Sejak uji coba electronic traffic law enforcement (E-TLE) diterapkan awal Oktober hingga Senin (8/10/2018) lalu, tercatat 671 kendaraan roda empat yang melanggar. Data ini diambil melalui CCTV yang dipasang sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin.
Meski demikian, menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, hasil evaluasi delapan hari E-TLE menunjukan tren penurunan jumlah pelanggaran.
"Data selama delapan hari mulai tanggal 1-8 Oktober 2018, itu pelanggar yang terdeteksi Camera CCTV ANPR dan masuk dalam Back Office RTMC PMJ ada 671 mobil. Tapi tren tiap harinya cenderung menurun," kata Budiyanto seperti dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (11/10/2018)
Baca Juga: E-TLE Di Uji Coba, Petugas Mulai Pasang Rambu
Pada hari pertama uji coba jumlahnya sekitar 232 pelanggar, hari kedua 104 pelanggar, hari ketiga 104 pelanggar, lalu hari keempat 93 pelanggar. Untuk hari kelima menurun menjadi 53, lalu 27 pelanggar di hari keenam, 19 di hari ketujuh, dan 39 pada hari kedelapan.
Sementara untuk data pelanggar, menurut Budiyanto didominasi kendaraan berpelat nomor polisi hitam dengan jumlahnya mencapai 395 pengendara, sementara pelat kuning 72 kendaraan, dan pelat merah sebanyak 21 kendaraan.
Menurut data, ada juga kendaraan TNI Polri, kendaraan kedutaan, serta pelat nomot luar DKI Jakarta yang tertangkap melakukan pelanggaran. Bila nantiya E-TLE sudah benar-benar terimplementasi, maka para pelanggar akan mendapat surat yang dikirimkan bersama bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.
Surat tersebut wajib dikonfirmasi selama tujuh hari, bila tidak STNK akan langsung diblokir. Setelah mengkonfirmasi, pelanggar akan mendapat besaran denda tilang untuk dibayar melalui transfer bank yang waktu toleransinya berlaku selama tujuh hari.
Foto : Garasi.id