Kurangi Kecepatan Berkendara

Pahami Prioritas, Ini Waktu Kamu Turunkan Kecepatan Kendaraan

11 Okt 2018 | 14:00 WIB

Mengontrol kecepatan kendaraan sesuai dengan aturan lalu lintas, wajib hukumnya. Bukan cuma menghindari agar tak ditilang petugas kepolisian, tapi yang paling penting adalah soal keselamatan. 

Lalai dalam kecepatan kendaraan, menjadi salah satu penyebab kecelakaan terbesar, seperti pada 2017 lalu kejadiannya bisa mencapai 14.033 kecelakaan, di mana meninggal dunia 4.792 orang, luka berat 2.388 dan luka ringan 16.442. 

Tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 116 disebutkan, pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas. 

Namun, selain menyesuaikan dengan rambu-rambu lalu lintas, pengemudi harus memperlambat kendaraannya ketika menemui enam kondisi berikut ini. 

Baca Juga: Berkendara Bentrok di Tanjakan atau Turunan, Siapa Duluan?

a. Ketika melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang. 

b. Saat akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring. 

c. Cuaca hujan dan (atau) genangan air. 

d. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas. 

e. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api. 

f. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 09 Mei 2020 | 23:40 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbeliberkendarakecepatankurangiamankecelakaanlalulintastipsperaturanuugarasiidotomotif
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family