Apakah saat ini Sahabat sedang mencari mobil atau ingin menambah koleksi mobil untuk memenuhi kebutuhan mobilisasi? Sahabat harus berhati-hati terkena pajak mobil progresif. Kendaraan bermotor seperti mobil atau motor masuk dalam kategori barang mewah yang artinya barang tersebut dikenakan pajak. Meski mobil-mobil keluaran terbaru sekarang mendapatkan keringanan berupa diskon PPnBM 0% dibeberapa kategori mobil, tetapi pajak progresif itu tetap ada loh Sahabat.
Bukan hanya pembeliannya saja yang dikenakan pajak berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), tapi pemakaian kendaraan juga jadi objek pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Semakin banyak mobil yang Sahabat miliki, semakin tinggi juga pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya karena terkena pajak progresif mobil.
Definisi Pajak Progresif Mobil
Sebelum kita mengetahui bagaimana sistem dari pajak progresif mobil alangkah baiknya kita mengetahui definisi dari pajak progresif terlebih dahulu. Pajak progresif adalah besaran pajak yang dibebankan kepada pemilik mobil, baik berupa mobil atau motor dengan pajak pertambahan nilai. Mudahnya adalah, pajak progresif berlaku jika Sahabat memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama milik sendiri atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat rumah.
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Contoh: Kalian memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Sahabat hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Untuk sekedar info tambahan, acuan penerapan pajak progresif mobil ini adalah Kartu Keluarga (KK). Meski beda nama pemilik, tetapi masih dalam satu KK, maka akan dikenakan pajak progresif. Jadi, pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan dengan kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Persentase Pajak Progresif Mobil
Terdapat dua jenis pajak progresif mobil, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak progresif mobil adalah pajak yang dikenakan bagi pemilik mobil dengan penghitungan ketentuan tarif pajak sesuai dengan yang disebutkan.
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Agar lebih paham simak besaran pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta.
Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
- Kendaraan Pertama 2%
- Kendaraan Kedua 2,5%
- Kendaraan Ketiga 3%
- Kendaraan Keempat 3,5%
- Kendaraan Kelima 4%
- Kendaraan Keenam 4,5%
- Kendaraan Ketujuh 5%
- Kendaraan Kedelapan 5,5%
- Kendaraan Kesembilan 6%
- Kendaraan Kesepuluh 6,5%
Dan seterusnya dengan penambahan 0,5% setiap pertambahan unit kendaraan selanjutnya.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Nah, biar Sahabat semakin paham berapa pajak yang harus Sahabat bayarkan jika memiliki unit mobil lebih dari satu, Garasi.id akan mencoba memberikan ilustrasi dan simulasi secara langsung. Sebagai info tambahan, angka di bawah ini adalah angka acak untuk mempermudah memberikan ilustrasi. Angka sesungguhnya bisa Sahabat lihat pada STNK mobil yang kalian miliki.
Jika Sahabat memiliki 3 unit mobil, dengan tipe dan tahun yang sama, dengan pengandaian nilai-nilai sbb:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Rp1.700.000
- SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp150.000
- Maka NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) : (PKB/2) x 100 = (Rp1.700.000/2) x 100 = Rp85.000.000
maka penghitungan pajak progresif untuk setiap mobil, sebagai berikut:
PKB = NJKB x persentase
Pajak progresif mobil pertama:
PKB = Rp85.000.000 x 1,5% = Rp1.275.000
SWDKLLJ = Rp150.000
Total = Rp1.425.000
Pajak progresif mobil kedua:
PKB = Rp85.000.000 x 2% = Rp1.700.000
SWDKLLJ = Rp150.000
Total = Rp1.850.000
Pajak progresif mobil ketiga:
PKB = Rp85.000.000 x 2,5% = Rp2.125.000
SWDKLLJ = Rp150.000
Total = Rp2.275.000
Bagaimana, tidak sulit kan Sahabat untuk menghitung pajak progresif mobil? Jangan lupa membayar pajak ya Sahabat. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kita harus selalu patuh dan taat melaksanakan kewajiban kita.
Foto: Garasi.id