Blokir STNK Online

Baru Jual Mobil, Segera Blokir STNK Online! Ini Caranya

14 Des 2020 | 11:07 WIB

Sahabat baru saja menjual mobil pribadi kesayangan? Yang harus segera dilakukan adalah blokir STNK online. Memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual, perlu dilakukan pemilik kendaraan. Ini penting guna mencegah kendaraan disalahgunakan pemilik barunya, selain menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru lagi. 

"Jadi begini, misal seseorang menjual mobilnya lalu ternyata tidak dilaporkan pemblokiran, pada saat nanti kantor pajak mengirim surat penagihan pajak, maka otomatis ngirimnya ke alamat yang pemilik lama, karena masih terdaftar seperti itu," kata Eling Hartono, Kepala Samsat Jakarta Pusat yang dilansir dari Kumparan beberapa waktu lalu. 

Sayangnya, karena alasan kesibukan atau malas datang langsung ke kantor Samsat, membuat pemblokiran STNK pun jarang dilakukan pemilik kendaraan. 

Padahal, selain dengan cara offline, kini blokir STNK online juga bisa dilakukan. Nah beginilah langkah-langkah blokir STNK online.  

1. Mengunjungi situs pajak online

Hal pertama yang wajib dilakukan pemilik kendaraan apabila hendak melakukan blokir STNK online, yakni mengunjungi situs pajak online. Untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun sesuai data KTP

Setelah mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id, Sahabat pun akan diwajibkan membuat akun terlebih dahulu. Dalam proses membuat akun, pastikan Sahabat memilih bagian pendaftaran wajib pajak dan isi seluruh informasi data diri yang dibutuhkan berdasarkan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Masuk dengan akun yang telah dibuat

Apabila sudah membuat akun, selanjutnya Sahabat bisa melakukan aktivasi akun di email pribadi. Jika sudah diaktivasi, maka berikutnya Sahabat bisa langsung log in dengan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya. 

4. Pilih bagian PKB

Saat sudah berhasil masuk ke halaman utama pajakonline.jakarta.go.id, Sahabat pun akan dihadapkan pada berbagai pilihan layanan yang ada. Untuk pemblokiran STNK, Shabatat dapat memilih kolom PKB yang ada di sisi kiri layar.

Setelah masuk ke halaman PKB, Sahabat akan disuguhkan informasi terkait objek pajak kendaraan yang Sahabat miliki. Di sini akan terlampir lengkap informasi kendaraan yang Sahabat miliki.

5. Pilih kolom pelayanan

Bila sudah masuk ke halaman PKB dan di situ terdapat informasi mengenai kendaraan yang hendak Sahabat blokir, selanjutnya Sahabat pun bisa memilih bagian pelayanan. Lanjutkan dengan memilih pilihan yang ada di kolom jenis pelayanan.  

Bila sudah, pilihlah jenis pelayanan Permohonan Lapor Jual. Setelah itu, Sahabat pun bisa memilih kendaraan mana yang ingin Sahabat blokir dengan mengklik 'Ajukan Lapor Jual'. 

6. Isi formulir lapor jual kendaraan bermotor

Selanjutnya layar pun akan menampilkan formulir lapor jual kendaraan bermotor. Pada halaman ini, Sahabat akan diminta untuk mengisi data diri Sahabat sebagai penjual serta data pembeli kendaraan Sahabat.

Pastikan seluruh data diri Sahabat dan pembeli kendaraan sesuai dengan data diri yang ada di KTP. 

7. Unggah dokumen pendukung

Berikutnya apabila data diri Sahabat dan pembeli kendaraan telah diisi, Sahabat pun diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan. 

Adapun dokumen pendukung itu berupa KTP, surat pernyataan lapor jual yang dapat diunduh, kartu keluarga, serta akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan yang Sahabat jual. 

8. Simpan dan tunggu proses

Terakhir apabila seluruh proses tersebut telah selesai dilakukan, Sahabat pun tinggal memencet simpan dan selanjutnya proses pengajuan pemblokiran pun akan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta. 

Apabila seluruh proses tersebut telah berhasil dilakukan dan disetujui, maka informasinya akan terpampang pada kolom PKB atau email Sahabat.

Bagaimana jauh lebih mudah dan tidak repot bukan, jadi jangan sampai lupa melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual ya Sahabat.

Foto : dok. Pajakonline

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 14 Des 2020 | 11:33 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

blokirstnkonlinetipsotomotifgarasiidsuratkendaraan
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family