Pihak terkait dengan permasalahan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dan menggantikan seluruh komunikasi dan/atau kesepakatan oral atau tertulis serta pernyataan dan perjanjian yang terkait dengan permasalahan Syarat dan Ketentuan ini yang ada sebelumnya.
DEMIKIAN, Syarat dan Ketentuan ini dibuat oleh dan mengikat para pihak.
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family