Larangan gunakan GPS Ponsel

MK Putuskan Larangan Gunakan GPS Saat Berkendara, Begini Reaksi Pengguna

01 Feb 2019 | 16:01 WIB

Data Korlantas Polri menyebutkan tidak kurang dari 50% kecelakaan lalu lintas dipicu oleh unsur lengah saat berkendara. Angka 50% tersebut dari total kecelakaan lalu lintas akibat faktor manusia. 

Mengemudi di jalan raya memang memerlukan konsentrasi tingkat tinggi, tentu saja hal ini dilakukan agar selamat sampai tujuan.

Namun tahukah Sahabat, berdasarkan akun @divisihumaspolri yang diunggah di media sosial Instagram, menelepon, SMS, dan berinteraksi dengan ponsel pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Dan baru-baru ini, penggunaan GPS pada ponsel saat sedang berkendara masih menjadi polemik di masyarakat. Di satu sisi, perangkat tersebut dibutuhkan sebagai alat bantu navigasi. Namun di sisi lain, pengoperasiannya dianggap bisa mengurangi konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Penggunaan GPS pada ponsel sebagai alat navigasi kini semakin marak, sejak kehadiran jasa transportasi berbasis online. Namun, ada beberapa yang khawatir ditilang petugas polisi atas dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara sesuai dengan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Korlantas sebagai penegak hukum di lalu lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.

"Kalau undang-undang bunyi begitu, sesuai undang-undang saja kalau mengatur itu ya kita laksanakan. Polisi siap. Kan polisi menjalankan perintah undang-undang," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman, mengutip dari artikel detiknews, Rabu (30/1/2019).

Mengamini pernyataan Anwar, Pujiono sepakat dengan utusan MK tersebut. Dia menuturkan kalau pengendara baik roda dua maupun roda 4 akan terbelah konsentrasinya jika menggunakan HP untuk melihat GPS saat mengemudi.

"Di mana pun orang nggak boleh berkendara melihat HP. Di negara mana pun nggak boleh pengendara melihat GPS. Kecuali itu sudah terpasang bawaan produk dari kendaraan (mobil). Kan itu udah ada yang ada GPS-nya, itu beda. Kalau sepeda motor megang HP, konsentrasi itu nggak akan bisa," paparnya.

Polisi mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk memerhatikan keselamatan saat berkendara. Pujiono mengataka, tilang yang dilakukan polisi semata-mata demi keselamat pengendara.

"Polisi itu dalam rangka mencegah, memperingati, dalam rangka keselamatan masyarakat, kan masyarakat nggak sadar, tindakan polisi menilang itu karena polisi sayang ke masyarakat. Contoh melawan arah, kalau kita nggak tegakan gimana? Akan jadi negara barbar nanti," ujarnya.

Komunitas ajukan uji materi

Dalam hal ini, MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu. Ketua MK Anwar Usman dalam salinan putusan di website MK mengatakan, konsentrasi adalah kunci utama dalam keselamatan berlalu lintas.

Oleh sebab itu, Toyota Soluna Community mengajukan uji materi Pasal 106 ayat 1 dan 283 UU tersebut ke Makhamah Konstitusi. Hal itu dilakukan pada Maret 2018.

Kuasa hukum Toyota Soluna Community, Ade Manansyah mengatakan, pelarangan penggunaan telepon seluler untuk membaca Global Positioning System sudah tidak tepat diterapkan saat ini. Apalagi, aplikasi pemandu arah itu dibutuhkan pengendara agar tidak sesat di jalan.

Baca juga: 8 Fitur Keselamatan 'Wajib' Yang Harus Ada di Setiap Mobil

"Saat undang-undang itu dilahirkan, pengendara memang enggak boleh pakai ponsel. Tapi kemajuan zaman, semua pakai smartphone. Nah, ini melebar ke GPS, harus diuji materikan," ujarnya kala itu.

Sayangnya, permohonan itu ditolak oleh MK. Hal itu tercantum daftar putusan yang dikeluarkan pada 24 Januari 2019, dan dibacakan di sidang pleno MK pada 30 Januari 2019.

Menurut MK, semua gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Artinya, pengoperasian ponsel untuk kegiatan apapun, bisa mengurangi konsentrasi dan itu dianggap melanggar aturan. Sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 11:48 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbelinavigasinewsinfoputusanMKlaranganberkendaraGPSponselujimateriUUkomunitasdampakpolisigarasiidotomotif
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family