Ganjil Genap Diperpanjang

Ganjil Genap Diperpanjang Lagi, Tetapi Tidak Berlaku Akhir Pekan

03 Sep 2018 | 12:00 WIB

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2018, perluasan aturan ganjil-genap di Ibu Kota diperpanjang hingga 13 September 2018. Kebijakan tersebut diambil karena masih ada kegiatan Asian Para Games 2018. 

Meski begitu, ada aturan yang beda jika dibandingkan waktu penerapan sebelumnya. Selama masa perpanjangan ini, ganjil-genap tidak berlaku di persimpangan terdekat dengan pintu masuk tol sampai dengan persimpangan terdekat. 

Pembatasan lalu lintas ini juga tidak diberlakukan pada Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Sementara mengenai waktu masih sama, yaitu pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. 

Baca Juga: Menhub Mulai Kaji Cabut Peraturan Ganjil-Genap di Hari Minggu

"Jadi hanya berlaku Senin sampai Jumat saja. Kalau hari Sabtu atau Minggu tidak berlaku," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto yang dilansir dari laman Kompas.com, Sabtu (1/9/2018). 

Selain itu mengenai wilayah, tetap sama seperti waktu perluasan, yaitu mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, M.H Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. 

Selanjutnya, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani dan sebagian jalan Benyamin Sueb.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 07 Mei 2020 | 14:41 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbeliasiangames2018peraturanganjilgenapperluasjakarta15jamperhatianjadwalberlakuseptember13asianparagamesinfogarasiidotomotifnews
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family